BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 02 Juni 2011

Kronologi Penangkapan Hakim PN Jakpus S

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisal S. KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW beberapa saat kemudian.

Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 250 juta, yang diberikan oleh PW kepada S. Ikut diamankan pula satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Bagaimana sesungguhnya kronologi penangkapan tersebut? Seorang sumber detikcom di KPK bercerita, pada pukul 21.00 WIB, Rabu (1/6/2011) PW berkunjung ke rumah S yang berada di Sunter, Jakarta Utara. Di rumah tersebut, PW menyerahkan uang kepada S.

Setelah transaksi selesai, sekitar pukul 22.00 WIB, PW keluar meninggalkan rumah S dengan mengendarai mobil. Sesaat kemudian, penyidik merangsek masuk ke rumah S dan menangkap yang bersangkutan berikut barang bukti.

Tidak lama, PW ditangkap di daerah Jakarta Selatan. S, PW, berikut 2 orang sopir mereka dibawa ke kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.

"Sekarang masih diperiksa. Kita mempunyai waktu 1 X 24 jam," kata sumber tersebut, Kamis (2/6/2011).

Tersebut menjelaskan, uang Rp 250 juta itu diduga merupakan suap untuk memperlancar proses kepailitan PT SCI.

"Hakim ini (S), kan, pengawas. Pengawas itu kalau di perusahaan kayak komisaris. Nah kalau kurator ini kayak direksi. Jadi uang itu untuk memperlancar kebijakan kurator," ungkap dia.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar membenarkan penangkapan ini. Namun, ia belum bersedia membeberkan secara rinci. "Perinciannya nanti dulu," katanya saat dikonfirmasi detikcom.

Tidak ada komentar: