Tasikmalaya (ANTARA News) - Polisi tangkap dua orang petugas komisi pemberantasan korupsi gadungan setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap aparat Desa Cipondok, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis.

Informasi yang dihimpun kedua terduga pelaku pemerasan yakni Andri Permana (40) warga Kecamatan Bungursari dan Nanang Sudarso (45) warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya langsung digiring Polsek Sukaresik ke Markas Polresta Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan.

Selain itu, polisi mengamankan lembaran surat tugas dan sejumlah surat lainnya yang berlogokan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperoleh dari tas yang dibawa pelaku.

Ketika menjalani pemeriksaan petugas Polresta Tasikmalaya, kedua pelaku tersebut menyangkal telah melakukan pemerasan terhadap aparat Desa Cipondok.

Pelaku dengan pakaian seperti pegawai Kejaksaan berwarna coklat tua itu mengaku bukan petugas KPK melainkan anggota dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tasikmalaya yang sedang melakukan investigasi terhadap penyaluran Raskin disetiap desa.

"Saya tidak menerima uang dari Desa Cipondok, tapi hanya memantau program penyaluran Raskin," kata Nanang kepada wartawan dan aparat kepolisian yang melakukan pemeriksaan.

Pernyataan berbeda diungkapkan Sekretaris Desa Cipondok, Cucu Suminar yang melaporkan kepada kepolisian bahwa kedua pelaku tersebut datang ke kantor desa untuk mengaudit penyaluran Raskin.

Namun selesai melihat hasil catatan penyaluran raskin di Desa Cipondok, kata Cucu kedua orang yang mengaku petugas KPK itu meminta uang, apabila tidak mengabulkan permintaannya akan dilaporkan ke KPK di Jakarta.

"Katanya kalau tidak diberi akan masuk pidana dan kasusnya akan dibawa ke KPK di Jakarta," jelas Cucu Suminar.

Dalam ancamannya itu, kata Cucu bila tidak memberi uang maka aparat desa akan dihukum selama dua tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Takut terhadap ancaman dan tidak mau berurusan dengan kedua pelaku tersebut, kata Cucu hasil kesepakatan aparat desa lainnya terpaksa memberi uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku dari uang pribadi.

"Setelah diberi uang mereka langsung pergi," kata Cucu.

Selanjutnya kedua pelaku tersebut melakukan pemerasan terhadap aparat desa lainnya di Desa Banjarsari masih di Kecamatan Sukaresik dan menemui langsung Kepala Desa Banjarsari dan Sekretaris Desa, Endang Miftah.

Namun kedatangan dua pelaku tersebut, kata Endang di markas Polresta Tasikmalaya tujuannya berbeda seperti yang dilakukan di Desa Cipondok melainkan menawarkan monografi Desa Banjarsari.

Perbuatan kedua pelaku tersebut, kata Endang sudah diketahui sebelumnya dari aparat Desa Cipondok sehingga ketika datang langsung menaruh curiga dan melaporkan ke pihak kecamatan dan Polsek Sukaresik.

"Karena sudah tahu perbuatan mereka, saya laporkan ke kecamatan dan Polisi, akhirnya mereka berdua langsung ditangkap," jelas Endang.
(U.KR-FPM/Y003)