INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran
atas diajukannya surat permohonan untuk tidak ditahannya bos PT Hardaya
Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya dalam kasus kasus suap Bupati Buol
Amran Batalipu.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto
Prabowo mengatakan belum mendapat informasi kapan Hartati akan diperiksa
sebagai tersangka. "Bagaimana mungkin seseorang yang belum ditahan
mengajukan surat penangguhan penahanan," kata Johan Budi di Jakarta,
Kamis (30/8/1202).
Johan mengaku dirinya belum mendapat informasi
bahwa mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu akan diperiksa
sekaligus ditahan KPK. "Tapi, boleh-boleh saja orang mengirimkan dan
mengajukan surat itu. Silakan saja," tuturnya.
Surat permohonan
penangguhan Hartati diajukan melalui pengacaranya, Patra M Zein. Menurut
Patra, kliennya akan diperiksa pada Jumat, 7 September 2012. "Ibu
Hartati akan diperiksa pada 7 September mendatang," ujar Patra.
Hartati
seperti sudah ketakutan lebih dulu sebelum KPK mengeluarkan jadwal
resmi pemeriksaan kliennya. Patra mengutip pasal 21 KUHAP yang menyebut
diperbolehkan tidak menahan seorang tersangka yang punya itikad baik,
seperti tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan
tidak mengulangi perbuatan yang sama. "Selain itu, Ibu Hartati juga
telah dicegah KPK jadi kami ajukan permohonan ini," ujar Patra. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar