VIVAnews - Empat perwira menengah polisi mangkir dari
pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi proyek
simulator SIM. KPK pun menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mereka.
"Sampai
sore ini mereka belum hadir dan tidak ada keterangan dari mereka," kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung
KPK, Jakarta, Rabu 29 Agustus 2012.
Rencananya, KPK memeriksa
empat perwira polisi yakni AKPB Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan,
Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini. Mereka akan
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Menurut
Priharsa, KPK akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap empat saksi
yang sudah dipanggil sejak 15 Agustus itu. "Segera dijadwal ulang pada
pemanggilan kedua," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan penyidikan
kasus ini tidak akan terpengaruh dengan yang dilakukan Mabes Polri.
Menurutnya kasus penanganan kasus Simulator SIM membutuhkan waktu dan
kehatian-hatian, sehingga tidak mungkin bakal rampung hanya dalam
hitungan pekan.
"Karena harus dihitung kerugian yang muncul.
Kalau metode penelitiannya audit investigasi, maka covernya seluruh
Indonesia," kata Bambang.
Jika ada yang menganggap penyidikan
kasus Simulator SIM bisa rampung dalam dua hingga tiga pekan, maka
penyidikan kasus itu kata Bambang patut dipertanyakan. "Kalau kita
maunya semuanya kita periksa. Harus teliti, prudence," tukasnya
Disamping
itu, terkait penanganannya kasusnya. Wakil Ketua bidang penindakan itu
tetap berkeyakinan bahwa penanganan kasus Simulator SIM, KPK lebih
berhak menangani kasus korupsi senilai Rp 198,6 miliar.
"KPK
berpijak pada Pasal 50 ayat 3 dan 4. Kalau KPK sudah masuk, maka
hendaknya penegak hukum lain menghentikan penyidikannya," ujar Bambang.
Seperti
diketahui KPK dan Polri masing-masing sudah menetapkan sejumlah
tersangka. Namun, ada 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka di KPK
dan Polri.
Polri mengklaim mengusut kasus ini sejak Mei 2012.
Pada 31 Julu dan 1 Agustus Polri menetapkan lima orang menjadi
tersangka. Mereka adalah Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, AKBP TF,
bendahara Kompol L, serta dua orang dari swasta yakni BS dan SB.
KPK
pun mengklaim mengusut kasus ini sejak Januari 2012. KPK meningkatkan
kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 27 Juli 2012 dengan
menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Korlantas Djoko Susilo,
Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta dua orang dari swasta yakni BS
dan SB.
Polri sudah menahan 4 tersangka yakni Brigjen Didik, AKBP
TF, Kompol L di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Polri juga sudah
menahan pihak swasta BS di Rutan Bareskrim. Sedangkan tersangka SB saat
ini masih menghuni LP Kebon Waru Bandung karena terjerat kasus dengan
rekannya BS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar