Pewarta: Anita P Dewi
Jakarta (ANTARA News) - Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang
melibatkan Bupati Ogan Ilir,Sumatera Selatan Ahmad Wazir Nofiandi,
membuktikan BNN tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus narkoba.
"Ini bukti (pengungkapan) narkoba tidak pandang bulu dan status,"
kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, di Jakarta,
Senin.
Pihaknya menyayangkan terjadinya kasus ini karena pejabat daerah
yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat justru terlibat kasus
narkoba.
"Ini cerminan bagaimana seorang pejabat yang harusnya jadi panutan
warga, tapi malah menggunakan narkoba," kata Budi Waseso yang merupakan
Komisaris Jenderal Polisi.
Pada Minggu (13/3) pukul 18.30 WIB, BNN mengamankan Bupati Ogan
Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi (27) di rumahnya di Jalan Musyawarah III,
Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan
karena kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.
Kasus ini terkuak setelah penyidik BNN melakukan penelusuran selama tiga bulan terhadap gerak-gerik Ahmad.
"Penelusuran kasus ini sudah sejak tiga bulan lalu karena adanya
laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan (bupati) menggunakan
sabu".
Ia ditangkap bersama tiga bawahannya yakni Mu (pria, 29 tahun,
tangan kanan bupati), DA (pria, 31 tahun, PNS) dan Ju (pria, 38 tahun,
sekuriti rumah pribadi bupati).
"Dari keempatnya, tidak ditemukan barang bukti (narkoba), namun
berdasarkan hasil tes urin, keempatnya positif mengkonsumsi narkoba
jenis sabu," kata Budi.
Penangkapan bupati AWN berawal dari ditangkapnya seorang PNS
berinisial Icn alias Fa alias Icl yang diduga sebagai pengedar narkoba.
"Dari keterangan Icn, terungkap bahwa dia sering memasok narkoba kepada Bupati AWN," katanya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo
Pasal 127 Ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12
tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar