Pewarta: Arie Novarina
Jakarta (ANTARA
News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin
Iskandar, mengimbau para TKI yang sedang mengurus dokumen perbaikan
status tenaga kerja ilegal di Arab Saudi untuk mewaspadai upaya penipuan
dengan meminta imbalan uang untuk proses pengurusan dokumen perbaikan
status kerja.
"Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya apapun dari TKI dalam
pengurusan dokumen perbaikan status kerja di Arab Saudi. Semua prosedur
pelayanan dokumen perbaikan status kerja diberlakukan dengan gratis,"
kata Menakertrans dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu.
Muhaimin mengaku menerima laporan adanya selebaran gelap dari
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah mencoba melakukan
penipuan dengan dalih untuk mempercepat proses pengurusan dokumen itu.
"Para TKI yang sedang mengurus dokumen perbaikan status tenaga
kerja ilegal menjadi tenaga kerja legal dan ingin bekerja kembali di
Arab Saudi hanya diwajibkan melengkapi syarat pengurusan ijin kerja di
Arab Saudi TKI tanpa dipungut biaya apapun," kata Muhaimin menegaskan.
Atase Tenaga Kerja di KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh di Arab Saudi
disebut Muhaimin telah diinstruksikan untuk menyosialisasikan hal itu
kepada para TKI dan segera menindaklajuti dengan mengambil langkah
langkah pencagahan terhadap upaya-upaya penipuan.
Sedangkan adanya biaya sebesar 3.900 real untuk mengurusan ijin
kerja di Arab Saudi, Muhaimin memastikan biaya itu wajib dibayarkan oleh
pengguna TKI di Arab Saudi yang ingin menggunakan jasa TKI kembali,
bukan berasal dari TKI.
"Bagi perusahaan PPTKIS yang terbukti melakukan pelanggaran dan
melakukan pungutan secara liar dalam pengurusan dokumen perbaikan status
kerja, saya tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi tegas dan
mencabut ijinnya," kata Muhaimin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar