Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Kicauan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tentang advokat
memerahkan telinga ribuan orang yang berjubah hitam ini. Masyarakat awam
pun akhirnya bertanya-tanya mengapa advokat diperlukan dalam hukum di
Indonesia, khususnya dunia peradilan.
"Kalau hakim mewarisi teori
kedaulatan Tuhan, jaksa berhubungan dengan kedaualatan negara maka
advokat berhubungan dengan teori kedaulatan rakyat. Di pengadilan,
dengan hadirnya advokat, maka bisa saling mengimbangi dalam mewujudkan
fair trial atas nama 'Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME'," kata
pengamat hukum tata negara Dr Irman Putra Sidin saat berbincang dengan
detikcom, Selasa (28/8/2012).
Lalu teori filosofis ini diturunkan
ke dalam UUD 1945. Yaitu negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
"Setiap warga negara berhak atas
jaminanan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sesuai pasal 28 D
UUD 1945. Di situlah salah satu eksistensi advokat dalam mengawal
tegaknya hak konstitusional warga negara," papar Irman.
Menurut
Irman, jangankan terdakwa, orang yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan
hukum tetap pun masih dilindungi oleh negara. Seperti diberi jatah
makan selama dipenjara dan hak-hak lainnya. Tidak terkecuali koruptor.
"Artinya
warga yang sudah divonis bersalah sekalipun yang sudah berkekuatan
hukum tetap oleh MA atas sebuah kejahatan, masih dilindungi oleh
konstitusi karena terpidana tersebut adalah manusia dan tidak dicabut
status warga negaranya. Termasuk koruptor sekalipun," tegas Irman.
Tapi
dia mewanti-wanti, peran dan fungsi advokat yang sangat besar ini
jangan diselewengkan. Begitu juga dengan aparat penegak hukum lainnya,
sebab semua harus tunduk kepada UUD 1945.
"Siapa pun yan
menjalankan tugasnya tidak boleh menggunakan segala cara. Atau juga
sebaliknya, menghalalkan segala cara membasmi kejahatan. Semua harus
tunduk kepada UUD 1945," kata Irman menandaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar