Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, mengimbau para TKI yang sedang mengurus dokumen perbaikan status tenaga kerja ilegal di Arab Saudi untuk mewaspadai upaya penipuan dengan meminta imbalan uang untuk proses pengurusan dokumen perbaikan status kerja.

"Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya apapun dari TKI dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja di Arab Saudi. Semua prosedur pelayanan dokumen perbaikan status kerja diberlakukan dengan gratis," kata Menakertrans dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu.

Muhaimin mengaku menerima laporan adanya selebaran gelap dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah mencoba melakukan penipuan dengan dalih untuk mempercepat proses pengurusan dokumen itu.

"Para TKI yang sedang mengurus dokumen perbaikan status tenaga kerja ilegal menjadi tenaga kerja legal dan ingin bekerja kembali di Arab Saudi hanya diwajibkan melengkapi syarat pengurusan ijin kerja di Arab Saudi TKI tanpa dipungut biaya apapun," kata Muhaimin menegaskan.

Atase Tenaga Kerja di KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh di Arab Saudi disebut Muhaimin telah diinstruksikan untuk menyosialisasikan hal itu kepada para TKI dan segera menindaklajuti dengan mengambil langkah langkah pencagahan terhadap upaya-upaya penipuan.

Sedangkan adanya biaya sebesar 3.900 real untuk mengurusan ijin kerja di Arab Saudi, Muhaimin memastikan biaya itu wajib dibayarkan oleh pengguna TKI di Arab Saudi yang ingin menggunakan jasa TKI kembali, bukan berasal dari TKI.

"Bagi perusahaan PPTKIS yang terbukti melakukan pelanggaran dan melakukan pungutan secara liar dalam pengurusan dokumen perbaikan status kerja, saya tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi tegas dan mencabut ijinnya," kata Muhaimin.