Ferdinan - detikNews
Jakarta
Ombudsman RI dan Indonesia Corruption Watch (ICW) membuka posko
pengaduan pungutan liar saat pendaftaran sekolah. Sejak dibuka pekan
lalu, ada 50 aduan pungutan liar.
"Total pengaduan klo digabung
dengan ICW 50 di seluruh Indonesia. Bandung 5 laporan, kupang 7
laporan," kata anggota Ombudsman, Budi Santosa, saat dikonfirmasi, Jumat
(6/7/2012).
Budi sangat menyayangkan praktik-praktik liar
seperti ini. Sebab, sekolah saat ini sudah ditunjang dengan dana BOS
untuk memenuhi kebutuhan operasional 100 persen.
Apa saja modus
pungli yang diadukan? Budi memaparkan mulai dari penarikan biaya
seragam, buku LKS, lalu iuran-iuran yang tidak didanai BOS.
"Praktis dari sisi polanya sama dengan yang dulu. Tapi tidak semasif dulu," terangnya.
Dari
50 aduan ini, sebagian sudah ada yang diinvestigasi oleh Ombudsman.
Mereka akan memberikan solusi pada Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah.
"Sudah
ada beberapa yang ditindaklanjuti seperti di Surabaya, Kupang menemui
Kadis Pendidikan untuk mencari solusi dari laporan," tutup Budi.
Bagi Anda yang hendak melaporkan praktik pungli atau kecurangan saat pendaftaran sekolah lainnya, bisa dicek di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar