VIVAnews -
Kejaksaan Agung berhasil menangkap sejumlah buron kasus-kasus korupsi
di dalam negeri belakangan ini. Meskipun belum semuanya, langkah
tersebut perlu mendapat apresiasi semua pihak.
Tentunya, keberhasilan itu bukan suatu hal yang tiba-tiba. Butuh proses, kerja keras dan kerjasama banyak pihak, mulai dari pihak kepolisian, aparat intelijen Kejagung, sampai pada informasi dari masyarakat. Selain itu, alat atau teknologi yang memadai juga menjadi faktor pendukung keberhasilan.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Edwin P. Situmorang, menyatakan dari semua faktor tersebut, faktor ketiga yang memegang peranan paling sentral. "Terutama adalah laporan masyarakat. Partisipasi masyarakat yang begitu kuat sangat mendukung kerja kejaksaan," kata Edwin saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 3 Juli 2012 malam.
Edwin mengatakan tanpa bantuan dari masyarakat, secanggih apapun alat atau teknologi yang dimiliki Tim Intelijen Kejagung, tidak akan banyak bermanfaat. Semuanya menjadi seperti mandul dan tidak berfungsi. Meski demikian, dia tidak menafikan peran dari personel dalam tim pemburu buronan mereka miliki.
"Kemampuan dan dedikasi daripada anak buah saya untuk bekerja 1x24 jam nonstop tentu memiliki andil besar," ujarnya tertawa.
Edwin menceritakan salah satu kisah penangkapan seorang buron yang ditangkap di Kalimantan Tengah belum lama ini. Tim pemburu harus sampai keluar masuk hutan, tempat-tempat berbahaya. Mereka juga menemui banyak rintangan seperti ban kempes atau tidak ada lagi mobil yang lewat di daerah itu.
"Nah, itu mereka sampai 7 jam terlantar di tengah jalan," tuturnya.
Edwin menyebut sampai dengan bulan Juni 2012 ini, Kejagung berhasil menangkap sekitar 24 buron. "Yang belum tertangkap banyak, tidak ingat angkanya. Takut salah sebut nanti," katanya menjawab pertanyaan berapa jumlah buronan yang masih berkeliaran.
Edwin memastikan bahwa pihaknya berkomitmen menangkap sebanyak-banyaknya buron atau DPO yang belum tertangkap itu. "Sepanjang ada buron kejaksaan, kita, intel akan lakukan (penangkapan)."
Seperti diketahui, Tim Satgas Intel Kejagung berhasil menangkap buron-buron kasus korupsi. Mereka di antaranya adalah mantan
Kepala Bidang Komersial Perum Bulog Riau, Muh. Safei Matondang, yang merupakan terpidana kasus korupsi Rp9,3 miliar; dan Faisal Amsir, terpidana korupsi pada Bank BNI Jakarta Selatan dengan kerugian negara Rp50 miliar dan hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian Direktur sebuah perusahaan, Kardius, yang buron sejak September 2011, tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun senilai Rp14 miliar juga berhasil ditangkap. Ada lagi Okyanita Kahimpong, terpidana kasus penggelapan pajak sebesar Rp103 miliar dan Zulbuchari, terpidana empat tahun dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp9,3 miliar.
Tentunya, keberhasilan itu bukan suatu hal yang tiba-tiba. Butuh proses, kerja keras dan kerjasama banyak pihak, mulai dari pihak kepolisian, aparat intelijen Kejagung, sampai pada informasi dari masyarakat. Selain itu, alat atau teknologi yang memadai juga menjadi faktor pendukung keberhasilan.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Edwin P. Situmorang, menyatakan dari semua faktor tersebut, faktor ketiga yang memegang peranan paling sentral. "Terutama adalah laporan masyarakat. Partisipasi masyarakat yang begitu kuat sangat mendukung kerja kejaksaan," kata Edwin saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 3 Juli 2012 malam.
Edwin mengatakan tanpa bantuan dari masyarakat, secanggih apapun alat atau teknologi yang dimiliki Tim Intelijen Kejagung, tidak akan banyak bermanfaat. Semuanya menjadi seperti mandul dan tidak berfungsi. Meski demikian, dia tidak menafikan peran dari personel dalam tim pemburu buronan mereka miliki.
"Kemampuan dan dedikasi daripada anak buah saya untuk bekerja 1x24 jam nonstop tentu memiliki andil besar," ujarnya tertawa.
Edwin menceritakan salah satu kisah penangkapan seorang buron yang ditangkap di Kalimantan Tengah belum lama ini. Tim pemburu harus sampai keluar masuk hutan, tempat-tempat berbahaya. Mereka juga menemui banyak rintangan seperti ban kempes atau tidak ada lagi mobil yang lewat di daerah itu.
"Nah, itu mereka sampai 7 jam terlantar di tengah jalan," tuturnya.
Edwin menyebut sampai dengan bulan Juni 2012 ini, Kejagung berhasil menangkap sekitar 24 buron. "Yang belum tertangkap banyak, tidak ingat angkanya. Takut salah sebut nanti," katanya menjawab pertanyaan berapa jumlah buronan yang masih berkeliaran.
Edwin memastikan bahwa pihaknya berkomitmen menangkap sebanyak-banyaknya buron atau DPO yang belum tertangkap itu. "Sepanjang ada buron kejaksaan, kita, intel akan lakukan (penangkapan)."
Seperti diketahui, Tim Satgas Intel Kejagung berhasil menangkap buron-buron kasus korupsi. Mereka di antaranya adalah mantan
Kepala Bidang Komersial Perum Bulog Riau, Muh. Safei Matondang, yang merupakan terpidana kasus korupsi Rp9,3 miliar; dan Faisal Amsir, terpidana korupsi pada Bank BNI Jakarta Selatan dengan kerugian negara Rp50 miliar dan hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian Direktur sebuah perusahaan, Kardius, yang buron sejak September 2011, tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun senilai Rp14 miliar juga berhasil ditangkap. Ada lagi Okyanita Kahimpong, terpidana kasus penggelapan pajak sebesar Rp103 miliar dan Zulbuchari, terpidana empat tahun dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp9,3 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar