"Saya
kira intinya, saksi, barang bukti yah... kita tindaklanjuti dan kita
transparan menangani itu," katanya di Jakarta, Senin. Dia maksud dengan
kata "kita" itu adalah jajarannya, tidak termasuk orang atau jurnalis
yang mengajukan pertanyaan.
Dia menanggapi pernyataan ahli hukum ketatanegaraan, Profesor Dr Yusril Mahendra, yang menyatakan, alternatif terakhir polemik penanganan penyidikan kasus Simulator SIM antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira negara kita hukum dan harus pada itu semua," kata Pradopo. Dan bila memang penyelesaian kasusnya bermuara ke arah MK, Polri akan mengikutinya.
Polemik antara Polri dan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM semakin meruncing, karena Polri tetap akan melanjutkan penyidikan. Polisi berpegang pada KUHP yang bersifat umum (lex generalis), sementara KPK pada UU Nomor 30/2002 Tentang KPK, yang lebih khusus (lex specialis).
Dia menanggapi pernyataan ahli hukum ketatanegaraan, Profesor Dr Yusril Mahendra, yang menyatakan, alternatif terakhir polemik penanganan penyidikan kasus Simulator SIM antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira negara kita hukum dan harus pada itu semua," kata Pradopo. Dan bila memang penyelesaian kasusnya bermuara ke arah MK, Polri akan mengikutinya.
Polemik antara Polri dan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM semakin meruncing, karena Polri tetap akan melanjutkan penyidikan. Polisi berpegang pada KUHP yang bersifat umum (lex generalis), sementara KPK pada UU Nomor 30/2002 Tentang KPK, yang lebih khusus (lex specialis).
Kepala
Negara yaitu Presiden Susilo Yudhoyono membentuk KPK melalui satu UU
Nomor 30/2002 karena menganggap pemberantasan hukum oleh
institusi-institusi penegak hukum di Tanah Air masih kurang dari yang
seharusnya.
Dari kasus korupsi pengadaan
simulator pengendaraan SIM senilai Rp198 miliar (satu sumber menyatakan
nilai sesungguhnya jika tidak digelembungkan cuma Rp61 miliar),
Kepolisian Indonesia menahan empat tersangka, Jumat tengah malam (3/8).
Brigadir
Jenderal Polisi Didik Purnomo, ditahan bersama perwira menengah polisi.
Akan tetapi, pucuk pimpinan saat dugaan proyek penggelembungan
pengadaan simulator berkendara SIM itu terjadi, Inspektur Jenderal
Polisi Djoko Susilo, cuma dicopot dari jabatannya tanpa ditahan dalam
sel.
Padahal sejak hari penggeledahan, KPK
menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
simulator berkendara SIM itu.
Purnomo bersama
AKBP Teddy Rismawan dan Komisaris Polisi Legimo ditahan di Kelapa Dua.
Sementara satu tersangka, Budi Susanto ditahan Rutan Bareskrim
Kepolisian.
Kepolisian Indonesia menyatakan tidak akan menyerahkan tiga tersangka tersebut kepada KPK. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar