BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 29 Maret 2016

Catat, Ini Hukuman Pidana bagi Pelaku SARA dan Hate Speech

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan tak akan ragu menindak penebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta pelaku ujaran kebencian. Isu SARA dan ujaran kebencian kembali marak, terutama di media sosial, menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017.

"Kalau memang menyangkut ada pelanggaran Undang-Undang ITE atau pun hate speech, pasti kami tindak," ujarnya, Kamis, 24 Maret 2016.

Jauh sebelumnya, Badrodin sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Badrodin meminta bawahannya tak ragu dalam meindak perbuatan pidana tersebut.

Dalam KUHP, perbuatan pidana tersebut bisa dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan. Namun, ada undang-undang lain yang secara spesifik mengaturnya.

1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau   rasa   benci   kepada   orang   lain   berdasarkan diskriminasi  ras  dan  etnis  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama  5  (lima)  tahun dan/atau  denda  paling  banyak  Rp 500.000.000,00  (limaratus juta rupiah).

2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 28
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pasal 45
(2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

MAYA AYU PUSPITASARI | TONS

Tidak ada komentar: