TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Abubakar memastikan
semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementeriannya masuk pada hari ini,
Kamis (23/8/2012).
"Saya sudah cek semua PNS di kementerian PAN-RB 300-an masuk semua," ungkap Azwar kepada Tribun, Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Dia mengatakan lebih lanjut tidak ada alasan pada hari perdana masuk
kerja usai liburan mudik Idul Fitri tahun ini. Pasalnya masa liburan
sudah ditambah dua hari.
Karenanya, dia mendorong para pemimpin
Kementerian dan Lembaga benar-benar melakukan cek terhadap PNS yang
nakal tidak masuk hari ini.
Peringatan keras pun harus disiapkan bagi mereka yang tidak masuk kantor.
"Tidak ada alasan lagi lah untuk tidak masuk. Sudah diberi tambahan 2
hari. Masuk hari ini penting jadi bisa peringatan keras bagi PNS yang
tidak masuk," tandas dia.
Namun secara aturannya sendiri,
menurut dia, bahwa ketidakhadiran PNS sudah diatur pada Peraturan
Pemerintah Nomor 53 (PP 53) Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dijabarkan, bahwa jika tidak hadir satu hari akan diberikan teguran
secara lisan, tiga hari tidak hadir, maka akan dilayangkan teguran
tertulis.
Sedangkan jika tidak jumlah ketidakhadiran sudah
mencapai 2 minggu maka akan diberikan perigantan keras, berupa
pernyataan tidak senang dari pimpinan. "Kalau sudah sampai fase ini PNS
itu bisa kena sanksi ditunda kenaikan pangkat," tegasnya.
"Jika
2 bulan, diberhentikan dengan bukan hormat. Tidak seperti aturan yang
lama tunggu 1 tahun baru bisa demikian. Sekarang lebih tegas," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar