Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh eks
Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk Santun Nainggolan dan menjatuhkan
hukuman 12 tahun penjara. MA beralasan terdakwa telah terbukti melakukan
korupsi bersama dengan 5 orang rekannya dan dilakukan secara
berkelanjutan.
"Memutus menolak pemohon Kasasi, menyatakan
terdakwa korupsi secara bersam-sama dan berlanjut," kata Kabiro Hukum
dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Kamis (30/8/2012).
Putusan diputus Rabu 29 Agustus 2012 dengan ketua Majelis Hakim Djoko
Sarwoko, dengan hakim anggota Krisna Harahap, Suhadi, dan Leopad
Hutagalung. Amar putusan dinaikkan pidananya karena judex factie PT dan
PN kurang mempertimbangkan faktor yang memberatkan.
Menurut MA
ada ada dua hal yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman
pidana yang lebih tinggi dari sebelumnya. Perbuatan Santun cs telah
merugikan negara dalam jumlah besar dan perusahaan yang dirugikan
merupakan BUMN.
"Kerugian negara sangat besar Rp 111 milyar.
BUMN yang dirugikan adalah anak perusahaan Pertamina yang masuk kategori
korporasi milik negara yg sangat vital penyumbang devisa dan pajak
besar," kata Ridwan.
Selain Santun, MA juga menjatuhkan hukuman
kepada Andi Gunawan dengan pidana 8 tahun penjara denda Rp. 200 juta
subsider 1 tahun. Ivan CH Litha penjara 12 tahun denda Rp. 89.250.000
subsider 5 tahun.
Santun sendiri divonis 12 tahun penjara dan denda 1 M subsider 8 bulan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,9 M.
Seperti diketahui pembobolan dana deposito ini dilakukan oleh Direktur
Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan. Oleh Pengadilan
Tipikor Bandung, Santun Nainggolan di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp
1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu, Santun juga harus membayar uang
pengganti sebesar Rp 5,9 miliar.
Majelis hakim menyatakan
Santun terbukti dalam pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang tipikor jo
Pasal 55 ayat (1) Kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hukuman MA
untuk Eks Direktur PT. Elnusa ini 4 tahun lebih berat dibanding vonis
yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar