Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Djoko
Susilo, berjanji akan datang jika memang ada panggilan dari KPK. Namun
ada syaratnya, kubu Irjen Djoko meminta surat panggilan KPK sesuai dasar
hukum.
"Belum ada panggilan, baik dari KPK maupun dari Polri,"
kata pengacara Irjen Djoko Susilo, Tommy Sihotang, saat berbincang
dengan detikcom, Rabu (22/8/2012).
Tommy mengatakan jika memang
ada surat panggilan dari KPK kepada kliennya, maka tentu akan dipenuhi.
Namun, dia menambahkan, sebelum memenuhi panggilan, pihaknya akan
meneliti dan memastikan surat dari KPK sudah sesuai dasar hukum yang
berlaku.
Sesuai dasar hukum yang dimaksud Tommy adalah sesuai
dengan Undang-undang dan semua peraturan terkait. Termasuk harus sesuai
dengan MoU antara KPK dan Polri.
"Begini, kalau memang sudah ada
surat panggilannya, kan surat itu ada dasar-dasar hukumnya. Kalau memang
sudah sesuai hukum, tentu kami akan penuhi," ujarnya.
Sebelumnya
sempat beredar kabar jika Irjen Djoko menolak diperiksa oleh KPK.
Menanggapi kabar tersebut, Tommy mengatakan bahwa hal itu adalah
kesalahpahaman. "Itu salah paham saja, tapi sudah saya klarifikasi,"
tuturnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan
memanggil Irjen Djoko Susilo dalam waktu dekat. "Akan kita periksa usai
lebaran," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Rabu
(22/8/2012).
Penyidik Bareskrim Polri juga mengagendakan
memeriksa pria yang saat ini menjabat Gubernur Akpol itu. Pemeriksaan
juga direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami
mendengar akan ada pemeriksaan lanjutan DS, kemungkinan minggu ini,"
jelas Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Rabu (15/8/2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar