BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 03 Juni 2011

Hakim Syarifuddin Merasa Dijebak

Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Hakim Syarifuddin menyampaikan uneg-unegnya kepada pengacaranya Junimart Girsang. Hakim yang ditangkap tangan KPK atas dugaan suap itu merasa dijebak lawan-lawannya karena kerap memberi vonis yang tegas dalam kasus hukum.

"Beliau mengatakan beliau dijebak dan beliau akan menjelaskan secara terang benderang, ada apa di balik semua ini. Sejak awal sudah ada penzoliman, jadi sudah dilaporin ke sana kemari seperti ke KY," kata Junimart saat memberikan klarfikasi, Jumat (3/6/2011).

Junimart menjelaskan karena itu Syarifuddin pun merasa heran saat ditangkap KPK. "Pak Syarifuddin kaget, ada apa ini. Itu duit Rp 250 juta bukan milik Pak Syarifuddin. Bapak tidak tahu itu uang milik siapa," terang Junimart.

Nanti saat diperiksa penyidik, Syarifuddin akan menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK. "Ya beliau merasa dijebak, dizolimi. Ada beberapa perkara besar yang diputuskan tegas dan jelas," imbuhnya.

Selain itu, Junimart juga mempersoalkan surat KPK kepada LP Cipinang yang tidak memperbolehkan pihak lain selain keluarga untuk menemui Syarifuddin.

"Kok tidak boleh menerima siapa pun kecuali istri dan anak-anaknya. Ini big question," imbuh Junimart yang melakukan kontak dengan Syarifuddin melalui telepon ini.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
 

Tidak ada komentar: