TEMPO.CO, Jakarta
- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tak akan ragu
menindak penebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta
pelaku ujaran kebencian. Isu SARA dan ujaran kebencian kembali marak,
terutama di media sosial, menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada
2017.
"Kalau memang menyangkut ada pelanggaran Undang-Undang ITE atau pun hate speech, pasti kami tindak," ujarnya, Kamis, 24 Maret 2016.
Jauh
sebelumnya, Badrodin sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor:
SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Badrodin meminta
bawahannya tak ragu dalam meindak perbuatan pidana tersebut.
Dalam
KUHP, perbuatan pidana tersebut bisa dijerat dengan pasal provokasi dan
hasutan. Namun, ada undang-undang lain yang secara spesifik
mengaturnya.
1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a.
memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan
berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1.
membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau
disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat
atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau
melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang
dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa
benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang
dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa
orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan
kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan
etnis.
Pasal 16
Setiap orang yang dengan
sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang
lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 28
(2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antar golongan (SARA).
Pasal 45
(2)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
MAYA AYU PUSPITASARI | TONS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar