Padang (ANTARA
News) - Ombudsman Republik Indonesia mengimbau masyarakat agar
melaporkan penyimpangan pelayanan publik yang dilakukan instansi
pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lembaga negara lainnya.
Laporan dapat disampaikan secara lisan dan tertulis untuk
ditindaklanjuti guna mendorong terciptanya pelayanan publik yang
berkualitas di Indonesia, kata Anggota Bidang Pencegahan Ombudsman
Republik Indonesia Hendra Nurtjahjo di Padang, Rabu.
Hendra menjelaskan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang
berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi
pemerintah dan BUMN.
Salah satu tugasnya adalah menangani keluhan masyarakat yang
menjadi korban maladministrasi publik seperti menunda pelayanan, tidak
sopan, menyalahgunakan kekuasaan, tidak adil, meminta imbalan dan
lainnya, kata dia.
Ia menyebutkan, seharusnya aparatur negara yang menyelenggarakan
pelayanan publik harus bekerja dengan maksimal karena instansi tempat
mereka bekerja pembiayaannya bersumber dari anggaran belanja negara.
Terkait laporan yang disampaikan masyarakat, ia mengatakan
Ombudsman RI akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi hingga
memberikan rekomendasi.
"Pertama akan dilakukan klarifikasi secara lisan dan tertulis
kepada instansi yang dilaporkan, apakah benar laporan yang disampaikan
masyarakat dan apa yang menjadi penyebabnya," kata dia.
Jika ternyata kurang akan dilakukan investigasi untuk menggali
lebih dalam akar persoalannya untuk kemudian diberikan rekomendasi.
Ia menilai, salah satu penyebab buruknya kualitas pelayanan publik
adalah faktor sumber daya manusia pada instansi pemerintahan yang tidak
profesional serta ada yang menjadikan hal itu sebagai lahan mencari
keuntungan.
Pada 2012 hingga Juni Ombudsman telah menerima sekitar 4.500
pengaduan mengenai kualitas pelayanan publik instansi pemerintah, dimana
pengaduan terbanyak meliputi instansi pemerintah daerah, kepolisian,
pengadilan, kementerian dan lembaga negara lainnya serta Badan
Pertanahan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar