BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 10 Agustus 2012

Nilai Batas Pengadaan Langsung Dinaikkan Menjadi Rp 200 Juta

RMOL.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres baru itu mengatur kenaikan batas nilai pengadaan langsung Barang/Jasa pemerintah.
Perpres ini telah ditanda­ta­nga­­ni Presiden Susilo Bambang Yu­­dho­yono sejak 31 Juli lalu dan di­un­dangkan Menteri Hu­kum dan HAM pada tanggal 1 Agustus 2012.
Di situs resmi Sekretaris Kabinet www.set­kab.­go.id yang diunggah Ra­bu (8/8), disebutkan Perpres ini sudah ditunggu-tunggu para pejabat pengadaan barang Kementerian/Lembaga  dan kalangan pengusaha.
Tujuan penerbitan Perpres untuk  mempercepat pe­lak­sanaan belanja negara (de-bottlenecking), memperjelas peng­a­turan melalui pengaturan yang lebih kom­prehensif, dan menghilangkan multitafsir keten­tuan mengenai pengadaan barang/jasa peme­rintah.
Pokok-pokok peru­bahan yang diatur dalam Per­pres Nomor 70 Tahun 2012 terse­but pada prinsipnya meliputi: kenaikan batas nilai pengadaan langsung barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang semula batas atasnya Rp 100 juta naik menjadi Rp 200 juta, kenai­kan batas nilai pelelangan seder­hana dan pe­milihan langsung yang semula ba­tas atasnya Rp 200 juta naik menjadi Rp 5 miliar.
Preferensi harga diberikan jika kandungan produk lokalnya ada pada kisaran 25-40 persen. Pre­ferensi harga diberikan dalam ben­tuk pemenangan tender kepa­da pengusaha tertentu, meskipun nilai pengadaan barangnya lebih tinggi 10 persen dari peserta ten­der lainnya.
Misalnya, jika pengu­saha A menyampaikan nilai penga­daan barangnya sebesar Rp 5,005 miliar, panitia lelang tetap akan memenangkan pengusaha terse­but meskipun ada peserta tender lain yang menyampaikan nilai pengadaan barang lebih ren­dah dari Rp 5,005 miliar.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Firmansyah mengata­kan, Perpres itu diterbitkan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau proses pengadaan ba­rang dan jasa pemerintah cepat, ma­ka penyerapan anggaran juga bakal bagus, sehingga APBN ber­manfaat sebaik-baiknya bagi ma­syarakat dan memicu pertum­bu­han ekonomi,” katanya  saat dihu­bungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Dijelaskan, Perpres itu menga­tur secara detail mekanisme pengadaan barang/jasa pemerin­tah. Misalnya, untuk jawaban sanggahan banding dapat dila­kukan oleh pejabat eselon I atau pejabat eselon II yang mendapat­kan penugasan dari Menteri/Ke­pala Lembaga.  Di Perpres sebe­lumnya, sang­gahan ini hanya bo­leh dija­wab Menteri. Pihak yang berhak me­nyatakan sanggah hanya pe­serta lelang.
Disebutkan pula, pengaturan untuk pengadaan yang bersifat khusus di bidang keuangan ter­kait pengelolaan utang, diatur le­bih lanjut oleh menteri keuang­an. Lalu, kepemilikan sertifikat ke­ahlian pengadaan barang/jasa dikecualikan untuk pejabat pem­buat komitmen (PPK) yang di­jabat Eselon 1 atau 2, atau PPK pa­da pemerintah daerah yang di­rangkap pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA). “Semula semua PPK wa­jib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa,” jelas­nya.
Dalam Perpres itu diatur juga persetujuan kontrak tahun jamak untuk kegiatan yang nilai kon­traknya sampai dengan Rp 10 miliar. Dalam peraturan terdahulu harus melalui persetu­juan men­teri keuangan, kini bisa dilakukan semua menteri/pimpi­nan lem­baga terkait.
Contoh kegiatan yang harus mendapat persetujuan menteri yaitu, kegiatan penana­man benih/bibit, penghijauan, pe­layanan perintis darat/laut/udara, maka­nan dan obat di rumah sakit, ma­ka­nan untuk narapidana di Lem­baga Pemasyarakatan, pe­nga­daan pita cukai, layanan pem­buangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service.
Menurutnya, ba­gian penting lain dari Perpres ini, penga­daan barang dan jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri jika nilai proyek penga­daannya mencapai Rp 5 miliar ke atas. Sebelumnya, tidak pernah diatur se­perti itu. Langkah ini di­harapkan mampu mendorong industri dalam negeri dalam memasok pro­duk berkualitas di pasar domestik.
“Memang penekanannya untuk memperkuat industri dalam negeri. Jadi jangan sampai ketika ini diberikan ruang yang cukup besar lantas dibeli produk impor. Pemerintah mendorong agar penggunaan barang dalam negeri semakin besar,” tegasnya.
Firman menjelaskan, aturan ba­ru ini lebih memberikan kepas­tian, lebih transparan, bisa diper­tanggungjawabkan, dan lebih mudah. Namun, prosedur dan ke­tentuan tetap dilakukan, sehing­ga peluang terjadinya kecurangan atau kongkalikong dalam penga­daan barang/jasa bisa ditekan.
Selama ini metode pemilihan penyedia barang dan jasa hanya ditetapkan empat macam, yakni pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung.
Dalam perpres baru ini ditetap­kan ada dua tambahan metode, yakni adanya pelelangan seder­hana dan pemilihan melalui sa­yembara atau kontes.
Risiko Kerugian Negara Bisa Berlipat-lipat  
Girry Gemilang Sobar, Direktur Eksekutif Monopoly Watch
Terbitnya Peraturan Presi­den Nomor 70 tahun 2012 ten­tang Perubahan Kedua Atas Per­pres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki kekura­ngan dan kelebihannya.
Di satu sisi ini merupakan te­ro­bosan supaya penggunaan ang­garan tidak melalui proses lelang yang banyak makan wak­tu. Di sisi lain, hitung-hi­tungan kasarnya risiko kerugian negara karena kecurangan anggaran juga berlipat-lipat.
Batas anggaran penunjukkan langsung dalam perpres baru itu dua kali lipat dari perpres sebelumnya. dalam perpres la­ma hanya Rp 100 juta, sedang­kan da­lam perpres baru Rp 200 juta. Ini­lah mengapa bisa dika­ta­kan, po­tensi kecurangan ber­lipat. Itulah risiko yang harus diambil, namun pemerintah harus menyiapkan langkah an­tisipasi supaya kecu­rangan itu tidak terjadi.
Perbaikan harus dimulai dari birokrasi. Semangat terbitnya per­pres tentang pengadaan ba­rang dan jasa, supaya tidak ter­jadi kebocoran anggaran, ka­rena pengadaan barang/jasa yang asal-asalan yang hasilnya nanti tidak bermanfaat bagi rak­yat, malah duit negara habis-ha­bisan. Itulah mengapa dulunya batas atas hanya Rp 50 juta, kemudian naik menjadi Rp 100 juta dan teranyar Rp 200 juta.
Pemberesan birokrasi harus dilakukan dengan mekanisme lelang yang cepat, transparan dan adil. Maksudnya, sekarang ini kendati Perpres sudah dija­dikan pacuan dalam mekanis­me penga­daan barang/jasa, toh Komisi Pengawas Persaingan Usa­ha tetap menemukan kecu­rangan ada pada tahap lelang. Ada kongkalikong antara pani­tia le­lang dengan peserta lelang. Sing­katnya, ada suap di balik lelang pengadaan barang/jasa peme­rintah. Jadi masalah uta­ma bu­kan­lah pada aturan, tapi birokrasi.
Makanya, dibalik terbitnya perpres ini memang di satu sisi mungkin bakal mempercepat pembangunan, karena untuk program yang nilainya di ba­wah Rp 200 juta pemerintah bi­sa menujuk langsung perusa­haan untuk bekerja. Bisa jadi, penam­balan jalan bisa cepat dilakukan karena tidak harus lelang. Na­mun, pesimisme itu muncul ka­rena kemunginan un­tuk mem­biayai program kerja yang sebe­tulnya tidak berman­faat bagi rakyat menjadi dua kali lipat.
Inilah yang harus diantisipasi pemerintah. Inspektorat Jende­ral sebagai pengawas internal, dan aparat penegak hukum se­ba­gai pengawas penyeleng­ga­raan negara harus punya mata yang lebih jernih. Supaya atu­ran yang niatnya bagus ini tidak jadi boomerang dan malah di­manfaatkan untuk melipatgan­dakan kecurangan.
Baru Efektif Tahun Depan
Agus Suprijanto, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu
Implementasi Perpres Nomor 70 tahun 2012 baru bisa efektif pada awal tahun depan. Saat ini, sebagian besar ke­men­terian/lembaga telah mela­kukan proses lelang berda­sar­kan ketentuan yang lama, ke­cuali beberapa yang menunggu revisi Perpres no. 54/2012 ter­sebut selesai.
Lelang yang sudah jalan ten­tu tidak bisa menggunakan ke­tentuan baru itu. Lagipula su­paya maksimal, saat ini sedang dilakukan sosialisasi. Diperki­rakan, waktu sosialisasi keten­tuan-ketentuan yang baru ber­kisar antara 3-4 bulan.
Dengan adanya aturan baru, maka akan mempertegas penge­sahan pelaksanaan lelang se­belum adanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dengan begitu, pencairan ang­garan pemerintah bisa dila­kukan secara merata dan tidak menumpuk di akhir tahun.
Revisi peraturan bertujuan menyederhanakan proses penga­daan barang dan jasa tan­pa mengabaikan asas pruden dalam belanja pemerin­tah. [Harian Rakyat Merdeka]

Tidak ada komentar: