BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 31 Agustus 2012

KPK Heran Hartati Sudah Minta Tak Ditahan

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran atas diajukannya surat permohonan untuk tidak ditahannya bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya dalam kasus kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan belum mendapat informasi kapan Hartati akan diperiksa sebagai tersangka. "Bagaimana mungkin seseorang yang belum ditahan mengajukan surat penangguhan penahanan," kata Johan Budi di Jakarta, Kamis (30/8/1202).

Johan mengaku dirinya belum mendapat informasi bahwa mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu akan diperiksa sekaligus ditahan KPK. "Tapi, boleh-boleh saja orang mengirimkan dan mengajukan surat itu. Silakan saja," tuturnya.

Surat permohonan penangguhan Hartati diajukan melalui pengacaranya, Patra M Zein. Menurut Patra, kliennya akan diperiksa pada Jumat, 7 September 2012. "Ibu Hartati akan diperiksa pada 7 September mendatang," ujar Patra.

Hartati seperti sudah ketakutan lebih dulu sebelum KPK mengeluarkan jadwal resmi pemeriksaan kliennya. Patra mengutip pasal 21 KUHAP yang menyebut diperbolehkan tidak menahan seorang tersangka yang punya itikad baik, seperti tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. "Selain itu, Ibu Hartati juga telah dicegah KPK jadi kami ajukan permohonan ini," ujar Patra. [yeh]

Abraham Yakin Pejabat Polri Akan Penuhi Panggilan

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK), Abraham Samad menyakini Anggota Polri yang telah dijadwalkan oleh KPK akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada pekan depan. Abraham ketidakhadiran lantaran padatnya pekerjaan seorang anggota Polri.

"Saya yakin, karena mereka aparat penegak hukum. Jadi saya yakin pasti mereka akan memenuhi aturan," kata Abraham, Kamis (30/8/12) petang.

Lebih lanjut dikatakan Abraham, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan lagi. Di antaranya, yakni AKBP Heru Trisasono, AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.

Empat nama terakhir, diketahui merupakan Panitia Lelang pada proyek Simulator SIM tahun anggaran 2011 senilai Rp 198,6 miliar tersebut.Kelimanya sedianya diperiksa sebagai saksi.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011. Keempat tersangka itu yakni, mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua swasta diantaranya Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.[dit]

Ketua KPK Dukung Pejabat Negara Lepas dari Parpol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mendukung adanya peraturan tentang pejabat negara harus keluar dari partai politik (parpol).
Menurut Abraham, ini penting untuk mencegah konflik kepentingan, saat pejabat negara menjalankan tugasnya.
"Sebaiknya, saat terpilih menjadi pejabat negara harus melepaskan diri dari parpol, idealnya begitu," kata Abraham saat berbincang dengan para wartawan KPK di kantornya, Kamis (30/8/2012) malam.
Menurut Abraham, sejumlah kasus korupsi menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pejabat negara. Tak jarang, penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya di parpol.
"Gubernur juga kalau bisa tidak menjabat ketua partai, supaya tidak menyalahgunakan jabatan," imbuh Abraham.
Usulan agar pejabat negara dan kepala daerah melepaskan jabatannya di parpol, mencuat setelah disahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta.
Salah satu klausul dalam UU melarang Sultan Yogyakarta menjadi pengurus parpol. Berangkat dari klausul ini, sejumlah anggota DPR mengusulkan agar larangan serupa juga diterapkan untuk pejabat publik seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan pimpinan BUMN.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menuturkan, jabatan di parpol akan mengganggu kerja pejabat publik, karena rentan berbenturan kepentingan.
Sementara, sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK, melibatkan pejabat negara sekaligus petinggi parpol.
Contohnya, kasus Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang juga pimpinan PDIP cabang Bekasi. Kemudian, kasus suap yang menyeret Bupati Buol Amran Batalipu. Amran diketahui sempat menjabat posisi Ketua DPD Partai Golkar Buol. (*)

KPI Diminta Hentikan Tayangan Indonesia Lawyer Club

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program dialog yang kerap membahas situasi terkini di TVOne, Indonesia Lawyer Club, dinilai telah melanggar aturan penyiaran. Indonesia Media Watch mengatakan, ILC kerap kali melanggar aturan penyiaran, terutama hak asasi manusia.
"Desakan kami agar acara Indonesia Lawyer Club (ILC) tayangannya dihentikan sementara sesuai amanah undang-undang penyiaran," kata peneliti Indonesia Media Watch (IMW) Ardinanda, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, pada hari Rabu (29/8), para tamu ILC yaitu pengacara seperti Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris secara eksplisit melontarkan perkataan yang melanggar hak asasi manusia terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dengan pernyataan tidak etis yang menyerang secara pribadi.
Dilansir dari setkab.go.id, Karni Ilyas sebagai host tidak menghentikan hinaan yang dilakukan oleh Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris kepada Denny yang menyebutnya dengan kata-kata “Pendek, kaya penjaga mesjid, dan lain-lain”.
Ardinanda mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), melarang, "Memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional".
Dia mengatakan, IMW mendesak KPI menjalankan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada TVOne. Menurutnya, IMW juga telah mengirimkan surat aduan kepada KPI terkait hal tersebut.
"Kami sebagai publik memiliki hak untuk mengadukan pelanggaran yang dilakukan pemilik ijin lembaga penyiaran atau stasiun tv, dalam hal ini TVOne," ujarnya.

Ini Alasan MA Vonis Eks Direktur PT Elnusa 12 Tahun Penjara

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh eks Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk Santun Nainggolan dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. MA beralasan terdakwa telah terbukti melakukan korupsi bersama dengan 5 orang rekannya dan dilakukan secara berkelanjutan.

"Memutus menolak pemohon Kasasi, menyatakan terdakwa korupsi secara bersam-sama dan berlanjut," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Kamis (30/8/2012).

Putusan diputus Rabu 29 Agustus 2012 dengan ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko, dengan hakim anggota Krisna Harahap, Suhadi, dan Leopad Hutagalung. Amar putusan dinaikkan pidananya karena judex factie PT dan PN kurang mempertimbangkan faktor yang memberatkan.

Menurut MA ada ada dua hal yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman pidana yang lebih tinggi dari sebelumnya. Perbuatan Santun cs telah merugikan negara dalam jumlah besar dan perusahaan yang dirugikan merupakan BUMN.

"Kerugian negara sangat besar Rp 111 milyar. BUMN yang dirugikan adalah anak perusahaan Pertamina yang masuk kategori korporasi milik negara yg sangat vital penyumbang devisa dan pajak besar," kata Ridwan.

Selain Santun, MA juga menjatuhkan hukuman kepada Andi Gunawan dengan pidana 8 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 1 tahun. Ivan CH Litha penjara 12 tahun denda Rp. 89.250.000 subsider 5 tahun.

Santun sendiri divonis 12 tahun penjara dan denda 1 M subsider 8 bulan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 M.

Seperti diketahui pembobolan dana deposito ini dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan. Oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Santun Nainggolan di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Santun juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 miliar.

Majelis hakim menyatakan Santun terbukti dalam pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hukuman MA untuk Eks Direktur PT. Elnusa ini 4 tahun lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

KPK Cegah Hakim Pragsono & Asmadinata Keluar Negeri

Danu Mahardika - detikNews

Jakarta KPK melakukan pencegahan atas 2 hakim yang menangani sidang Ketua DPRD Grobogan yang beraroma tak sedap. Keduanya dilarang keluar negeri selama 6 bulan.

"Pragsono dan Asmadinata dicegah untuk 6 bulan ke depan agar tidak keluar negeri. Terhitung dari kemarin," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (30/8/2012).

Pencegahan itu terkait pemeriksaan KPK untuk kasus suap hakim Tipikor. "Terkait dugaan suap hakim Tipikor," jelas Johan.

Kedua hakim itu, Pragsono dan Asmadinata, sudah pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap hakim Kartini Marpaung. Mereka menyidangkan kasus Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni di PN Tipikor Semarang bersama-sama dengan tersangka Kartini.

Kartini sudah ditangkap KPK atas dugaan suap. Uang suap itu diberikan adik Ketua DPRD Grobogan, Sri Dartuti, kepada Kartini.

(ndr/nrl)


Ini Dia Komentar Hakim Pragsono dan Asmadinata Soal Pencekalan Dirinya

Angling Adhitya Purbaya - detikNews

Jakarta Dua hakim Tipikor yang menangani kasus perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Pragsono dan Asmadinata dicegah KPK agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Keduanya pun menanggapi kabar tersebut dengan santai.

Pragsono yang ditemui usai menangani sebuah kasus di Pengadilan Tipikor Semarang tidak berkomentar banyak mengenai pencekalannya.

"Enggak perlu saya tanggapi," katanya singkat di Pengadilan Tipikor, Jl Suratmo, Semarang, Kamis (30/8/2012) kemarin.

Ia juga enggan menjawab ketika ditanya keterkaitan dirinya dengan kasus suap yang menimpa koleganya, hakim Kartini Marpaung. Pragsono hanya menegaskan bahwa dirinya siap dijadikan tersangka.

"Menjadi tersangka pun saya siap," tegasnya.

Sementara itu Asmadinata juga enggan berkomentar banyak atas pencekalannya. Padahal diketahui dirinya rutin melakukan perjalanan ke Malaysia untuk mengunjungi istrinya yang berada di sana. Bahkan ia mengaku baru tahu soal pencekalannya saat ditanya wartawan.

"Ya tidak apa-apa. Saya no comment dulu," ujarnya.

Sebelumnya KPK memeriksa dua hakim tersebut di gedung Kejati Jateng hari Selasa (28/8/) lalu. Mereka diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan hakim Kartini Marpaung dalam menangani kasus korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan nonaktif, M Yaeni.

Hakim Kartini dan salah satu hakim lainnya, Heru Kusbandono serta adik Yaeni, Sri Dartuti yang diduga sebagai perantara suap ditangkap oleh KPK pada 17 Agustus lalu di PN Semarang usai melaksanakan upacara kemerdekaan. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 150 juta dan dua mobil yang digunakan untuk transaksi.

Kamis, 30 Agustus 2012

MA Panggil Peradi Soal Hakim Ad Hoc yang Dipecat dari Organisasi Advokat

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung, Haridi dipecat sebagai pengacara oleh organisasi advokat. Menyikapi ini Mahkamah Agung (MA) akan memanggil Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menindaklanjuti pemecatan tersebut.

"MA akan menurunkan tim pengawas. Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. Kami akan menanyakan ke Peradi betulkah ada perkara itu. Apakah dia pernah melakukan tindak pidana atau tidak," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Ridwan mengatakan MA akan melanjutkan ke Badan Pengawas dan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan. Jika dari hasil pemeriksaan tersebut terbukti tidak layak jadi hakim ad hoc, maka Haridi akan langsung diberhentikan.

"Jika dari hasil pemeriksaan nanti pelaku kena pasal tindak pidana yang ancaman hukumannya maksimal
5 tahun penjara itu bisa langsung dipecat dari jabatannya," ujar Ridwan.

Diketahui dalam sidang kode etik tingkat pertama, Peradi memberikan sanksi pemberhentian tetap bagi Haridi dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Dalam aduan masyarakat tersebut, Haridi diduga melakukan penipuan/menggelapkan biaya perkara klien. Saat vonis Dewan Kehormatan Peradi dijatuhkan, Haridi telah menjabat hakim ad hoc Tipikor hingga sekarang.

Menanggapi pemecatan ini, Haridi tengah melakukan upaya hukum banding ke Dewan Kehormatan Peradi Pusat. Dia mempunyai argumen kuat mengapa melakukan upaya hukum atas pemecatan tersebut.

"Pertama karena Peradi tidak berwenang mengadili pelanggaran kode etik tersebut. Kedua, putusan yang dibuat Dewan Kehormatan melebihi apa yang dituntut. Pelapor tidak menutut saya diberhentikan tetapi saya diberhentikan. Ini ultra petita," ujar Haridi.

Masa tugas anggota Komnas HAM diperpanjang

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden untuk memperpanjang masa tugas anggota Komnas Hak Asasi Manusia.

"Keppres telah ditandatangani Presiden tertanggal 29 Agustus 2012," kata Juru Bicara Presiden, Julian A Pasha di Jakarta, Kamis.

Menurut Julian, Keputusan Presiden itu diterbitkan dengan pertimbangan agar tidak terjadi kevakuman tugas di Komnas HAM.

"Masa tugas para komisioner saat ini diperpanjang sampai dengan selesainya proses di DPR RI atau ditetapkannya komisioner Komnas HAM yang baru," katanya.

Pada Rabu malam (29/8), Presiden Yudhoyono telah menerima surat dari DPR perihal usulan penerbitan Keputusan Presiden untuk perpanjangan masa jabatan anggota Komnas HAM.

Masa jabatan anggota Komnas HAM berakhir pada Kamis, 30 Agustus.

46 Napi Koruptor Dipindah dari Rutan Cipinang, Sebagian Melawan

Indra Subagja - detikNews

Jakarta 46 Napi koruptor yang menghuni Rutan Cipinang dipindahkan ke Lapas Cipinang dan Lapas Sukamiskin Bandung. Namun pemindahan sempat berjalan tidak mulus. Sebagian diantara mereka sempat menolak dipindahkan.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, Kamis (30/8/2012), para napi itu dipindahkan ke Lapas Cipinang dan Sukamiskin pada Rabu (29/8) malam. Rinciannya, 33 napi dipindah ke Lapas Cipinang dan 13 napi dipindah ke Lapas Sukamiskin.

Dalam proses pemindahan para napi kasus korupsi itu, sempat ada perlawanan dari mereka. Sebagian dari mereka protes dan tidak mau dipindahkan. Namun, akhirnya mereka berhasil dipindahkan ke dua Lapas itu dengan lancar.

Para napi dipindahkan ke Lapas Cipinang dan Sukamiskin karena kasus hukum mereka sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal menjalani masa tahanan. Sedangkan Rutan hanya diperuntukkan bagi para tahanan yang kasus hukumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Asminan Mirza Zulkarnain yang dikonfirmasi detikcom membenarkan pemindahan 46 napi kasus korupsi itu. Dia juga membenarkan ada reaksi dari sebagian dari napi tersebut, namun tidak ada perlawanan.

Menurut Mirza, pemindahan napi berlangsung mulus. "Ya mereka kan sudah lama di situ, jadi wajar ada reaksi," jelas Mirza saat dikonfirmasi apakah ada sebagian napi yang melawan pemindahan itu.

Pemindahan dilakukan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 19.00 WIB. Pemindahan dilakukan selama 2 jam, setelah berkas dan barang-barang selesai. Napi yang dipindahkan itu antara lain Adrian Woworuntu yang dipidana terkait pembobolan Bank BNI dan Sumino terkait kasus kereta api.

Akhirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY Disahkan

M Iqbal - detikNews

Jakarta Setelah sempat jadi polemik, akhirnya Undang-Undang Keistimewaan Daerah Khusus Yogyakarta disahkan. Pengesahannya oleh DPR diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri hanya 200-an orang dari 550 anggotanya.

"Dengan ini rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan Yogyakarta disahkan," kata pimpinan sidang Pramono Anung, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/8/2012).

Kesepakatan itu setelah sebelumnua pimpinan sidang menanyakan kepada peserta paripurna apakah menyetujui rancangan undang-undang itu. "Catatan yang diberikan dari hasil penyisiran tim komisi II dan
pemerintah dalam undang-undang keistimewaan DIY ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini," tutup Pram.

Sementara itu mendagri Gamawan fauzi menapresiasi kerja komisi II dalam menyusun undang-undang itu.
"Substansi dalam ruuk ini mungkin saja belum memuaskan semua pihak, namun ini adalah usaha maksimal yang sudah kita lakukan" ujar mendagri mewakili Presiden SBY.

Pengesahan UUK DIY tidak melalui interupsi berarti. Rapat dimulai pukul 14.20. WIB dihadiri oleh 345 anggota DPR RI. Namun pantauan detikcom pukul 15.00 WIB, hanya 205 anggota DPR yang hadir saat disahkan.

Jenderal Timur: Dilihat dari Mananya Polri Lamban

RMOL. Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan sampai saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangak terkait penyerangan kepada kelompok Syiah di Sampang, Madura Minggu lalu.
"Sekali lagi baru satu yang kita tetapkan (sebagai tersangka). Nanti kita lihat perkembangannya," jelasnya kepada wartawan di Bandung, (Kamis, 30/8).
Kapolri menjelaskan, sekarang ini pihaknya sedang melakukan langkah-langkah cepat dalam penyidikan untuk selanjutnya diproses di persidangan melalui kejaksaan. "Kita lakukan secepatnya sehingga proses itu berjalan sesuai dengan hukum," sambung Timur.
Soal tudingan banyak kalangan bahwa Polri lamban mengantisipasi terjadinya kerusuhan, Jenderal Timur berkelit. "Tentu karena dinamikanya cepat ya. Kapolda di sana sampai nolong korban. Saya kira itu suatu dinamika yang cepat. Artinya (lamban) dilihat dari mananya," tanyanya.
Terkait rencana relokasi penganut Syiah di Sampang, Polri hanya mendukung pihak Kementerian Agama. "Kita bantu Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah untuk membantu proses di sana supaya normal kembali," tandasnya. [zul]

Dua Hakim Semarang Dilarang ke Luar Negeri

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap hakim tipikor.
"Dua hakim yakni Asmadinata dan Pragsono," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012.

Johan menambahkan, pencegahan kedua hakim keluar negeri itu dalam rangka penyidikan kasus suap dua hakim ad hoc Tipikor yang tertangkap tangan di halaman Pengadilan Negeri Semarang dengan uang suap senilai Rp 150 juta.

"Apabila yang bersangkutan diminta untuk memberikan keterangan, tidak sedang berada di luar negeri," jelas Johan. Surat pencegahan itu terhitung aktif mulai kemarin, Rabu, 29 Agustus 2012 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Dalam kasus ini baik, Pragsono dan Asmadinata telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait dua hakim ad hoc yang menjadi tersangka, Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono.

Heru yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diduga sebagai perantara suap Hakim Kartini dalam penanganan perkara korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah senilai Rp1,9 miliar dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.

Adapun sidang diketuai oleh hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari empat anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.

Hakim Adhoc Tipikor Pontianak itu ditangkap bersama Kartini Marpaung di halamam Gedung Pengadilan Negeri Semarang bersama barang bukti uang Rp 150 juta dibagi dalam 3 buah amplop yang diduga berasal dari Sri Dartuti diketahui merupakan saudara kandung Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.

KPK sendiri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, dua diantaranya merupakan Hakim Adhoc Tipikor yakni Heru Kisbandono dan Kartini Juliana Magdalena Marpaung, dan satu orang swasta, Sri Dartuti. Dua Hakim Tipikor itu ditahan di Rutan KPK sedangkan Sri Dartuti ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (umi)

Bambang Widjojanto Bantah Mundur dari Kasus Century

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto menepis isu dirinya mundur dari penanganan kasus Century. Dia justru menegaskan masih berperan dalam penanganan kasus yang disebut-sebut menyeret nama Budiono dan Sri Mulyani itu.

"Dari mana isu itu, gosip yang menyatakan saya mundur (dari Century). Saya tidak membuat pernyataan apapun. Saya masih bos, dalam ekspose century saya masih berkecimpung," tegas Bambang, di gedung KPK, Rabu (29/8).

Wakil Ketua bidang penindakan itu memastikan independensi penganganganan kasus tersebut tetap terjaga, meskipun dia bekas pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Karena hal dianggapkan tidak lagi menjadi persoalan.

"Pada awal kepemimpinan KPK, kita buka-bukaan untuk menjaga netralitas ada konflik of interesst," jelasnya.

Dipastikannya bahwa sampai saat ini tetap jalan. Bahkan Ketua KPK sudah menjanjikan akhir tahun ini sudah ada penyelesaian kasus bail out Century senilai Rp6,7 triliun itu.

Bantahan Bambang ini membuat awak media tidak puas. Karena sempat beredar kabar bahwa Bambang mundur dari Satgas Century. Menanggapi ini Bambang kembali menegaskan jika dirinya tetap berada bersama-sama pimpinan lainnya mengawasi proses penyelidikan Century.

Sebelumnnya, Juru bicara KPK, Johan Budi, mengkonfirmasi bahwa, Bambang Widjajanto memutuskan untuk tidak ikut  menangani penyelidikan kasus Bank Century lantaran mempunyai konflik kepentingan.

Hal tersebut mencuat lantaran sejumlah kalangan menuding bahwa mandeknya penanganan perkara bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun di KPK terjadi akibat adanya intrik yang dimainkan kelompok tertentu.

Bambang disebut-sebut sebagai salah satu pimpinan KPK yang ikut dalam pusaran intrik kepentingan kelompok. Karena pembina Indonesia Coruption Watch (ICW) tersebut pernah tercatat sebagai pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).(fat/jpnn)

Dewi Aryani: pernyataan saya sesuai UUD 1945

Jakarta (ANTARA News) - Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Aryani menegaskan bahwa pernyataan yang ia buat terkait masalah kebakaran di Jakarta sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang merupakan konstitusi dasar negara Indonesia, setiap warga negara bebas menyatakan pendapatnya, tak terkecuali saya," kata Dewi usai menjalani pemeriksaan di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Jakarta, Rabu.

Menurut Dewi, sebagai perwakilan rakyat yang duduk dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dia memiliki tugas untuk menyampaikan kebenaran.

"Jadi, tidak boleh dikekang. Menurut saya, apa yang sudah saya sampaikan memang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini," kata Dewi.

Dewi menilai laporan yang disampaikan oleh Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) telah mengekangnya untuk menyampaikan pendapat secara pribadi.

"Padahal, saat ini merupakan era demokrasi, dimana semua orang bebas menyampaikan pendapatnya, dan posisi saya sebagai anggota DPR juga mewajibkan saya untuk melakukan hal tersebut (menyampikan pendapat)," ujar Dewi.

Dewi mengungkapkan kebakaran yang tengah marak terjadi di Jakarta merupakan fakta yang tidak dapat disembunyikan dari masyarakat.

"Yang saya sampaikan adalah fakta, dan fakta ini sudah tidak bisa lagi disembunyikan dari masyarakat. Saya khawatir dengan kebakaran yang terus melanda ibukota," kata Dewi.

Akhir-akhir ini, lanjut Dewi, kebakaran merupakan bencana yang mudah terjadi di ibukota dan meresahkan masyarakat. Penyebabnya, menurut dia, adalah tata kelola pemukiman yang kurang baik.

Sebagai informasi, hari ini, Dewi Aryani memenuhi panggilan Panwaslu terkait laporan Komunitas Muda Intelektual Betawi (KIMB) pada hari Minggu (26/8).

Dewi dilaporkan terkait pernyataannya tentang kebakaran di Jakarta yang menyudutkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara). (T.R027)

Sosiolog: pemerintah harus cegah kerusuhan dengan pembinaan

Jakarta (ANTARA News) - Sosiolog dari Institute for Social Empowerment and Democracy Musni Umar mengatakan pemerintah harus mulai mengutamakan pencegahan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat akibat isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dengan melakukan pembinaan.

"Selama ini bila sudah terjadi kerusuhan pemerintah baru bertindak, ini hanya bersifat kuratif. Hal itu harus diubah, pemerintah harus mengutamakan pencegahan dengan melakukan pembinaan," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut Musni pembinaan oleh pemerintah akan bermanfaat untuk mencegah terulangnya pertikaian dan tindak kekerasan dalam masyarakat yang sarat dengan isu SARA.

"Pembinaan dari pemerintah itu sangat penting untuk memandu masyarakat agar tidak berjalan sendiri dan menjadi `liar". Pembinaan ini juga harus dilakukan terus-menerus dengan menanamkan nilai-nilai kebangsaan," ujarnya.

Dia berpendapat keterlibatan pemerintah dalam membina masyarakat sangat penting karena akan lebih efektif dalam membangun kepribadian masyarakat Indonesia yang lebih baik.

"Dalam keadaan transisi seperti ini, pendekatan `informal leader`, tidak lagi memberi hasil nyata. Yang efektif itu kalau pemerintah berada di garda terdepan dalam membangun kepercayaan masyarakat untuk memberikan pencerahan," katanya.

lebih lanjut dikatakannya pembinaan tersebut haruslah dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi agar tidak terjadi penolakan oleh masyarakat.

Dia menambahkan pemerintah harus meningkatkan kepedulian dan menjadi bagian dari masyarakat ketika melakukan pembinaan itu.

"Para apatur khususnya dari kementerian agama dan kementerian pendidikan dan kebudayaan harus mau turun untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat. Tidak hanya itu mereka harus memberi pertolongan bila diperlukan," kata dia.

Dia menjelaskan, dari segi pendidikan, Kemendikbud dapat memberikan pengayaan kepada para guru untuk lebih membina kepribadian siswa dan tidak hanya berfokus pada hal-hal akademis.

"Saya rasa murid-murid sekarang ini kurang dibina dalam hal perilaku, kesopanan, dan kepedulian pada masyarakat maka tidak heran bila sering terjadi tawuran. Guru dan sekolah sebaiknya dikontrol agar tidak hanya mementingkan nilai akademis," ujarnya.

Musni berharap pemerintah segera terlibat untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat agar kerusuhan dan kekerasan dalam masyarakat tidak terulang lagi.

"Kalau pemerintah tidak segera melakukan perubahan dengan keadaan ini maka semakin lama kekerasan seperti penyerangan di Sampang akan menjadi "budaya" yang sulit dihilangkan," katanya.

Pada 26 Agustus terjadi peristiwa penyerangan terhadap kelompok masyarakat Islam aliran Syiah di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
(SDP-50/Z003)

Dikritik Presiden, Polri Siap Perbaiki Kinerja

INILAH.COM, Jakarta - Menanggapi kritikan yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait bentrokan di Sampang, Madura, Polri berjanji akan memperbaiki kinerjanya, terutama dibidang intelijen.

"Polisi membuka diri, siap dikoreksi dan siap dikritik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Rabu (29/8/2012).

Menurutnya, apa yang ditegaskan Presiden akan mendorong semangat Polri untuk bekerja lebih baik. "Yang dikatakan Bapak Presiden harus kita cermati karena beliau pasti memiliki informasi lebih banyak," tegasnya.

Kepolisian pun akan melakukan evaluasi terhadap Polda Jatim dan jajarannya agar dapat melaksanakan dan meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik. Sebelumnya Presiden SBY mengatakan, peristiwa Sampang terjadi akibat tak optimalnya kerja intelijen, termasuk intelijen kepolisian.[bay]

Fokus Penanganan KPK & Polri Berbeda

INILAH.COM, Jakarta - Meski bersamaan menyelidiki kasus vaksim flu burung di Kementrian Kesehatan, fokus penanganan kasus ini berbeda antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Bambang mengklaim jika KPK menyelidiki proyek itu dikerjakan secara tahun jamak sejak 2008 hingga 2011.

"KPK hanya yang 2011, Polri 2008 hingga 2011," kata Bambang, Rabu (29/8/12).

Sejauh ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Bambang mengatakan bahwa kasus vaksin flu burung ini diduga melibatkan perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, proyek flu burung yang diselidiki KPK adalah pengadaan pabrik vaksin flu burung yang dibangun di kawasan Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Nilai proyeknya mencapai Rp1,3 triliun.

Penyelidikan kasus ini juga merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang dimulai sejak bulan Mei 2011. KPK telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kerugian negara dalam proyek pabrik vaksin flu burung yang menyebutkan potensi kerugian negara hingga Rp693 miliar dalam proyek pengadaan yang ditangani PT Biofarma itu.

Menurutnya, ada tiga pekerjaan terkait proyek vaksin flu burung, yakni pembangunan fisik pabrik, pengadaan sarana dan prasarana pabrik, dan alat riset vaksin flu burung.[dit]

KPAI: Teguran SBY, Teguran Sayang Bapak kepada Anak

Indra Subagja - detikNews

Jakarta Presiden SBY menegur anak-anak yang tertidur di acara peringatan Hari Anak Nasional. Saat itu SBY tengah berpidato, namun beberapa anak tertidur. SBY pun meminta rekan-rekan dari anak-anak itu membangunkannya.

Belakangan, teguran itu banyak mendapat kritik. Tak terkecuali di media sosial seperti twitter yang ramai membahasnya. Apa kata Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang juga menjadi panitia acara itu?

"Itu ekspresi rasa sayang bapak kepada anak-anak," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam saat berbincang, Kamis (30/8/2012). Teguran itu disampaikan SBY di acara yang digelar di Teater IMAX Keong Emas, TMII, Jakarta, Rabu (29/8/2012). "Tolong bangunkan yang tertidur, itu ada satu dua orang yang tidur," celetuk Presiden SBY.

Pria yang akrab disapa Niam menjelaskan, memang dalam berkomunikasi dengan anak sedapat mungkin menggunakan bahasa anak. Sehingga menyenangkan dan pesannya dapat diinternalisir oleh anak-anak.

"Menyampaikan pesan kepada anak seyogyanya menggunakan bahasa anak," terangnya.

Lebih lanjut Niam menegaskan, secara umum pidato yang disampaikan SBY sepenuhnya sangat pro anak. SBY memiliki perhatian besar kepada anak-anak.

"Menunjukkan komitmen dan pemihakan pada upaya perlindungan anak," tutur Doktor Hukum Islam UIN Jakarta ini.

Korupsi SIM,4 Perwira Polisi Mangkir dari KPK

VIVAnews - Empat perwira menengah polisi mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi proyek simulator SIM. KPK pun menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mereka.

"Sampai sore ini mereka belum hadir dan tidak ada keterangan dari mereka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 Agustus 2012.

Rencananya, KPK memeriksa empat perwira polisi yakni AKPB Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Menurut Priharsa, KPK akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap empat saksi yang sudah dipanggil sejak 15 Agustus itu. "Segera dijadwal ulang pada pemanggilan kedua," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan penyidikan kasus ini tidak akan terpengaruh dengan yang dilakukan Mabes Polri. Menurutnya kasus penanganan kasus Simulator SIM membutuhkan waktu dan kehatian-hatian, sehingga tidak mungkin bakal rampung hanya dalam hitungan pekan.

"Karena harus dihitung kerugian yang muncul. Kalau metode penelitiannya audit investigasi, maka covernya seluruh Indonesia," kata Bambang.

Jika ada yang menganggap penyidikan kasus Simulator SIM bisa rampung dalam dua hingga tiga pekan, maka penyidikan kasus itu kata Bambang patut dipertanyakan. "Kalau kita maunya semuanya kita periksa. Harus teliti, prudence," tukasnya

Disamping itu, terkait penanganannya kasusnya. Wakil Ketua bidang penindakan itu tetap berkeyakinan bahwa penanganan kasus Simulator SIM, KPK lebih berhak menangani kasus korupsi senilai Rp 198,6 miliar.

"KPK berpijak pada Pasal 50 ayat 3 dan 4. Kalau KPK sudah masuk, maka hendaknya penegak hukum lain menghentikan penyidikannya," ujar Bambang.

Seperti diketahui KPK dan Polri masing-masing sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, ada 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka di KPK dan Polri.

Polri mengklaim mengusut kasus ini sejak Mei 2012. Pada 31 Julu dan 1 Agustus Polri menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, AKBP TF, bendahara Kompol L, serta dua orang dari swasta yakni BS dan SB.

KPK pun mengklaim mengusut kasus ini sejak Januari 2012. KPK meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 27 Juli 2012 dengan menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Korlantas Djoko Susilo, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta dua orang dari swasta yakni BS dan SB.

Polri sudah menahan 4 tersangka yakni Brigjen Didik, AKBP TF, Kompol L di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Polri juga sudah menahan pihak swasta BS di Rutan Bareskrim. Sedangkan tersangka SB saat ini masih menghuni LP Kebon Waru Bandung karena terjerat kasus dengan rekannya BS.

Polri: 4 Perwira Tak Mangkir, Tapi KPK Salah Tulis Nama & Pangkat

Indra Subagja - detikNews

Jakarta Mabes Polri memberi penjelasan soal 4 perwira Polri yang tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus simulator SIM. Mereka sebenarnya berniat hadir, tetapi urung dilakukan. Alasannya KPK melakukan kesalahan dalam urusan penulisan surat.

"Kakorlantas sudah mengirim surat kepada pimpinan KPK, bahwa panggilan KPK kepada anggota Korlantas ada kesalahan penulisan pangkat dan nama yang dipanggil," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Kamis (30/8/2012).

Boy memastikan kalau para perwira polisi yang dipanggil itu akan datang, bila urusan penulisan pangkat dan nama sudah benar. "Rencananya akan hadir," tuturnya.

Sebelumnya KPK melayangkan panggilan untuk memeriksa 4 perwira polisi terkait kasus Simulator SIM pada Rabu (29/8). Mereka yang dipanggil itu disebutkan pihak KPK yakni AKBP Wisnu Budhhaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, da Kompol Ni Nyoman Sumartini.

KPK sesegara mungkin akan melayangkan panggilan kedua bagi para perwira itu. Untuk kasus simulator SIM KPK sudah menetapkan tersangka yakni Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.

Terima Gratifikasi Rp 3,2 M, Wafid Muharam Divonis 5 Tahun oleh MA

Jakarta Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Sesmenpora Wafid Muharam dari 3 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Wafid dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah berupa cek Rp 3,289 miliar dari Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.

"Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara," kata salah satu hakim pemutus, Krisna Harahap, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/8/2012).

Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar serta hakim anggota Krisna Harahap dan Leopold Hutagalung. Selain menjatuhkan pidana penjara, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. "Putusan dijatuhkan dengan suara bulat pada Rabu (29/8) kemarin," ujarnya.

Menurut majelis kasasi, Wafid terbukti melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Wafid sebagai pejabat negara, selaku kuasa pengguna anggaran dan sebagai pegawai negeri sipil, telah menerima hadiah dalam rangka mengupayakan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang dan mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.

Majelis kasasi menilai putusan judex factie (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Tipikor) kurang menekankan unsur-unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Majelis kasasi beranggapan bahwa terdakwa sudah sepantasnya mendapatkan hukuman lebih berat," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta menghukum Wafid dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta.

N-250 Gatotkaca, Tonggak Sejarah Iptek RI

VIVAnews -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Kamis ini menghadiri puncak peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung Jawa Barat. Momen ini akan dimanfaatkan Yudhoyono untuk mendukung industri dirgantara nasional.

Menurut Kementrian Riset dan Teknologi, Harteknas ditetapkan pada 10 Agustus 1995 sebagai tonggak sejarah penerbangan perdana pesawat terbang N-250 Gatotkaca, produksi IPTN ketika itu. IPTN kini berganti nama menjadi PT Dirgantara Indonesia.

Peringatan Harteknas ke-17 ini mengangkat tema "Inovasi untuk kemandirian bangsa" agar penelitian dan pengembangan iptek lebih bertumpu pada kebutuhan riil masyarakat.

Rangkaian kegiatan peringatan antara lain, pameran Ritech Expo, karnaval kreativitas Iptek, serta workshop dan talkshow iptek.
N-250 Gatotkaca merupakan andalan IPTN untuk merebut pasar pesawat di kelas 50-70 penumpang, dengan keunggulan yang dimiliki di kelasnya (saat diluncurkan pada tahun 1995). Menjadi bintang pameran pada saat Indonesian Air Show 1996 di Cengkareng. Namun akhirnya pesawat ini dihentikan produksinya setelah krisis ekonomi 1997.
Pemasaran Lemah
Teknologi bangsa ini sejatinya tak kalah dari bangsa lain. Masih terkait industri pesawat, CN-235 buatan PT Dirgantara Indonesia bahkan telah diakui dunia. Pernah dibeli Spanyol, salah satu negara Eropa.

Namun, produk Indonesia tak melejit. Salah satunya, menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, karena pemasaran yang lemah.

“Kenapa justru para pejabat kita pada tidak mau pakai produk dalam negeri? Kalau para pejabat Korea dan Malaysia pakai CN-235, tapi presiden kita mana mau? Coba kalau presiden kita mau pakai CN-235 dan para menteri juga pakai pesawat itu, pasti orang lain menjadi yakin," kata dia. (ren)

Selasa, 28 Agustus 2012

Menhub: Angka Kecelakaan Tinggi Selama Mudik Tanggung Jawab Bersama

Danu Mahardika - detikNews

Jakarta Berdasarkan catatan Kepolisian pada Senin, 27 Agusutus kemarin, tercatat ada 5.233 kejadian kecelakaan, 908 orang meninggal dunia dan 1.505 luka berat selama mudik Lebaran. Lalu siapakah yang harusnya bertanggung jawab atas peristiwa ini?

Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, peristiwa kecelakaan tersebut harusnya menjadi tanggung jawab bersama, terutama pihak terkait penyelenggara arus mudik.

"Ini juga sebenarnya tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab pihak yang terkait. Karena banyak pihak terkait yang bekerjasama dalam proses pengamanan arus mudik ini," ujar Menteri Perhubungan EE Mangindaan dalam jumpa pers di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (28/8/2012).

Mangindaan mengatakan akan melakukan evaluasi terkait hal ini. Dia juga menghimbau agar para pemudik selalu mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk meminimalisir angka kecelakaan pada arus mudik yang rutin dilakukan setiap tahun ini.

"Nantinya kita akan selalu melakukan evaluasi agar lebih baik. Para pemudik juga diharapkan mentaati peraturan, sehingga tahun depan angka kematian akibat kecelakaan dapat kita kurangi," ungkapnya.

Seperti diberitakan Senin kemarin, hasil analisa dan evaluasi Polri selama arus mudik dibandingkan dengan tahun lalu, angka kecelakaan dan korban meninggal dunia mengalami kenaikan.

"Laka lantas H1 s/d H16 tahun 2012 dibanding tahun 2011 naik 489 kejadian (+10 %), meninggal dunia naik 129 korban (+17 %), luka berat naik 171 korban (+13 %)," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

Demikian juga untuk angka pelanggaran lalu lintas mengalami kenaikan, hanya untuk tilang saja yang turun. "Untuk pelanggaran hari 1 s/d H16 naik 8.155 (+11,8 %) dengan tilang turun 2.567 penilangan (-4,3 %), teguran naik 10.722 peneguran (+116,5 %)," jelasnya.

Peran Advokat Penting di Pengadilan, Tapi Jangan Diselewengkan

Andi Saputra - detikNews

 Jakarta Kicauan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tentang advokat memerahkan telinga ribuan orang yang berjubah hitam ini. Masyarakat awam pun akhirnya bertanya-tanya mengapa advokat diperlukan dalam hukum di Indonesia, khususnya dunia peradilan.

"Kalau hakim mewarisi teori kedaulatan Tuhan, jaksa berhubungan dengan kedaualatan negara maka advokat berhubungan dengan teori kedaulatan rakyat. Di pengadilan, dengan hadirnya advokat, maka bisa saling mengimbangi dalam mewujudkan fair trial atas nama 'Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME'," kata pengamat hukum tata negara Dr Irman Putra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/8/2012).

Lalu teori filosofis ini diturunkan ke dalam UUD 1945. Yaitu negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Setiap warga negara berhak atas jaminanan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sesuai pasal 28 D UUD 1945. Di situlah salah satu eksistensi advokat dalam mengawal tegaknya hak konstitusional warga negara," papar Irman.

Menurut Irman, jangankan terdakwa, orang yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap pun masih dilindungi oleh negara. Seperti diberi jatah makan selama dipenjara dan hak-hak lainnya. Tidak terkecuali koruptor.

"Artinya warga yang sudah divonis bersalah sekalipun yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh MA atas sebuah kejahatan, masih dilindungi oleh konstitusi karena terpidana tersebut adalah manusia dan tidak dicabut status warga negaranya. Termasuk koruptor sekalipun," tegas Irman.

Tapi dia mewanti-wanti, peran dan fungsi advokat yang sangat besar ini jangan diselewengkan. Begitu juga dengan aparat penegak hukum lainnya, sebab semua harus tunduk kepada UUD 1945.

"Siapa pun yan menjalankan tugasnya tidak boleh menggunakan segala cara. Atau juga sebaliknya, menghalalkan segala cara membasmi kejahatan. Semua harus tunduk kepada UUD 1945," kata Irman menandaskan.

Sekjen MTI: Penegakan Hukum di Jalan, Cara Tekan Kecelakaan Pemudik Bermotor

Nurvita Indarini - detikNews

Jakarta Angka korban tewas saat arus mudik dan balik Lebaran hingga Senin (27/8) kemarin tercatat sangat tinggi. 908 Orang tewas di jalan, padahal sejumlah cara telah dilakukan pemerintah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas saat mudik dan balik berlangsung.

Menurut Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Ellen Sophie Wulan Tangkudung, tingginya angka kecelakaan saat mudik dan balik Lebaran 2012 ini karena faktor manusia. Banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan berlalu lintas sehingga menjadi pemicu kecelakaan.

"Di perjalanan mudik ini penegakan hukum masih kurang, masih banyak pelanggaran dilakukan. Masih banyak motor berpenumpang lebih dari dua orang. Harus ditegakkan hukum di jalan dengan baik dan konsisten untuk menekan kecelakaan ini," ujar Ellen.

Berikut ini wawancara detikcom dengan Ellen, Selasa (28/8/2012):

908 Orang meninggal dunia karena kecelakaan selama musim mudik dan balik libur Lebaran hingga hari Senin kemarin, padahal sudah ada langkah-langkah untuk menekan kecelakaan. Menurut MTI kenapa ini bisa terjadi?

Sebenarnya kalau kita lihat perilaku berlalu lintas, disiplin dan etika dalam mentaati aturan, rambu dan marka itu sangat rendah disiplinnya. Nah hal itu biasa dilakukan di kota saat akan berangkat kerja. Ternyata saat keluar kota pun perilakunya masih seperti itu. Contohnya melawan arah, memotong arus, tidak taat rambu.

Situasi di luar kota tentu tidak sama dengan kondisi sehari-hari, karena itu jadi kurang antisipasi. Apalagi penerangan masih kurang di malam hari.

Di perjalanan mudik ini penegakan hukum masih kurang, masih banyak pelanggaran dilakukan. Masih banyak motor berpenumpang lebih dari dua orang. Harus ditegakkan hukum di jalan dengan baik dan konsisten untuk menekan kecelakaan ini.

Berlalu lintas yang baik harus menjadi habit. Jika sehari-hari sudah biasa berlalu lintas yang baik, maka pada saat mudik pun bisa berlalu lintas dengan baik.

Lebih karena faktor manusia?

Iya, saya kira banyaknya kecelakaan itu karena faktor manusia. Kembali ke basic-nya. Dia memperoleh SIM seperti apa, ini bisa menggambarkan etika dia berlalu lintas, berdisiplin. Ke depan mungkin perlu ada sekolah agar orang-orang bisa memperoleh SIM dengan baik. Agar mendapatkan SIM tanpa ada faktor uang sehingga lulusnya memang benar.

Selain itu saat mudik ada kemacetan yang menimbulkan waktu perjalanan lebih panjang. Hal itu membuat pemudik kelelahan, mengantuk. Setelah macet ada target harus jalan terus karena harus bisa segera sampai. Ini membuat mereka kurang hati-hati, sehingga kecelakaan tak terhindarkan.

Ada terobosan memberlakukan boarding di KA, dan tidak dijual tiket berdiri. Ini langkah bagus kurangi kecelakaan kereta?

Yang ditekankan PT KAI adalah keamanan dan kenyamanan. Ini memang tidak secara langsung mempengaruhi pemudik berpindah moda transportasi. Itu dampaknya ke mereka yang memang mau naik kereta, bukan yang naik motor. Kenyamanan ini memang tidak serta merta menjadikan pengguna sepeda motor beralih.

Memang dengan kenyamanan ini menjadikan KA sebagai salah satu pilihan. Tapi jangan berhenti di itu saja, kapasitas juga harus ditambah. Tidak berdesakan di dalam kereta itu bagus, tapi juga jangan mahal. Ketika mahal, maka pemudik bermotor semakin tidak mau meninggalkan sepeda motornya untuk mudik.

Ini karena pertimbangan utama pemudik dengan sepeda motor adalah karena murah, sehingga keamanan dan kenyamanan dikesampingkan?

Alasan kebanyakan orang mudik dengan sepeda motor karena lebih murah. Karena itu untuk melayani mereka harus all out. Ini tidak bisa benar-benar dihilangkan, tetapi harus bertahap.

Bayangkan, mereka yang naik sepeda motor jarak jauh dari segi tempat duduk sangat tidak aman dan tidak nyaman. Tapi buat mereka yang penting sampai, dan tidak perlu keluar ongkos banyak. Untuk menyelesaikan masalah ini maka akar masalah harus dijawab.

Tahun depan akan ada lagi penyelenggaraan mudik. Nah, apa yang harus dilakukan untuk menekan angka kecelakaan ini?

Untuk angkutan Lebaran, perlu manajemen angkutan umum yang lebih total. Perlu disediakan angkutan umum yang murah, sehingga ini perlu subsidi. Tak hanya murah tapi juga aman dan nyaman. Salah satu moda transportasinya adalah KA, tapi bisa juga dengan bus yang harus senyaman mungkin.

Angkutan lain seperti kapal laut juga perlu diperbanyak. Selain perbaikan manajemen angkutan umum, koordinasi antar stake holder juga harus diperkuat, sehingga semua bisa saling mengisi.

Yang terpenting juga, penegakan hukum harus benar-benar dilakukan. Penegakan hukum jangan hanya ketika mudik dan balik berlangsung, tapi juga saat sehari-hari. Dengan begitu maka ini menjadi habit. Penegakan hukum ini nggak bisa main-main.

Terkait dengan pelayanan, upaya pemerintah menekan calo sudah baik?

Menekan calo dengan sistem boarding sebenarnya bukan hal yang baru. Hal ini sudah dilakukan sejak lama di pesawat. Jadi tinggal menerapkan ke sistem ke angkutan lain. Perlu diingat, sistem tidak menunjukkan level.

Seperti handphone yang bisa dijangkau semua orang. Artinya IT bisa diterapkan ke semua level. Dengan pembelian tiket secara online bisa menekan calo. Dengan menunjukkan KTP saat membeli dan saat akan naik ke moda transportasi maka masyarakat jadi KTP dengan benar. Di tahun mendatang, kami dukung sistem boarding di semua angkutan.

TNI Bantu Polri Amankan Sidang Perdana Kasus Bentrok Gandekan Solo

Muchus Budi R. - detikNews

Solo Sekitar 2 SSK personel Polri diturunkan untuk pengamanan sidang perdana terdakwa kasus bentrok antarwarga di Gandekan, Solo, Mei lalu. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta hari ini berlangsung dengan pengamanan ketat yang dilakukan polisi dibantu personel TNI AD yang di-BKO-kan dan serta pihak pengamanan PN.

Sidang terhadap terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng tersebut digelar di PN Surakarta, Selasa (28/8/2012) pagi. Keduanya diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai pelaku penganiayaan warga dari kelompok lain pada Mei 2012 lalu, yang kemudian menyulut ketegangan yang lebih besar antarkelompok massa setelahnya.

Pada pengamanan jalannya persidangan tersebut, aparat kepolisian melakukan penjagaan ketat dengan sistem pengamanan terbuka dan tertutup. Sterilisasi areal PN Surakarta juga telah dilakukan semenjak pagi. Ketika berita ini diturunkan, persidangan baru saja dimulai.

Semua pengunjung sidang, termasuk pengunjung yang tidak terkait dengan kasus tersebut, digeledah satu persatu terkait kemungkinan membawa barang bawaan yang membayakan. Sedangkan semua kendaraan yang dipakai pengunjung diharuskan diparkir di luar.

Polisi juga mendirikan pos polisi di areal dalam PN Surakarta di Jalan Slamet Riyadi, Solo. Pos tersebut didirikan di dekat pintu utama masuk komplek PN Surakarta sehingga bisa memantau semua warga yang hendak menyaksikan sidang tersebut.

Sedangkan aparat TNI dari Kopassus Grup 2 Kandangmenjangan dan dari personil Korem Warastratama Surakarta juga sempat bersiaga di areal sekitar PN Surakarta di Jalan Slamet Riyadi. Tiga rantis lengkap denan senapan mesin ringan (SMR) dan dua panser dari Kompi Kavaleri Panser turut serta didatangkan bersamaan dengan datangnya belasan pengunjung sidang.

(mbr/nrl) 

Senin, 27 Agustus 2012

Menkumham Siap Dampingi Denny Hadapi OC Kaligis

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin siap mendampingi wakilnya, Denny Indrayana yang dilaporkan Pengacara OC Kaligis ke Polda Metro Jaya terkait peryataannya di akun twitter perihal "advokat koruptor".
Sebab, Amir meyakini ucapan Denny merupakan wacana yang patut untuk direnungi, tidak ada unsur sengaja menyerang pihak-pihak tertentu semata.

"Jadi tidak apa-apa, dilayani saja. Karena pengadilan seperti ini tentu akan dipertimbangkan apakah benar-benar ada niat kesengajaan pak Denny untuk menyerang kehormatan seseorang," tandas Amir di kantornya, Senin (27/8/1202).

Amir juga menyakini ucapan Dennny merupakan suatu kejujuran menyikapi situasi saat ini yang patut untuk diperbaiki. "Saya juga kan mantan advokat. Saya ikut merasakan tentunya apa yang diucapkan Denny Indrayana, tidak semuanya salah," kata Amir.

Sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919 VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial twitter.

OC Kaligis yang berjuluk pengacara sejuta kasus itu menilai, Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik jo pasal 22 dan 23 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kaligis menyayangkan, Denny yang tercatat sebagai pejabat negara menyampaikan pernyataan yang tidak pantas. "Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum," ujarnya. [yeh]

KPK Segera Panggil 2 Hakim Rekan Hakim Kartini

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta KPK menilai perkara kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang bukan perkara perseorangan hakim Kartini Marpaung semata. Oleh karena itu KPK akan memanggil dua hakim lain, yang berada dalam satu majelis dengan Kartini.

"Ya akan kita panggil. Karena ini pemeriksaan majelis. Maka anggota majelis lain akan diperiksa," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada detikcom Minggu (26/8/2012).

KPK menangkap dua hakim ad hoc Tipikor Semarang terkait kasus suap yakni Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengatakan, ketua Majelis Persidangan Tipikor Semarang mengetahui tawar-menawar dalam sejumlah suap yang diterima Kartini cs dalam memuluskan perkara korupsi ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

"Ketua majelisnya harus diganti menurut saya, karena dia sudah terlibat dalam tawar menawar itu. Dia tahu bahwa hakim-hakim anggota ini sedang menerima suap. Kalau sudah tahu berarti kan dia terlibat," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Kamis (23/8) lalu.

Menurut Djoko, hal itu diketahui setelah sebelumnya pada Kamis (23/8), ketua majelis peradilan Tipikor Semarang datang ke MA untuk menemui dirinya dan Ketua MA Hatta Ali.

"Ketua majelisnya Pragsono namanya, datang ketemu saya hari ini, rupanya Kartini ketemu sama ketua majelisnya (Pragsono). Malah dia (Pragsono) ngomongnya sama panitera itu loh kok cuma 100 (juta). Dan itu sudah direkam oleh KPK. Saya bilang, siap-siap anda pasti dipanggil oleh KPK," tutur Djoko menirukan obrolannya dengan Pragsono.

Ia mengungkapkan, sikap Pragsono sebagai Ketua Majelis Pesidangan Tipikor yang membiarkan hakim Kartini menerima suap adalah kesalahan fatal. Seharusnya sebagai hakim karir sikap Pragsono bisa dicontoh oleh hakim adhoc seperti Kartini cs, bukan malah membiarkan tindakan suap menyuap di pengadilan.

"Waduh anda itu membiarkan, sebagai hakim karir tidak pantas bersikap begitu," ucap Djoko kepada Pragsono.

Djoko mengatakan bahwa kedatangan Pragsono ke MA bukan karena dipanggil oleh MA, tetapi atas kehendak Pragsono sendiri. "Tidak dipanggil MA, dia datang sendiri. Mungkin dia sudah merasa," Ujar Djoko.

Ia menuturkan bahwa Pragsono-lah yang pertama kali bertemu dengan Heru Kusbandono dan melakukan pembicaraan di kantor Pragsono. "Dia yang ketemu pertama kali dengan Heru, yang telepon bolak balik itu justru si Heru. Telepon Pragsono ini kemudian diterima di kantor. Kalau sudah tahu kan seharusnya tidak usah, kalau minta bebas perkara harusnya segera diusir," kata Djoko.

Dari laporan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, diketahui perkara suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni. Perkara itu rencananya akan diputus pada akhir Agustus ini dengan Lilik Nuraini sebagai hakim ketua dan Asmadinata serta Kartini sebagai hakim anggota. Lilik sendiri sebelumnya mendapat sanksi dari MA, sehingga ketua Majelis digantikan oleh Pragsono.

Hakim adhoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono telah ditahan oleh KPK dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Semarang. Sedangkan hakim ketua dan hakim anggota Lilik dan Asmadinata saat ini belum dipastikan apakah ikut terlibat dalam kasus suap itu atau tidak.

Menurut Djoko saat ini Asmadinata sedang berada di Kuala Lumpur untuk menemui istrinya yang tinggal di sana. "Asmadinata sebelum tanggal 17 Agustus pulang ke Kuala lumpur, karena istrinya disana. Mestinya dicegah dahulu, biar nggak bisa ke luar negeri, kan begitu. Sampai sekarang belum pulang," ucap Djoko.

Djoko menambahkan dirinya sudah berkordinasi dengan KPK untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut agar diusut sampai selesai. "Saya sudah sms ke KPK tolong dikembangkan siapa yang terkait, kalau perlu ketua majelisnya, sampai ketua pengadilannya," tegasnya.

MA Ingin Perkuat Tipikor Jakarta

Jpnn
JAKARTA - Mahkamah Agung tampaknya sudah pasrah dengan semakin rendahnya kualitas hakim ad hoc saat ini. Bahkan lembaga peradilan tertinggi ini tidak mematok target berapa jumlah hakim ad hoc yang akan disaring dalam seleksi penerimaan tahun ini.


"Kalau memang yang tersaring hanya satu atau dua hakim saja tapi itu integritasnya benar-benar layak dan bagus ya no problem. Dari pada mengangkat banyak hakim tapi integritasnya buruk buat apa," kata Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko kemarin (26/8).

Menurutnya, menyaring sedikit hakim yang berkualitas lebih menguntungkan daripada merekrut banyak hakim ad hoc yang tidak jelas. Sebab, dengan banyaknya merekrut hakim namun latar belakangnya tidak jelas malah bisa memicu masalah yang lebih berat. Pengawasan pun akan berjalan lebih berat.

Seperti diketahui dalam seleksi tertulis 17 Juli lalu, panitia seleksi mengumumkan ada 89 calon yang lolos. Jumlah tersebut terdiri atas 39 calon yang merupakan kandidat hakim ad hoc tipikor tingkat banding, sedangkan 50 orang merupakan calon hakim ad hoc tipikor tingkat pertama.

Untuk itu, Djoko meminta agar rekrutmen hakim ad hoc tahun ini dilangsungkan seketat mungkin. Terutama soal penelusuran rekam jejak calon hakim yang kini dipercayakan ke Indonesia Corruption Watch (ICW). "Mereka (ICW) harus bekerja tanpa ampun mencari yang terbaik," imbuhnya.

Bahkan, untuk memberikan kesempatan agar seleksi bisa berjalan baik, MA pun memperpanjang seleksi. Semula penelusuran rekam jejak hakim dilakukan pada 6 " 24 Agustus. Tapi kini telah diperpanjang hingga 17 September.

Saat disinggung berapa sebenarnya hakim ad hoc yang dibutuhkan dalam seleksi tahun ini, Djoko mengaku tidak mengetahui tapi kata dia, yang diutamakan adalah daerah-daerah yang kekurangan lantaran hakimnya dipecat karena terkait korupsim seperti di pengadilan Tipikor Semarang.

Namun jika memang nanti yang tersaring sedikit, maka Djoko meminta agar orang-orang terpilih tersebut tenaganya digunakan untuk memperkuat pengadilan tipikor Jakarta yang selama ini sudah bekerja dengan baik. Jadi tidak menutup kemungkinan kasus-kasus di daerah yang rawan terjadi kepentingan di daerahnya bisa dilangsungkan di Jakarta.

Hal itu memang pernah dilakukan KPK dalam menyidangkan kasus korupsi pembahasan APBD Kota Semarang dengan tersangka Wali Kota Semarang Soemarmo. Sidang yang sejatinya dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Semarang, atas persetujuan MA dipindahkan ke Jakarta.

"Saat ini hakim ad hoc di Jakarta jumlahnya hanya sepuluh orang. Kalau meneurut saya idelnya harus ada 18 hakim ad hoc," imbuhnya. Menurutnya dengan memperkuat hakim ad hoc di Jakarta, itu akan memudahkan pengawasan. Bahkan Djoko pun bercita-cita ingin membangun pengadilan tipikor di setiap pengadilan negeri di Jakarta. Yakni di Pengadilan Tipikor Jaktim, Jakbar dan Jaksel. (kuh)

Denny Indrayana Minta Maaf kepada Advokat Bersih

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta Kicauan Wamenkum HAM, Denny Indrayana, soal advokat di situs mikrobloging twitter mengundang pro dan kontra. Bahkan pengacara kondang OC Kaligis pun melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya karena kicauan itu.

Denny sendiri belakangan menyesalkan pernyataannya itu karena membuat polemik berkepanjangan. Untuk mengklarifikasi dan mengakhiri polemik, Denny pun secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada advokat bersih.

Berikut adalah permintaan maaf Denny seperti yang diterima redaksi detikcom, Senin (27/8/2012).

Permintaan Maaf Kepada Advokat Bersih

Saya menyesalkan pernyataan saya di twitter terkait adanya oknum advokat yang “maju tak gentar membela yang bayar” telah menimbulkan kesalahpahaman, utamanya di kalangan profesi advokat. Beberapa advokat bersih yang tidak membaca utuh twitter dan penjelasan saya menduga bahwa saya mengkritik profesi advokat. Saya tegaskan lagi, bahwa saya menghormati profesi advokat, dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut.

Kepada seluruh profesi advokat dan advokat-advokat bersih, saya meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman tersebut. Namun demikian, saya tetap menyerukan agar kita sama-sama berupaya keras membersihkan profesi advokat yang terhormat ini dari perilaku oknum advokat, yang dalam membela kasus-kasus korupsi sama sekali tidak berpijak pada etika profesi. Oknum advokat demikian cenderung menghalalkan segala cara, termasuk dengan cara menyuap, dengan cara memperjualbelikan keadilan, serta dengan cara-cara koruptif lainnya.

Untuk perjuangan membersihkan penegakan hukum kita agar tetap bersih, termasuk agar profesi advokat tidak dicemari perilaku oknum yang “maju tak gentar membela yang bayar”, saya mengajak untuk kita semua—seluruh profesi advokat dan para advokat bersih—untuk tidak mundur selangkahpun.

Untuk perjuangan agar penegakan hukum tetap bersih dan adil, saya ikhlas menerima risikonya, termasuk jikalau pun harus menghadapi pelaporan polisi karena mengkritik oknum advokat yang telah menodai kesucian profesi advokat. Untuk advokat yang lebih bersih, untuk hukum yang lebih adil, saya akan terus berjuang hingga hayat di ujung badan.

Mohon dukungan doa dari seluruh rakyat Indonesia, agar saya tetap kuat, sehat dan tabah dalam perjuangan ini. Demi Indonesia kita yang lebih bersih dan antikorupsi.

Jakarta 27 Agustus 2012

Salam hormat,


Denny Indrayana

Jumat, 24 Agustus 2012

Hakim Kartini Bantah KPK Sita Duit Suap

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Marpaung, membantah jika Komisi Pemberantasan Korupsi menyita duit suap darinya dalam operasi tangkap tangan di Semarang, Jumat pekan lalu. "Tidak ditemukan sama sekali uang seperti yang disangkakan, baik penyitaan yang dilakukan penggeledahan dalam tas maupun dari berkas yang ada," ujar pengacara Kartini, Sahala Siahaan, di gedung KPK, Kamis, 23 Agustus 2012.
Hari ini Kartini menyambangi Gedung KPK. Namun, Sahala dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyebut Kartini tidak menjalani pemeriksaan, melainkan hanya menjalani konfrontasi terhadap barang yang disita dalam operasi tangkap tangan.
Dari konfrontasi tersebut, Sahala tidak mendapati adanya barang bukti termasuk dokumen transfer, yang menunjukkan Kartini menerima suap. "Bagi kami tertangkap tangan adalah apabila ada janji dan fisik yang telah diterima. Sampai detik ini berdasarkan hasil penyitaan, tidak ada barang bukti yang diterima. Sudah diperiksa tas dan apapun, tapi uangnya tidak ada dalam penguasaan dia."
KPK menangkap dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono, Jumat pekan lalu. Kartini diduga menerima suap dari Sri Dartuti senilai Rp 150 juta. Sri memiliki hubungan dengan terdakwa kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, yakni M. Yaeni, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan Heru Kusbandono diduga berperan sebagai makelar kasus.
Indonesia Corruption Watch dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Semarang mencatat setidaknya ada lima kasus korupsi yang mendapat vonis bebas di tangan Kartini dan koleganya, Lilik Nuraini dan Asmadinata. Meskipun trio itu kerap mengeluarkan vonis bebas, tapi baru Lilik yang diberi tindakan. Lilik dipindahkan ke Sulawesi, sedangkan Kartini dan Asmadinata belum diberi tindakan apa-apa.
Sahala membantah putusan bebas para terdakwa korupsi berkat bantuan Kartini. "Itu bukan klien saya, tapi majelis kolektif. Putusan adalah kolegial bukan bersifat sendiri-sendiri atau perorangan. Jadi jangan disorot seolah-olah perkara bebas akibat klien saya mengatakan ini bebas, maka bebas semua," ujarnya.

Denny Indrayana Kembali Menuai Kontroversi

INILAH.COM, Jakarta - Bukan Denny Indrayana kalau tidak membuat kontroversi. Kali ini kontroversi soal statemennya bahwa advokat yang membela tersangka korupsi sama dengan koruptor. Kita ingat pepatah Melayu bahwa mulutmu adalah harimau-mu.
Pernyataan Denny itu sejatinya dimaksudkan agar advokat tak hanya membela koruptor namun juga musti membela kaum tertindas dan para korban pelanggaran hukum yang lemah dan tak berdaya.
Benar bahwa membela koruptor bagi advokat sesuai Undang-undang Advokat. Disebutkan dalam undang-undang itu, bahwa seorang pengacara tidak boleh membeda-bedakan kliennya. Advokat wajib membela kliennya sepanjang hal tersebut diminta oleh kliennya.
Akibat pernyataan Denny Indrayana, sang Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, dia dinilai sudah sesat karena menyamakan advokat yang membela tersangka korupsi sama dengan koruptor.
Denny melontarkan penyataan kontroversial melalui akun jejaring sosial Twitter di mana ia mengatakan advokat korup adalah koruptor itu sendiri yang membela membabi buta tanpa malu menerima bayaran uang hasil korupsi. Denny pun panen kutukan dan celaan, bahkan ada yang menyebutnya profesor sesat.
Denny sebagai seorang yang juga ahli dalam bidang hukum, seharusnya mengetahui makna dari seorang advokat. Denny tidak semestinya sembarang berkomentar soal hal ini. "Dia menyatakan itu, dia harus belajar lagi ilmu dasar etika dan kode etik," kata Juniver Girsang, seorang advokat.
Dalam kaitan ini, Denny juga harus menyadari bahwa Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin juga sebelum diangkat menjadi menteri berprofesi sebagai advokat yang membela koruptor.
"Tolong ditanya menterinya langsung, advokat yang selama ini dia bela koruptor. Apakah dia jadi koruptor juga? Sekarang dia jadi menteri dan bawahannya adalah Denny, apakah dia disebut koruptor?" kata Juniver.
Akibat statemen Denny itu, pengacara Hotman Paris Hutapea mengajak advokat lain serta pegawai Kementerian Hukum dan HAM untuk menggugat Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana secara perdata dan pidana.
Denny dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang menginjak-injak hukum dan asas negara hukum dalam Undang-undang Dasar 1945. Di mata advokat, pernyataan Denny itu juga telah melecehkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah menunjuk Amir Syamsuddin sebagai Menteri Hukum dan HAM yang sebelumnya berkarier sebagai advokat . Sehingga timbul anggapan para advokat bahwa dengan pernyataannya itu, Denny berarti menilai Presiden telah menunjuk koruptor sebagai menteri.
Secara terpisah, advokat OC Kaligis di Jakarta, Kamis (23/8/2012), sudah melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/2919/VIII/2012/PMJ/Dit. Reskrim. Dalam laporan itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan. Laporan Kaligis itu diterima oleh Komisaris Polisi M Nezim Yusuf.
Pernyataan Denny Indrayana itu dianggap menghina profesi advokat dan perbuatan tak menyenangkan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena yang dipakai Denny adalah media sosial, ia juga patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.
Akankah Denny menyiapkan jawaban dan tanggapan atas semua laporan advokat ke polisi terkait pernyataannya kali ini? Nampaknya hanya Denny sendiri yang musti menjawabnya. [mdr]

Denny: Itu Risiko Perjuangan Lawan Korupsi

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut laporan advokat senior OC Kaligis ke Polda Metro Jaya atas dirinya merupakan sebuah risiko perjuangan melawan korupsi.

"Itulah risiko perjuangan melawan korupsi. Demi Indonesia yang lebih bersih dari korupsi," ujar Denny melalui pesan singkat, Jumat (24/8/1202).

Dia mengatakan, pernyataannya lewat media sosial merupakan bentuk kritik terhadap kerja-kerja advokat yang bekerja untuk koruptor.

"Saya sebenarnya hanya mengkritisi malpraktik yang dilakukan oknum advokat yang maju tak gentar membela yang bayar dalam kasus korupsi," kata Denny.

Menurut mantan aktivis anti korupsi tersebut, tingkah oknum advokat demikian sangat menyakiti hati rakyat.

Sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919 VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial twitter.

Pengacara kawakan itu menilai Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik juncto pasal 22 dan 23 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Di twitter advokat pembela koruptor sama dengan koruptor itu sama saja, itu yang dilaporkan atas dasar penghinaan, " kata OC Kaligis, Kamis (23/8) malam.

Kaligis mengatakan pernyataan berisi "Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi" muncul di akun jejaring sosial milik wamenkumham pada Sabtu (18/8). Padahal, menurut Kaligis, advokat wajib membela orang berdasarkan pasal 54 dan 56 KUHP.[yeh]

Badilum Berhentikan Sementara Dua Hakim Tipikor Penerima Suap

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta Badan Peradilan Umum (Badilum) akhirnya mengeluarkan SK pemberhentian sementara kepada terdakwa hakim adhoc tipikor Semarang yang tertangkap tangan menerima suap. SK itu dikeluarkan atas perintah Mahkamah Agung.

"Hari ini Dirjen Badilum atas perintah Mahkamah Agung mengeluarkan SK pemberhentian sementara. Kemudian juga semua perkara yang disidangkan oleh Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono dilimpahkan ke hakim lain," ujar Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/8/2012).

Menurutnya, MA tidak turut campur persoalan hukum yang melibatkan dua hakim adhoc tipikor itu. MA memberikan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan dan upaya-upaya lebih lanjut.

"Karena memang MA yang meminta KPK untuk melakukan penagwasan terhadap hakim-hakim Semarang ini, karena sudah membebaskan perkara-perkara sebelumnya setelah diperiksa Komisi Yudisial tidak ditemukan bukti," tuturnya.

Sebelum memberhentikan sementara kedua hakim adhoc tipikor, MA sudah mengeluarkan SK untuk memindahkan Kartini ke pengadilan kecil dari Semarang ke Ternate. "Tinggal tunggu berangkatnya aja, tapi sebelum berangkat kesempatan ngelaba kali atau apa gitu ceritanya. Memang sudah diincar si Kartini ini oleh badan pengawasan MA," ungkapnya.

Ia menuturkan soal penangkapan Kartini dan Heru yang sudah diincar MA karena belakangan dicurigai banyak membebaskan perkara korupsi, MA sebenarnya hanya mengincar kartini saja. Tetapi rupanya di lapangan tidak saja Kartini, melainkan ada Heru rekannya yang juga hakim adhoc Tipikor bermasalah.

"Kartini kan masuk ke dalam mobil habis upacara bendera di PN Semarang agak lama, waktu mobil itu mau jalan datanglah mobil KPK. Ada amplop berisi uang, ternyata didalam mobil itu ada Heru. Dua-duanya ini mantan pengacara di Semarang, mungkin keduanya berteman. Hheru itu hakim adhoc tipikor juga tapi di pontianak, dia temannya Kartini," kata Ridwan.

Media diharapkan ikut tenangkan suasana Pilkada DKI

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengharapkan media massa ikut berperan dalam menenangkan situasi dan kondisi ibu kota menuju pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua.

"Saya minta bantu media lah untuk menenangkan, supaya Jakarta sebagai etalase Indonesia bisa lebih damai lagi," katanya di Jakarta, Kamis.

Menurut Mendagri, isu-isu negatif yang beredar mendekati pemilihan Gubernur dan Wagub DKI perlu diverifikasi lebih lanjut.

"Definisikan dulu, apa itu isu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan). Kalau memang masing-masing calon memberikan dukungan atau kelompoknya memberikan dukungan, itu boleh saja asal jangan timbulkan friksi-friksi. Itu yang penting," katanya.

Gamawan mengatakan, wajar jika ada kelompok yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon asalkan tidak menyinggung kelompok lain.

"Jangan timbulkan fitnah baru, jangan timbulkan isu baru. Tapi silakan masing-masing kelompok berikan dukungan pada calonnya masing-masing," ujarnya.

Mendagri pun mengharapkan semua unsur di Jakarta ikut berpartisipasi menciptakan situasi Jakarta yang aman, tenteram dan damai.

Sementara itu, mendekati pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua, banyak isu berbau SARA yang tidak bertanggung jawab yang bertebaran di berbagai media sosial.

Presiden SBY akan Dikirimi Baju Kejujuran

INILAH.COM, Denpasar - Diminati semua lapisan warga Bali baik politikus, agamawan hingga kelompok adat, akhirnya baju kejujuran dengan desain motif poleng (kotak-kotak hitam putih) khas Bali dengan ciri khas yakni kantong terbalik ke bawah akhirnya di produksi secara massal.

Penggagas baju kejururan yakni Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta mengaku baju kejujuran sebagai simbol kejujuran dengan ciri khas kantongnya semua dibuat terbalik ini, kini kebanjiran permintaan.

"Baju kejujuran luar biasa responnya. Banyak sekali permintaannya. Awalnya kami hanya memproduksi terbatas saja. Tapi karena respon baik, kami akan memproduksinya secara massal," ujar Made Mudarta, di Denpasar, Kamis (23/8/2012).

Menurut Mudarta, respon luar biasa ini sangat positif untuk gerakan moral dalam rangka mengembalikan kejujuran setiap orang untuk bertindak tidak merugikan sesama. "Korupsi misalnya. Itu terjadi karena tidak jujur. Dengan spirit yang terpancar dari baju kejujuran kami berharap tak ada lagi praktik korup," kata Mudarta.

Mudarta mengatakan, dalam waktu dekat akan segera mengirimkan baju kejujuran tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar kejujuran lebih menggema ke seluruh nusantara. Dia mengatakan, tidak bermaksud menyindir PresidenSBY dengan baju kejujuran yang hendak ia kirim tersebut.

"Pak SBY itu kan orangnya jujur. Beliau simbol kejujuran. Jadi, sebagai eksekutif, beliau harus menjadi simbol kejujuran," jelasnya.

Mudarta juga menyatakan akan mengirimkan baju kejujuran itu kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Tidak hanya itu, Ketua DPR RI, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua KPK, Ketua Komisi Yudisial, Kapolri dan lembaga lainnya juga akan kami berikan.

"Ketua Umum kami (Partai Demokrat, Anas Urbaningrum) juga akan kami kirimi. Lembaga lain seperti Ketua KPK, Ketua Komisi Yudisial, Kapolri dan lainnya juga akan kami berikan. Beberapa hari ke depan akan kami atur waktu pengirimannya," papar Mudarta.

Di buatnya baju kejujuran yang di gagasnya sendiri itu, sebagai bentuk komitmen dirinya maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2013 untuk tidak berbuat korup dan lebih peduli terhadap kepentingan masyarakat. "Semoga saja kejujuran menjadi semangat dalam membangun negeri ini," harapnya. [mvi]

Pemprov Bali Diminta Atur Penggunaan Air

INILAH.COM, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali diminta segera mengeluarkan regulasi tentang pembatasan penggunaan air bagi industri pariwisata di Bali. Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, Wayan Gendo Suardana menyatakan regulasi tentang pembatasan pemakaian air oleh pemerintah terhadap hotel, vila, homestay, dan berbagai indsutri lainnya sangat diperlukan karena selama ini penggunaan air terutama air tanah sangat besar.

"Regulasi tentang pembatasan pemakaian air oleh pemerintah terhadap hotel, vila, homestay, dan berbagai indsutri lainnya sangat diperlukan karena selama ini penggunaan air terutama air tanah sangat besar," ujar Gendo, Kamis (23/8/2012).

Menurut Gendo, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Walhi, di daerah Kerobokan dan Umaalas terdapat lebih dari 1000 vila yang semuanya memiliki kolam renang. Itu artinya, dalam satu kelurahan saja sudah ada 1000 kolam renang yang semuanya menggunakan air bawah tanah. Bila dalam satu kelurahan ada 1000 vila yang punya kolam renang maka hampir dipastikan penggunaan airnya sangat konsumtif, eksploitatif dan melebihi hidrologi siklus air tersebut. "Air sekarang di Bali secara volume sudah krisis. Belum lagi kualitas air yang terus menurun. Potensi air permukaan selalu berkurang," tegas Gendo.

Penggunaan air yang kosumtif ekspolitatif bagi Gendo akan merusak siklus hidrologis air itu sendiri. Sehingga menurut Gendo, krisis air di Bali baik air bawah tanah maupun air permukaan sudah sangat mengancam di Bali. Dari data yang dirilis oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, saat ini ada sekitar 200 daerah aliran sungai (DAS) yang di seluruh Bali terus menurun dan bahkan sebagian besar dari jumlah tersebut ada yang sudah mengering. Belum lagi volume air yang saat ini masih ada sangat tidak layak untuk diminum karena sudah tercemar berbagai limbah. " Krisis air ini sudah terjadi di depan mata dan dalam beberapa tahun ke depan akan terjadi krisis air secara masif di Bali," jelasnya.

Gendo menambahkan, selain regulasi pembatasan air bagi seluruh akomodasi pariwisata, pemerintah juga diminta perlu memikirkan masterplan pembangunan secara komprehensif yakni perlu ada kajian mendalam soal keterbatasan SDA Bali dengan pembangunan berbagai akomodasi wisata serta berbagai industri lainnya. Gendo mengaku kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama ini adalah kebijakan yang instan dan juga eksploitatif.

Gendo mengancam bila tidak segera dibuatkan kebijakan pembatasan penggunaan air bagi akomodasi wisata, maka bencana yang paling tampak adalah intrusi air laut. Untuk wilayah Sanur hingga Suwung, intrusi sudah mencapai 1 kilometer ke darat. Bahkan yang lebih parah Kuta, Legian, Seminyak, saat ini intrusi sudah mencapai lebih dari 10 meter. [ton]

Korupsi & Krisis Kepemimpinan Mendominasi

INILAHCOM, Jakarta - Indonesia pasca-Lebaran masih didominasi isu korupsi dan ketidakadilan serta krisis kepemimpinan dan tergerusnya kepercayaan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui saat ini situasi negara sangat memprihatinkan dan sudah pada tahap gawat darurat, jika dipandang dari sudut kesehatan bangsa dan negara.
Tahap gawat darurat itu ditandai dengan adanya korupsi yang merajalela dan krisis kepemimpinan karena kebanyakan elite dan penguasa yang ada sekarang adalah pengurus negara dan pejabat, bukan pemimpin yang berakhlak, yang mau melayani rakyat. Busyro menegaskan, pasca-Lebaran Indonesia masih akan menghadapi problem kepemimpinan dan krisis kepercayaan.
Kondisi ini sungguh mencemaskan bagi masa depan bangsa, negara, dan masa depan kemanusiaan. "Juga terjadi semakin banyak pemimpin baik pemerintah, legislatif, DPRD, pemerintah daerah, dan bahkan aktivis partai politik telah mengalami krisis akhlakul karimah," tukas Busyro.
"Mereka bukan pemimpin. Mereka pengurus negara yang cuma mengurus kerja sehari-hari, termasuk mengurusi korupsi supaya tidak ditangkap, mengurus supaya nanti menjelang 2014 partainya memperoleh dana yang semakin banyak untuk membiayai pemilu. Mereka melakukan urus-urus, yang diurus-urus adalah perut," ungkapnya.
Padahal, Indonesia memerlukan pemimpin seperti Bung Hatta, yang memiliki iman yang berbasis pada tauhid, pada akhlakul karimah, sederhana, dan mau berkorban.
Busyro pernah menilai revisi Undang-undang KPK merupakan bentuk perilaku koruptif dari politisi. "Revisi UU KPK menunjukkan perilaku politik yang koruptif karena tidak transparan, nggak akuntabel. Disadari atau tidak, itu koruptif," kata Busyro.
Dalam hal ini, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menilai Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas cenderung emosional bahkan sinis dalam menyikapi revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang akan dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
Memang dari azas legal, revisi UU KPK sah lantaran DPR secara konstitusional memiliki kewenangan untuk merevisi UU termasuk UU KPK. Dari sisi substansi, memang masih banyak yang harus dikaji atas eksistensi dan implementasi UU KPK.
"Mengingat secara kuantitas maupun kualitas semakin hari bukan berkurang tapi malah semakin meningkat. Bahkan sampai pencetakan kitab suci Al-Quran pun dikorupsi. Seharusnya fakta-fakta sosiologi hukum seperti itu jangan diabaikan oleh pimpinan KPK," kata Basarah.
Seyogianya Pimpinan KPK jangan cepat puas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sebab selama ini KPK hanya heboh menangkap sejumlah koruptor kelas teri dan menengah, namun tak menyentuh koruptor kelas kakap.
Sikap sinisme Busyro terhadap DPR dan sikapnya dalam menggeneralisasi seolah-olah semua anggota DPR adalah koruptor merupakan sikap yang ''membuat wajah '' kalangan DPR menjadi merah. Akibatnya, pandangan dan pemikirannya atas DPR mengundang reaksi negatif dari DPR yang memang bau sangit korupsi.
Artikulasi Busyro pada Lebaran kali ini merupakan benang merah atas kekecewaannya melihat korupsi merajalela. Akibatnya lagi, Busyro dianggap DPR sedang membentuk opini dan menebar kebencian terhadap lembaganya.
Busyro, kata Basarah, harusnya sepakat bahwa proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia paralel dengan agenda penguatan struktur dan sistem ketatanegaraan. Karena tidak mungkin hanya KPK yang akan mengurus republik ini sendirian.
Apapun pandangan Basarah, nampaknya Busyro tak akan perduli, dan Busyro punya hak untuk bersikap kritis sekaligus sinis atas kondisi kehidupan berbangsa bernegara saat ini, agar pemerintah mau mawas diri dan tegas membasmi korupsi. [berbagai sumber]

MA Evaluasi Putusan-Putusan Bebas Oleh Hakim Kartini

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta Menyusul penahanan KPK terhadap hakim adhoc Tipikor Semarang yang tertangkap menerima suap, Kartini, Mahkamah Agung akan mengevaluasi putusan-putusan bebas yang pernah diputus Kartini Marpaung.

"Pasti itu (evaluasi putusan-putusan bebas Kartini), kan sudah dikasasi pasti diperiksa dengan teliti. Nggak ada ada jaminan untuk ditolak semua," ujar Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/8/2012).

Menurut Ridwan, evaluasi itu akan dilakukan dari pemeriksaan terhadap fakta-fakta persidangan dan dari bukti-bukti yang ada. "Biasanya MA bisa tahu mana putusan yang dibebas-bebasin atau memang putusan itu bebas, pasti ketahuan. Dari pertimbangan putusannya ada ketahuan," tuturnya.

Selain mengevaluasi putusan-putusan bebas yang pernah dilakukan Kartini, MA juga akan mengevaluasi keberadaan pengadilan tipikor di daerah. Terutama terhadap hakim adhoc tipikor yang semula dihadirkan untuk mendukung hakim-hakim karir.

"Ya pasti (dilakukan evaluasi terhadap pengadilan tipikor di daerah). Dalam perjalanannya kan hakim tipikor ini yang awalnya mensupport hakim-hakim karir dalam melaksanakan pengadilan, malah dari presentasi mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran," tuturnya

Salah satu bentuk evaluasi yang akan dilakukan adalah dalam proses rekruitmen hakim adhoc Tipikor. Menurutnya, untuk menjadi menjadi hakim adhoc itu harus memiliki pengalaman selama 20 tahun. Artinya menjadi hakim adhoc pada usia 40 tahun.

"Kalau orang sudah umur segitu yang berdedikasi pasti sudah punya posisi bagus. Akhirnya kenapa yang melamar (hakim adhoc) jadi kebanyakan job seeker, pengacara yang tidak laku, dosen-dosen yang tidak jelas, atau mungkin dari perusahaan apa gitu," ungkap Ridhwan.

Oleh karenanya diperlukan regulasi soal rekruitmen hakim adhoc, karena undang-undang yang menentukan harus ada tim adhoc. Sehingga ke depan, menurutnya bisa memikirkan kembali apakah jumlahnya hakim adhoc terlalu banyak ataukah mungkin betul-betul selektif.

"Bisa saja proses rekruitmennya diganti, tapi kan tergantung sama undang-undang. Karenanya untuk mengawasi semuanya mahkamah agung tidak bisa, makanya minta bantuan sama ICW untuk mengawasi mereka, KY juga KPK," ucapnya.

Kamis, 23 Agustus 2012

KPK Gandeng MA Telusuri Keterlibatan Hakim Lain Kasus Suap di Semarang

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta KPK akan menelusuri keterlibatan hakim Tipikor lain selain hakim adhoc Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono dalam kasus suap terkait perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang. Untuk menelusurinya, KPK akan bekerja sama dengan MA.

"Untuk itu yang jelas komunikasi dengan Mahkamah Agung kami intensifkan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/8/2012).

Apalagi menurut Bambang, dalam waktu dekat ada perekrutan hakim adhoc Tipikor yang dilakukan MA. Hal ini sejalan dengan komitmen MA yang akan meningkatkan transparansi perekrutan.

"Apalagi sebentar lagi ada perekrutan hakim adhoc untuk pengembangan perbaikan sistem perekrutannya. Dan kami dengar dari Mahkamah Agung juga mereka akan bekerjasama dengan ICW untuk meningkatkan performance dan pola perekrutan hakim," ujar Bambang.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat 17 Agustus 2012 kemarin, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianak sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.

Bersama dua hakim itu, Sri Dartuti pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus akhir Agustus ini. Kartini menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Nah, dalam majelis hakim yang memutus perkara ini tentu bukan hanya Kartini Marpaung semata, ada hakim lain termasuk hakim karir di dalamnya. Apakah mereka juga terlibat perkara ini? Kita tunggu saja.

Hari Ini Bolos, PNS akan Diberi Peringatan Keras

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Abubakar memastikan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementeriannya masuk pada hari ini, Kamis (23/8/2012).

"Saya sudah cek semua PNS di kementerian PAN-RB 300-an masuk semua," ungkap Azwar kepada Tribun, Jakarta, Kamis (23/8/2012).

Dia mengatakan lebih lanjut tidak ada alasan pada hari perdana masuk kerja usai liburan mudik Idul Fitri tahun ini. Pasalnya masa liburan sudah ditambah dua hari.

Karenanya, dia mendorong para pemimpin Kementerian dan Lembaga benar-benar melakukan cek terhadap PNS yang nakal tidak masuk hari ini.

Peringatan keras pun harus disiapkan bagi mereka yang tidak masuk kantor.

"Tidak ada alasan lagi lah untuk tidak masuk. Sudah diberi tambahan 2 hari. Masuk hari ini penting jadi bisa peringatan keras bagi PNS yang tidak masuk," tandas dia.

Namun secara aturannya sendiri, menurut dia, bahwa ketidakhadiran PNS sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 (PP 53) Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dijabarkan, bahwa jika tidak hadir satu hari akan diberikan teguran secara lisan, tiga hari tidak hadir, maka akan dilayangkan teguran tertulis.

Sedangkan jika tidak jumlah ketidakhadiran sudah mencapai 2 minggu maka akan diberikan perigantan keras, berupa pernyataan tidak senang dari pimpinan. "Kalau sudah sampai fase ini PNS itu bisa kena sanksi ditunda kenaikan pangkat," tegasnya.

"Jika 2 bulan, diberhentikan dengan bukan hormat. Tidak seperti aturan yang lama tunggu 1 tahun baru bisa demikian. Sekarang lebih tegas," tuturnya.

Ada Sanksi Tegas Pegawai Bolos di Hari Pertama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menyampaikan, jika ditemukan ada pegawai yang tidak masuk tanpa surat izin akan dikenakan sanksi tegas.

"Pengecualian bagi yang cuti, sementara yang tidak masuk tanpa ijin akan dikenakan sanksi tegas," ujar Moenek saat persiapan apel pagi di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2012).

Apaa yang disampaikan Moenek tersebut akan disampaikan nanti oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada pegawainya ketika memimpin apel pagi yang rencananya dimulai pukul 08.00 WIB.

"Nanti Pak Menteri yang akan memberikan arahan langsung," kata Moenek.

Mengenai sanksi bagi pegawai yang bolos, Moenek menjelaskan hal itu akan dilihat dari seberapa banyak pegawai yang hadir dalam apel pagi gabungan seluruh Dirjen di Kemendagri.

"Itu nanti dilihat dulu seberapa banyak pegawai yang datang pada apel pagi ini," kata Moenek.

Setelah melakukan apel pagi gabungan, Mendagri Gamawan rencananya akan menggelar apel internal di DirJen Penelitian dan Pengembangan Daerah, sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, apel bergeser ke Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah.

Rekrutmen Hakim Tipikor harus Dibenahi

INILAH.COM, Jakarta - Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan bahwa sistem rekrutmen hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) harus segera dibenahi. Karena itu Mahkamah Agung (MA) didesak agar lebih transparan serta proses perekrutannya harus diperketat.

"MA harus jemput bola ke kantong strategis untuk mendapatkan kandidat berkualitas. Dan rekam juga jejak calonnya," ujar Donal.

Hal ini terkait adanya dua hakim pengadilan tipikor yang terlibat praktek korupsi yakni Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Menurutnya MA harus memperkuat pengawasan hakim tipikor yang ada di daerah dengan cara menggandeng Komisi Yudisial serta kelompok masyarakat sipil.

"Putusan hukum yang melibatkan Kartini dan Heru perlu dieksaminasi ulang, terutama yang membebaskan terdakwa kasus korupsi. Karena sangat mungkin keduanya juga menerima suap untuk kasus-kasus serupa sebelumnya," tandasnya. [ton]

Busyro: Penangkapan 2 Hakim Semarang Harus Jadi Pelajaran Bagi Komisi III

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta Beberapa anggota Komisi III pernah mengecam KPK dan MA yang memindahkan lokasi persidangan Walikota Semarang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta. Kini setelah dua hakim adhoc Tipikor tertangkap di Semarang, KPK meminta para anggota Komisi Hukum itu untuk sadar.

"Kasus dua hakim di Pengadilan Negeri Semarang ini semestinya menjadi pelajaran bagi Komisi III DPR bahwa sikap ketua MA memindahkan kasus walikota Semarang ke Pengadilan Negeri Jakarta adalah benar argumentasinya," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (23/8/2012).

Terkait perkara Soemarmo ini, beberapa anggota Komisi III DPR bahkan sempat ke Semarang dan memanggil Kajati dan pihak kepolisian, untuk dimintai keterangan, mengapa memberi persetujuan untuk dilakukan pemindahan. Nah, Busyro berharap para anggota komisi hukum tak lagi melakukan tindakan semacam itu.

"Lain kali jangan mengintervensi demi menjaga marwah DPR sebagai lembaga demokrasi yang menjunjung akhlaq demokrasi," papar Busyro.

Mengenai penangkapan hakim adhoc Tipikor Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung, Busyro mengatakan hal tersebut dapat dilakukan karena adanya bantuan aktif dari masyarakat.

"Itu semua semata kemudahan dan pertolongan Allah selama kami jajaran KPK ikhlas dan amanah. Ini sebuah aktualisasi ideologi pemberantasan mafia korupsi yang berbasis kepada keberpihakan kepada rakyat sebagai pemegang Kedaulatan Rakyat yang dirampok hak-hak dan hartanya serta dimiskinkan oleh para koruptor," papar mantan Ketua Komisi Yudisial ini.

Sebelumnya KPK mengajukan permohonan agar sidang Walikota Semarang Soemarmo HS dipindahkan dari Semarang ke Jakarta. MA pun mengabulkan permohonan itu dengan berbagai pertimbangan, salah satunya objektivitas hakim dan masalah keamanan.

Namun langkah ini sempat dikecam oleh beberapa anggota Komisi III DPR. Mereka bahkan sempat memprotes dan memanggil Kajati Semarang untuk meminta penjelasan. Tindakan ini sempat dikecam oleh sejumlah aktivis antikorupsi sebagai sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang dan intervensi.

Asal Sesuai Dasar Hukum, Irjen Djoko Susilo Bersedia Penuhi Panggilan KPK

Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, berjanji akan datang jika memang ada panggilan dari KPK. Namun ada syaratnya, kubu Irjen Djoko meminta surat panggilan KPK sesuai dasar hukum.

"Belum ada panggilan, baik dari KPK maupun dari Polri," kata pengacara Irjen Djoko Susilo, Tommy Sihotang, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (22/8/2012).

Tommy mengatakan jika memang ada surat panggilan dari KPK kepada kliennya, maka tentu akan dipenuhi. Namun, dia menambahkan, sebelum memenuhi panggilan, pihaknya akan meneliti dan memastikan surat dari KPK sudah sesuai dasar hukum yang berlaku.

Sesuai dasar hukum yang dimaksud Tommy adalah sesuai dengan Undang-undang dan semua peraturan terkait. Termasuk harus sesuai dengan MoU antara KPK dan Polri.

"Begini, kalau memang sudah ada surat panggilannya, kan surat itu ada dasar-dasar hukumnya. Kalau memang sudah sesuai hukum, tentu kami akan penuhi," ujarnya.

Sebelumnya sempat beredar kabar jika Irjen Djoko menolak diperiksa oleh KPK. Menanggapi kabar tersebut, Tommy mengatakan bahwa hal itu adalah kesalahpahaman. "Itu salah paham saja, tapi sudah saya klarifikasi," tuturnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memanggil Irjen Djoko Susilo dalam waktu dekat. "Akan kita periksa usai lebaran," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (22/8/2012).

Penyidik Bareskrim Polri juga mengagendakan memeriksa pria yang saat ini menjabat Gubernur Akpol itu. Pemeriksaan juga direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami mendengar akan ada pemeriksaan lanjutan DS, kemungkinan minggu ini," jelas Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Rabu (15/8/2012).

Pertamina Jamin Premium Tak Akan Langka di Pantura Selama Arus Balik

Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta Kesulitan mendapatkan bahan bakar, khsusnya premium, sempat ditemui oleh pemudik yang melintas di jalur Pantura wilayah Jawa Barat. Untuk arus balik, Pertamina memastikan hal itu tak akan terjadi lagi.

"Untuk arus balik kita sudah siapkan. Kita akan pastikan distribusi berjalan, SPBU kantong juga tetap jalan. Kita juga akan stand by di titik-titik strategis," kata VP Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (22/8/2012) malam.

Menurut Ali, distribusi pada periode mudik di beberapa titik sekitar jalur Pantura memang terhambat. Truk tanki Pertamina tak bisa melintas karena kemacetan. Namun, untuk arus balik, Ali berjanji pihaknya akan mengupayakan agar hal itu tak terjadi lagi.

"Beberapa tanki penyimpanan solar, karena memang kebutuhan solar sedang rendah, kita jadikan penyimpanan untuk premium," paparnya.

Untuk mempermudah proses distribusi, Ali mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk memberi akses kontra flow bagi truk-truk Pertamina. "Di jalan kita akan bekerja sama dengan Polda Jabar untuk menerapkan kontra flow bagi truk tanki kita. Kemarin sudah dilakukan dan berhasil memperlancar distribusi," ujarnya.

Hakim Heru dan Kartini Bakal Dipecat

INILAH.COM, Jakarta - Dua orang Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Heru Kisbandono dan Kartini J Marpaung yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penyuapan terancam bakal dapat sanksi pemecatan oleh Mahkamah Agung. Sinyal ini diungkapkan Ketua Komisi Yudisial Eman Suparno.

Eman mengakui jika dirinya telah mengadakan kesepakatan dengan Mahkamah Agung untuk melakukan pemecatan terhadap keduanya.

"Karena sudah nyata ketangkap KPK. Penangkapannya bersamaan dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Jadi gak usah dibuktikan apa-apa lagi," tukas Eman, Rabu (22/8/12).

Pemecatan itu, diakui Eman, memang sudah harus dilakukan sehingga tidak menularkan virus-virus yang tidak baik di berbagai pengadilan. "Sudah tidak beres," jelas dia.

Eman juga membeberkan bahwa tidak hanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang rusak, masih banyak juga di daerah lain. Namun dia tidak merinci lebih jauh mengenai hal itu. "Nanti saya kasih tahu lagi," tegas Eman.

Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali juga memberi sinyal akan memecat keduanya jika telah ada ketetapan hukum dari kasus yang membelit keduanya.

Untuk diketahui, Kartini diduga menerima uang terkait penangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Diduga yang memberikan adalah seorang pihak swasta bernama Sri Dartutik melalui Heru.

Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ada juga uang Rp 150 juta yang di bawa ke KPK. [ton]

Komisi III DPR akan Panggil Komnas HAM dan Kapolri

INILAH.COM, Jakarta - Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu membuat Anggota Komisi III DPR RI akan mengusulkan untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Komisi Nasional HAM dan Kepolisian RI. Hal ini dikatakan anggota komisi hukum dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir, Rabu (22/8/2012).

Namun Nudirman mengaku belum bisa memastikan kapan tepatnya Komisi III akan melakukan pemanggilan tersebut. "Memang, saat masuk masa sidang (DPR) ini, selesai lebaran, kita akan lakukan itu. Tanggalnya belum. Kita harus rapat Pleno dulu," katanya.

Ia pun menegaskan, pihaknya akan memanfaatkan momen masa sidang DPR saat ini, yang baru dimulai pada tanggal 16 Agustus kemarin, untuk mengingatkan kepada pihak Kepolisian RI agar melakukan reformasi internal.

"Terkait kasus di Ogan Ilir, Mesuji, Pasaman, Maligi, Bima, dan sebagainya, itu salah satu momen penting bagi kita, untuk kembali mengingatkan kepada Polri, untuk mereformasi diri," terang Nudirman.

Dalam kasus-kasus yang disebutkan Nudirman tersebut memang disinyalir terdapat dugaan pelanggaran HAM, yang telah dilakukan oleh Kepolisian RI. Pasalnya, ketika terjadi bentrokan antara polisi dengan warga di sejumlah daerah itu, menimbulkan korban jiwa dari pihak masyarakat.

Kasus terakhir yang terjadi adalah bentrokan antara warga dengan aparat Brimob di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dimana jatuh korban jiwa seorang anak berusia 12 tahun yang tertembak di bagian kepala. [ton]