RMOL.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres baru itu mengatur kenaikan batas nilai pengadaan langsung
Barang/Jasa pemerintah.
Perpres ini telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono sejak 31 Juli lalu dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM
pada tanggal 1 Agustus 2012.
Di situs resmi Sekretaris Kabinet www.setkab.go.id yang
diunggah Rabu (8/8), disebutkan Perpres ini sudah ditunggu-tunggu para
pejabat pengadaan barang Kementerian/Lembaga dan kalangan pengusaha.
Tujuan penerbitan Perpres untuk mempercepat pelaksanaan belanja
negara (de-bottlenecking), memperjelas pengaturan melalui pengaturan
yang lebih komprehensif, dan menghilangkan multitafsir ketentuan
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012
tersebut pada prinsipnya meliputi: kenaikan batas nilai pengadaan
langsung barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang semula batas
atasnya Rp 100 juta naik menjadi Rp 200 juta, kenaikan batas nilai
pelelangan sederhana dan pemilihan langsung yang semula batas atasnya
Rp 200 juta naik menjadi Rp 5 miliar.
Preferensi harga diberikan jika kandungan produk lokalnya ada pada
kisaran 25-40 persen. Preferensi harga diberikan dalam bentuk
pemenangan tender kepada pengusaha tertentu, meskipun nilai pengadaan
barangnya lebih tinggi 10 persen dari peserta tender lainnya.
Misalnya, jika pengusaha A menyampaikan nilai pengadaan barangnya
sebesar Rp 5,005 miliar, panitia lelang tetap akan memenangkan pengusaha
tersebut meskipun ada peserta tender lain yang menyampaikan nilai
pengadaan barang lebih rendah dari Rp 5,005 miliar.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Firmansyah mengatakan, Perpres
itu diterbitkan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
“Kalau proses pengadaan barang dan jasa pemerintah cepat, maka
penyerapan anggaran juga bakal bagus, sehingga APBN bermanfaat
sebaik-baiknya bagi masyarakat dan memicu pertumbuhan ekonomi,”
katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Dijelaskan, Perpres itu mengatur secara detail mekanisme pengadaan
barang/jasa pemerintah. Misalnya, untuk jawaban sanggahan banding dapat
dilakukan oleh pejabat eselon I atau pejabat eselon II yang
mendapatkan penugasan dari Menteri/Kepala Lembaga. Di Perpres
sebelumnya, sanggahan ini hanya boleh dijawab Menteri. Pihak yang
berhak menyatakan sanggah hanya peserta lelang.
Disebutkan pula, pengaturan untuk pengadaan yang bersifat khusus di
bidang keuangan terkait pengelolaan utang, diatur lebih lanjut oleh
menteri keuangan. Lalu, kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan
barang/jasa dikecualikan untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) yang
dijabat Eselon 1 atau 2, atau PPK pada pemerintah daerah yang
dirangkap pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Semula semua PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan
barang/jasa,” jelasnya.
Dalam Perpres itu diatur juga persetujuan kontrak tahun jamak untuk
kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10 miliar. Dalam
peraturan terdahulu harus melalui persetujuan menteri keuangan, kini
bisa dilakukan semua menteri/pimpinan lembaga terkait.
Contoh kegiatan yang harus mendapat persetujuan menteri yaitu,
kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis
darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan
pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service.
Menurutnya, bagian penting lain dari Perpres ini, pengadaan barang
dan jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri jika nilai
proyek pengadaannya mencapai Rp 5 miliar ke atas. Sebelumnya, tidak
pernah diatur seperti itu. Langkah ini diharapkan mampu mendorong
industri dalam negeri dalam memasok produk berkualitas di pasar
domestik.
“Memang penekanannya untuk memperkuat industri dalam negeri. Jadi
jangan sampai ketika ini diberikan ruang yang cukup besar lantas dibeli
produk impor. Pemerintah mendorong agar penggunaan barang dalam negeri
semakin besar,” tegasnya.
Firman menjelaskan, aturan baru ini lebih memberikan kepastian,
lebih transparan, bisa dipertanggungjawabkan, dan lebih mudah. Namun,
prosedur dan ketentuan tetap dilakukan, sehingga peluang terjadinya
kecurangan atau kongkalikong dalam pengadaan barang/jasa bisa ditekan.
Selama ini metode pemilihan penyedia barang dan jasa hanya ditetapkan
empat macam, yakni pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan
langsung, dan penunjukan langsung.
Dalam perpres baru ini ditetapkan ada dua tambahan metode, yakni
adanya pelelangan sederhana dan pemilihan melalui sayembara atau
kontes.
Risiko Kerugian Negara Bisa Berlipat-lipat
Girry Gemilang Sobar, Direktur Eksekutif Monopoly Watch
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah memiliki kekurangan dan kelebihannya.
Di satu sisi ini merupakan terobosan supaya penggunaan anggaran
tidak melalui proses lelang yang banyak makan waktu. Di sisi lain,
hitung-hitungan kasarnya risiko kerugian negara karena kecurangan
anggaran juga berlipat-lipat.
Batas anggaran penunjukkan langsung dalam perpres baru itu dua kali
lipat dari perpres sebelumnya. dalam perpres lama hanya Rp 100 juta,
sedangkan dalam perpres baru Rp 200 juta. Inilah mengapa bisa
dikatakan, potensi kecurangan berlipat. Itulah risiko yang harus
diambil, namun pemerintah harus menyiapkan langkah antisipasi supaya
kecurangan itu tidak terjadi.
Perbaikan harus dimulai dari birokrasi. Semangat terbitnya perpres
tentang pengadaan barang dan jasa, supaya tidak terjadi kebocoran
anggaran, karena pengadaan barang/jasa yang asal-asalan yang hasilnya
nanti tidak bermanfaat bagi rakyat, malah duit negara habis-habisan.
Itulah mengapa dulunya batas atas hanya Rp 50 juta, kemudian naik
menjadi Rp 100 juta dan teranyar Rp 200 juta.
Pemberesan birokrasi harus dilakukan dengan mekanisme lelang yang
cepat, transparan dan adil. Maksudnya, sekarang ini kendati Perpres
sudah dijadikan pacuan dalam mekanisme pengadaan barang/jasa, toh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha tetap menemukan kecurangan ada pada
tahap lelang. Ada kongkalikong antara panitia lelang dengan peserta
lelang. Singkatnya, ada suap di balik lelang pengadaan barang/jasa
pemerintah. Jadi masalah utama bukanlah pada aturan, tapi birokrasi.
Makanya, dibalik terbitnya perpres ini memang di satu sisi mungkin
bakal mempercepat pembangunan, karena untuk program yang nilainya di
bawah Rp 200 juta pemerintah bisa menujuk langsung perusahaan untuk
bekerja. Bisa jadi, penambalan jalan bisa cepat dilakukan karena tidak
harus lelang. Namun, pesimisme itu muncul karena kemunginan untuk
membiayai program kerja yang sebetulnya tidak bermanfaat bagi rakyat
menjadi dua kali lipat.
Inilah yang harus diantisipasi pemerintah. Inspektorat Jenderal
sebagai pengawas internal, dan aparat penegak hukum sebagai pengawas
penyelenggaraan negara harus punya mata yang lebih jernih. Supaya
aturan yang niatnya bagus ini tidak jadi boomerang dan malah
dimanfaatkan untuk melipatgandakan kecurangan.
Baru Efektif Tahun Depan
Agus Suprijanto, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu
Implementasi Perpres Nomor 70 tahun 2012 baru bisa efektif pada awal
tahun depan. Saat ini, sebagian besar kementerian/lembaga telah
melakukan proses lelang berdasarkan ketentuan yang lama, kecuali
beberapa yang menunggu revisi Perpres no. 54/2012 tersebut selesai.
Lelang yang sudah jalan tentu tidak bisa menggunakan ketentuan baru
itu. Lagipula supaya maksimal, saat ini sedang dilakukan sosialisasi.
Diperkirakan, waktu sosialisasi ketentuan-ketentuan yang baru
berkisar antara 3-4 bulan.
Dengan adanya aturan baru, maka akan mempertegas pengesahan
pelaksanaan lelang sebelum adanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA). Dengan begitu, pencairan anggaran pemerintah bisa dilakukan
secara merata dan tidak menumpuk di akhir tahun.
Revisi peraturan bertujuan menyederhanakan proses pengadaan barang
dan jasa tanpa mengabaikan asas pruden dalam belanja pemerintah.
[Harian Rakyat Merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar