BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 06 Juli 2012

Kejagung: Aset Century di Hongkong Hak Negara

VIVAnews - Aset Bank Century milik Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi di Hong Kong dipastikan mencapai Rp6 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan negara wajib memulangkan aset tersebut.

"Secara hukum itu bagian dari hak bangsa Indonesia yang harus dikembalikan," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Kamis 5 Juli 2012.

Darmono mengemukakan tidak menjadi masalah berapa biaya yang nantinya dikeluarkan dalam proses pemulangan itu. "Saya kira semua kegiatan mesti ada biayanya, tapi menyangkut biaya menurut saya bukan masalah prinsip," ujarnya.

Sejauh ini, kejaksaan masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk dijadikan dasar hukum perampasan aset itu. Darmono menjelaskan ada perbedaan pemahaman hukum di Indonesia dengan Hong Kong.

"Kalau dari aturan hukum Indonesia putusan bisa jadi dasar untuk perampasan aset, tapi sistem di Hong Kong menghendaki supaya ada perintah khusus semacam penetapan untuk perampasan aset. Kita nunggu perkembangan," terangnya.

Darmono menambahkan kalau sudah siap untuk dikeluarkan, kejaksaan akan segera menginfomasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, selaku central authorithy. Dari sana, lanjutnya, kemudian dikordinasikan dengan otoritas di Hong Kong.

"Ini kan sebagai dasar untuk putusan pengadilan di sana, masih ada proses lagi, masih ada semacam persidangan," ucapnya. (ren)

Tidak ada komentar: