Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Ombudsman RI sudah menerima 50
aduan pungutan liar saat pendaftaran sekolah. 11 Di antara aduan
tersebut berada di Jakarta. Bagaimana modusnya?
Peneliti ICW
Febri Hendri menjelaskan, khusus di Posko ICW ada 20 aduan yang sudah
masuk. Laporan itu bervariasi dari kawasan Semarang, Cirebon dan
Jakarta.
"Di Jakarta ada 11 di Posko Kalibata. Nanti akan kita ekspose," terang Febri saat berbincang dengan detikcom, Jumat (6/7/2012).
Febri
mengatakan, modus pungutan biasanya berkaitan dengan biaya sumbangan
pendidikan. Padahal, sekolah dilarang menanyakan jumlah sumbangan
sebelum si anak diterima.
"Sekolah dilarang untuk menanyakan
besar sumbangan pada penerimaan pada siswa baru, karena itu menentukan
lulus tidaknya sekolah anak tersebut," terangnya.
Hal ini
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan. "Di situ disebutkan pungutan atau sumbangan tidak
boleh dikaitkan dengan penerimaan siswa didik baru. Seharusnya
ditanyakan setelah lulus tes," imbuhnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI
juga mengaku sudah menerima 50 aduan soal pungutan liar di sekolah.
Aduan itu semua berhubungan dengan pungutan liar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar