BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 10 Agustus 2012

Jamil Mubarok: Harus Ada Target Waktu Penyelesaian Kisruh Simulator SIM

Nurvita Indarini - detikNews

Jakarta Soal siapa yang berhak menangani dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas masih menjadi polemik. Jika masalah ini berlarut-larut dikhawatirkan akan menguras energi penegak hukum. Karena itu perlu ada target waktu penyelesaian kisruh ini.

"Saya kira harus ada target waktu. Jadi Presiden minta targetkan waktu, misal sebelum Lebaran kisruh harus selesai. Kalau tidak selesai, Presiden akan turun tangan. Hal ini butuh ketegasan untuk menjadi jelas. Kalau terus berkepanjangan tidak akan selesai-selesai. Padahal masalah lain juga banyak yang harus diperhatikan," ujat peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok.

Berikut ini wawancara detikcom dengan Jamil, Kamis (9/8/2012):

KPK dan Polri sudah bertemu membahas kewenangan penanganan simulator SIM, tapi tidak ada kesepakatan. Menurut Anda mengapa begitu berlarut?

Sebenarnya kalau mengacu pada UU sudah sangat jelas. Tidak rumit untuk memahami UU KPK, bahwa KPK berhak ambil alih perkara atau penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian. Kemudian KPK berhak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kasus perkara yang ditangani kejaksaan dan kepolisian.

Yang dilakukan tinggal KPK membuat berita acara penyerahan berkas yang ditandatangani Kapolri. Tapi persoalannya ini di luar urusan hukum. Menjadi rumit ketika kepolisian tidak serta merta legowo untuk membuka institusinya.

Saya melihat sejak awal polisi ini mneghalang-halangi dari pengambilan berkas dokumen, sampai penetapan tersangka. Kok seolah polisi pasang badan untuk polisi nakal, tidak patut terjadi.

Bagaimana jika Kapolri tidak mau tanda tangan?

Pasal 8 ayat 4 KPK mengatur untuk buat berita acara perkara itu. Ini lebih kepada nurani individu di kepolisan. Kapolri dituntut untuk berani, jangan biarkan pengaruh luar mengintervensi terhadap dirinya. Harus bebas. Saya lihat sepertinya Kapolri ditekan di sana-sini.

Kalau baca-baca seperti ada yang ingin melokalisir, tidak ingin ada pengembangan kasus ini. Kalau begini kan jadi pertanyaan besar buat publik. Kalau Polri tetap ngotot maka atasan Kapolri, yakni presiden, yang harus bertindak.

Presiden harus turun tangan meminta Polri mematuhi UU KPK?

Presiden yang harus turun tangan sebagai atasan Kapolri. Bukan karena presiden mau intervensi, tapi karena harus mengingatkan tindakannya melanggar UU. Tapi bukan saja mengingatkan tapi perintahkan Kapolri untuk tanda tangan (berita acara). Jika tidak, penting Kapolri untuk dievaluasi.

Presiden harus bisa memahami bahwa desakan penyelesaian kasus ini bukan datang dari 1-2 orang. Ada desakan masif dari masyarakat dan DPR juga, akademisi, masyarakat umum. Dalam konteks ini Presiden yang akan jadi pahlawan untuk menyelamatkan.

Polri berpegang MoU sedangkan KPK pada UU KPK dalam mengusut kasus itu. MoU itu semacam perjanjian sehingga tentu tak bisa dikesampingkan. MoU juga mengatur beberapa hal yang sama dengan UU KPK. Pendapat Anda?

MoU itu kesepahaman saja. Kalau soal kewenangan, langkah, itu hanya UU. MoU kan tidak ada konsekuensi hukum. Kalau melanggar tidak harus dihukum, tapi kalau melanggar UU harus dihukum.

Maka kalau sampai kepala lembaga negara melanggar UU, Presiden sebagai atasan bisa dijadikan alasan untuk mengevaluasi dan ganti Kapolri. Kalau ada yang melanggar UU, DPR sebagai pengawas juga bisa bertindak. DPR bisa mengusulkan adanya langkah hukum.

Ada yang mendorong kasus ini diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Meski ada kalangan lain yang mengatakan tidak bisa dibawa ke MK. menurut Anda?

Saya juga nggak temukan substansi dibawa ke MK. Kalau MK dimintai fatwa saja bisa, untuk memberi tafsir UU dengan tujuan untuk memperjelas. Tapi kalau mau judicial review pasal yang berbenturan dengan UUD 1945, saya tidak temukan itu.

Tapi sebenarnya menurut saya, tidak perlu minta fatwa ke MK karena bahasa sudah sangat jelas. Tapi untuk lebih memperjelas agar Polri bisa menandatangani berita acara perkara, maka bisa dimintakan fatwanya.

Bagaimana dengan usulan joint investigation?

Agak sulit, karena ini menyangkut polisi itu sendiri. Unsur conflit of interest tinggi. Proses penyelesaian perkara ini harus independen, Jika KPK menangangi, maka harus diawasi secara ketat juga. Di KPK ada penyidik juga dari Polri, tapi sampai hari ini mereka masih menunjukkan independensi dan bertindak tanpa terhalang korps.

Apa yang dikhawatirkan dari berlarutnya masalah ini?

Ini seolah menambah daftar panjang sejarah hitam penegakan hukum di Indoensia, jadi masyarakat bisa jadi semakin tidak dipercaya. Wajah hukum di Indonesia kelihatan semakin buruk. Ini menadakan tidak ada perubahan, bahkan kemunduran. Kita akan semakin menghadapi situasi sulit, tidak ada kepastian ukum. Hukum diperjualbelikan.

Kengototan Polri seperti menunjukkan penegak hukum bisa kebal hukum karena kewenangan yang dimilikinya. Ini harus didobarak betul dengan desakan yang sangat besar.

Masyarakat jadi hopeless terhadap proses penegakan hukum, lalu pada akhirnya berpikiran hukum tidak jadi panglima lagi. Sebaliknya masyarakat jadi berpikir yang berkuasa uang dan kekuasaan. Bahaya kalau begini. Kalau uang dan kekuasan jadi panglima atau yang mengatur, maka yang berlaku hukum rimba. Jadi siapa kuat dia akan menang. Kalau ini berlarut-larut maka menjadi ancaman eksistensi bangsa.

Presiden sudah memberikan wejangan pada Polri dan KPK. Apa lagi?

Saya kira harus ada target waktu. Jadi Presiden minta targetan waktu, misal sebelum Lebaran kisruh harus selesai. Kalau tidak selesai, Presiden akan turun tangan. Hal ini butuh ketegasan untuk menjadi jelas. Kalau terus berkepanjangan tidak akan selesai-selesai. Padahal masalah lain juga banyak yang harus diperhatikan.

Tidak ada komentar: