TEMPO.CO, Jakarta
- Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini
Marpaung, membantah jika Komisi Pemberantasan Korupsi menyita duit suap
darinya dalam operasi tangkap tangan di Semarang, Jumat pekan lalu.
"Tidak ditemukan sama sekali uang seperti yang disangkakan, baik
penyitaan yang dilakukan penggeledahan dalam tas maupun dari berkas yang
ada," ujar pengacara Kartini, Sahala Siahaan, di gedung KPK, Kamis, 23
Agustus 2012.
Hari ini Kartini menyambangi Gedung KPK.
Namun, Sahala dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha
menyebut Kartini tidak menjalani pemeriksaan, melainkan hanya menjalani
konfrontasi terhadap barang yang disita dalam operasi tangkap tangan.Dari konfrontasi tersebut, Sahala tidak mendapati adanya barang bukti termasuk dokumen transfer, yang menunjukkan Kartini menerima suap. "Bagi kami tertangkap tangan adalah apabila ada janji dan fisik yang telah diterima. Sampai detik ini berdasarkan hasil penyitaan, tidak ada barang bukti yang diterima. Sudah diperiksa tas dan apapun, tapi uangnya tidak ada dalam penguasaan dia."
KPK menangkap dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono, Jumat pekan lalu. Kartini diduga menerima suap dari Sri Dartuti senilai Rp 150 juta. Sri memiliki hubungan dengan terdakwa kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, yakni M. Yaeni, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan Heru Kusbandono diduga berperan sebagai makelar kasus.
Indonesia Corruption Watch dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Semarang mencatat setidaknya ada lima kasus korupsi yang mendapat vonis bebas di tangan Kartini dan koleganya, Lilik Nuraini dan Asmadinata. Meskipun trio itu kerap mengeluarkan vonis bebas, tapi baru Lilik yang diberi tindakan. Lilik dipindahkan ke Sulawesi, sedangkan Kartini dan Asmadinata belum diberi tindakan apa-apa.
Sahala membantah putusan bebas para terdakwa korupsi berkat bantuan Kartini. "Itu bukan klien saya, tapi majelis kolektif. Putusan adalah kolegial bukan bersifat sendiri-sendiri atau perorangan. Jadi jangan disorot seolah-olah perkara bebas akibat klien saya mengatakan ini bebas, maka bebas semua," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar