BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 06 Juni 2013

Dua Kali Mangkir, Polisi akan Datangi Ari Sigit

INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan mendatangi Ari Sigit di kediamannya untuk mengetahui kesehatannya karena cucu mantan Presiden Soeharto itu yang dua kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar.

"Untuk tersangka AS (Ari Sigit) dan Sy, pada mereka sudah diterbitkan panggilan kedua, diberikan konfirmasi sakit melalui pengacaranya. Nanti dipastikan apa memang sakit atau tidak," jelas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Helmi Santika, Kamis (6/6/2013).

Dalam waktu dekat, menurut Helmi, penyidik akan mendatangi Ari Sigit untuk membuktikan apakah benar yang bersangkutan sakit. Jika tidak sakit, maka akan dijemput dihadapkan ke Kejaksaan Tinggi untuk segera pelimpahan perkaranya pada tahap kedua.

Helmi juga mengatakan pihaknya tengah menelusuri seorang tersangka lainnya yaitu Basarudin yang semula diinformasikan berada di Lampung. Namun setelah jejaknya diikuti polisi, Basarudin tidak berada di Lampung.

"Saat diikuti di Lampung dia tidak ada. Dikabarkan di Cilacap, tim masih terus memburu. Kalau tersangka bernama Alung, sudah meninggal dunia," tutur Helmi.

Ari Sigit sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada panggilan pertama, Ari dikabarkan tengah berada di luar negeri. Sedangkan pada panggilan kedua, pengacara Ari menyatakan bahwa kliennya sedang sakit.

Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno, dan Mariati, melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar pada 27 Oktober 2011 ke Polda Metro Jaya.

PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel itu menunjuk perusahaan milik Ari Sigit sebagai pelaksana proyek pengurusan tanah di Cilegon, Banten. Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Dirut PT Dinamika), A, S dan D, karyawan. [yeh]

Tidak ada komentar: