Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Gubernur noaktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nogroho dan istrinya, Evy Susanti menyusul rekan-rekannya ke penjara.
Dari catatan detikom, Selasa (15/3/2016), berikut daftar hukuman dan peran-peran mereka di skandal tersebut:
1.
Gatot Pujo Nogroho dihukum 3 tahun penjara dan istrinya, Evy Susanti,
dihukum 3 tahun penjara. Mereka jadi penyandang dana suap dalam
persekongkolan tersebut. Motifnya agar Gatot tidak disidik dalam kasus
korupsi Bansos Sumut.
2. OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara.
Pengacara gaek itu berperan sebagai pengatur strategi mengatur perkara
di PTUN Medan. Baik OC Kaligis dan KPK sama-sama banding di kasus itu.
3.
Yagari Bhastara alias Gary dihukum 2 tahun penjara. Perannya sebagai
kurir uang dari OC Kaligis ke majelis hakim PTUN Medan. Gary mau menjadi
justice collaborator sehingga dihukum ringan.
4. Syamsir Yusfan
dihukum 3 tahun penjara. Perannya yaitu sebagai Panitera Sekretaris PTUN
Medan adalah penghubung antara pihak berperkara dengan majelis.
5. Ketua PTUN Medan Tripeni.
6. Hakim PTUN Medan Amir Fauzi.
7. Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting.
Tripeni-Amir-Dermawan
dipukul rata dengan hukuman 2 tahun penjara. Perannya memutuskan
pencabutan penetapan tersangka korupsi anak buah Gatot Puji sehingga
diharapkan kasus tidak merember ke Gatot Puji. Putusan itu tidak gratis,
sejumlah uang digelontorkan Gatot yang mengalir ke OC Kaligis dan
disalurkan lewat Gary ke majelis hakim.
8. Rio Capella, mantan
Sekjen Partai NasDem itu dihukum 18 bulan penjara. Rio berperan
mengamankan Gatot Pujo dari penyelidikan perkara dana bansos di
Kejaksaan Agung dengan menerima sejumlah uang.
(asp/dhn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar