VIVAnews - Aset Bank Century milik Hesham Al Warraq dan
Rafat Ali Rizvi di Hong Kong dipastikan mencapai Rp6 triliun. Kejaksaan
Agung (Kejagung) menegaskan negara wajib memulangkan aset tersebut.
"Secara
hukum itu bagian dari hak bangsa Indonesia yang harus dikembalikan,"
kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Kamis 5 Juli 2012.
Darmono
mengemukakan tidak menjadi masalah berapa biaya yang nantinya
dikeluarkan dalam proses pemulangan itu. "Saya kira semua kegiatan mesti
ada biayanya, tapi menyangkut biaya menurut saya bukan masalah
prinsip," ujarnya.
Sejauh ini, kejaksaan masih menunggu fatwa
dari Mahkamah Agung (MA) untuk dijadikan dasar hukum perampasan aset
itu. Darmono menjelaskan ada perbedaan pemahaman hukum di Indonesia
dengan Hong Kong.
"Kalau dari aturan hukum Indonesia putusan bisa
jadi dasar untuk perampasan aset, tapi sistem di Hong Kong menghendaki
supaya ada perintah khusus semacam penetapan untuk perampasan aset. Kita
nunggu perkembangan," terangnya.
Darmono menambahkan kalau sudah
siap untuk dikeluarkan, kejaksaan akan segera menginfomasikan kepada
Kementerian Hukum dan HAM, selaku central authorithy. Dari sana,
lanjutnya, kemudian dikordinasikan dengan otoritas di Hong Kong.
"Ini kan sebagai dasar untuk putusan pengadilan di sana, masih ada proses lagi, masih ada semacam persidangan," ucapnya. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar