BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 28 Agustus 2012

Peran Advokat Penting di Pengadilan, Tapi Jangan Diselewengkan

Andi Saputra - detikNews

 Jakarta Kicauan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tentang advokat memerahkan telinga ribuan orang yang berjubah hitam ini. Masyarakat awam pun akhirnya bertanya-tanya mengapa advokat diperlukan dalam hukum di Indonesia, khususnya dunia peradilan.

"Kalau hakim mewarisi teori kedaulatan Tuhan, jaksa berhubungan dengan kedaualatan negara maka advokat berhubungan dengan teori kedaulatan rakyat. Di pengadilan, dengan hadirnya advokat, maka bisa saling mengimbangi dalam mewujudkan fair trial atas nama 'Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME'," kata pengamat hukum tata negara Dr Irman Putra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/8/2012).

Lalu teori filosofis ini diturunkan ke dalam UUD 1945. Yaitu negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Setiap warga negara berhak atas jaminanan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sesuai pasal 28 D UUD 1945. Di situlah salah satu eksistensi advokat dalam mengawal tegaknya hak konstitusional warga negara," papar Irman.

Menurut Irman, jangankan terdakwa, orang yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap pun masih dilindungi oleh negara. Seperti diberi jatah makan selama dipenjara dan hak-hak lainnya. Tidak terkecuali koruptor.

"Artinya warga yang sudah divonis bersalah sekalipun yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh MA atas sebuah kejahatan, masih dilindungi oleh konstitusi karena terpidana tersebut adalah manusia dan tidak dicabut status warga negaranya. Termasuk koruptor sekalipun," tegas Irman.

Tapi dia mewanti-wanti, peran dan fungsi advokat yang sangat besar ini jangan diselewengkan. Begitu juga dengan aparat penegak hukum lainnya, sebab semua harus tunduk kepada UUD 1945.

"Siapa pun yan menjalankan tugasnya tidak boleh menggunakan segala cara. Atau juga sebaliknya, menghalalkan segala cara membasmi kejahatan. Semua harus tunduk kepada UUD 1945," kata Irman menandaskan.

Tidak ada komentar: