Serang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia Banten dan sejumlah tokoh ulama dan pondok pesantren di daerah itu mendukung fatwa MUI Pusat terkait perampasan atau penyitaan aset koruptor oleh negara.

"Tentunya kami mendukung apa yang difatwakan MUI Pusat. Ini kan fatwa saja, dilaksanakan atau tidak tergantung pemerintah," kata Ketua MUI Banten H AM Romly di Serang, Selasa.

Namun demikian, kata dia, jika fatwa tersebut dilaksanakan, jangan seluruh harta milik koruptor yang dirampas, tetapi harus dipilih harta yang benar-benar berasal dari hasil kejahatan korupsi.

Menurutnya, fatwa MUI merupakan imbauan ulama yang tidak bisa dipaksakan. Hal ini karena, pelaksanaan fatwa MUI terkait perampasan harta koruptor dilakukan oleh penegak hukum.

"Nanti fatwa MUI disampaikan ke pemerintah. Tentu saja, secara teknis dan implementasinya pemerintah yang akan melaksanakan fatwa MUI itu," kata Romly usai menghadiri Peringatan Isra dan Mikraj Nabi Muhammad SAW tingkat Provinsi Banten.

Ia mengatakan, kalangan ulama sudah sangat prihatin terhadap kasus korupsi di Indonesia, sehingga harus mengeluarkan fatwa. Meski demikian, kelemahan dari fatwa tersebut belum tentu dilaksanakan oleh pemerintah atau penegak hukum.

Sekretaris Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten Fatah Sulaeman mengatakan, untuk memperbaiki Bangsa ini, pihaknya setuju dengan fatwa MUI soal perampasan harta koruptor. Namun mekanisme tersebut harus diatur agar tidak salah tafsir.

Ia mengatakan, penanggulangan masalah korupsi merupakan langkah darurat yang harus dilaksanakan dengan baik. "Jika mekanismenya benar, perampasan harta koruptor harus didukung," katanya.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Banten juga menyatakan sepakat dan mendukung terkait fatwa halal atas perampasan harta koruptor.

"Kalangan NU Banten sudah pasti setuju. Karena efek atau dampak korupsi begitu besar terhadap kehidupan Bangsa ini," kata Ketua PW NU Banten Makmur Masyhar.

Sebelumnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan penyitaan aset harta hasil korupsi. MUI menilai tindakan tersebut sebagai salah satu cara memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Rekomendasi diputuskan setelah MUI menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Pondok Pesantren Cipasung, Jawa Barat. Ijtima berlangsung mulai 29 Juni hingga 2 Juli 2012.