Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta
Mata Andriyani (38) berkaca-kaca. Dia mengambil nafas dalam-dalam dan
tersenyum bahagia. Sebab permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi
(MK) dikabulkan. Alhasil pasal UU Ketenagakerjaan yang disahkan DPR dan
disetujui pemerintah gugur oleh buruh PJTKI ini. Seorang diri.
"Selama
18 bulan perusahaan tempat saya bekerja telat membayar gajinya," kata
Andriyani saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/6/2012).
Andriyani
bekerja di PJTKI PT Megahbuana Citramasindo selama 14 tahun. Dua tahun
terakhir masalah menghampirinya yaitu perusahaan tempatnya bekerja tidak
membayar gajinya selama 18 bulan. Merasa haknya sebagai buruh
dilanggar, lantas Andriyani mencoba mengadukan nasibnya ke Kementrian
Tenaga Kerja
"Sudah mencoba melapor ke Depnaker tapi kurang ditanggapi," ujar ibu dari 3 anak ini.
Lalu
dirinya disarankan Depnaker untuk ke Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI) guna memperkarakan kasus ini. Di PHI Andriyani kalah. Ketika ingin
mengajukan banding ia harus merogoh kocek untuk membayar uang perkara.
Alhasil Andriyani tidak sanggup membayarnya.
"Karena harus membayar saya tidak ada biaya. Ya sudah, tidak jadi banding deh, "ujar ibu yang baru sebulan melahirkan ini.
Meski
perkara di PHI ditolak, Andriyani tidak patah arang. Dia lantas mencari
bantuan lain melalui internet. Setelah mencoba mencari akhirnya dia
mendapatkan satu website yang menurutnya bisa membantu mengatasi masalah
ini.
"Saya buntu karena PHI memenangkan perusahaan. Perusahaan
saya pakai pengacara, saya kami tidak. Akhirnya saya cari ke website dan
ketemu website organisasi buruh, FISBI. Lantas saya konsultasi dan
ketemulah jalan untuk ke MK," papar Andriani.
Saat mengajukan
gugutan ke MK Andriyani tidak ditemani kuasa hukum. Seorang diri
memperjuangkan nasibnya sebagai buruh. Untuk mencari saksi ahli pun dia
harus berjuang sendiri. Andriyani bersyukur ada profesor dari
Universitas Indonesia (UI) yang bersedia memberikan keterangan
keahliannya, tanpa dibayar sepeser pun.
"Saksi ahli itu Prof. Alusius Wiyono. Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada beliau," ucapnya dengan nada terharu.
Dengan
dikabulkannya gugatan ke MK berarti Andriyani bisa mengajukan PHK ke
perusahaan dan mendapatkan pesangon sebesar Rp 62 juta atas jasanya
bekerja selama 14 tahun. Menurutnya, meskipun agak sedikit takut harus
berurusan dengan pengadilan tetapi dengan semangat dan keyakinan ia bisa
berhasil.
"Saya memperjuangkan yang benar, makanya saya berani. Semoga nanti perusahaan mau membayar pesangon saya," harap Andiyani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar