Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta
Meski memutus Rhoma Irama tak bersalah dalam kasus dugaan kampanye di
luar jadwal dan isu SARA, Panwaslu tetap berharap tak ada kasus serupa.
Jika masyarakat menemukan adanya ceramah di tempat ibadah yang berbau
kampanye, segera laporkan ke Panwaslu.
"Silakan dilaporkan, asal
bukti permulaan cukup," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah,
saat berbincang, Senin (14/8/2012) malam.
Bukti permulaan yang
dimaksud Ramdansyah adalah adanya rekaman video ataupun audio yang
memuat isi ceramah. Selain itu, pihak yang melapor ke Panwaslu haruslah
pihak yang mendengar atau hadir dalam ceramah itu.
"Selama ada
bukti permulaan yang cukup dan orangnya melihat langsung, silakan
dilaporkan. Kalau cuma melihat dari youtube enggak bisa, harus melihat
langsung, mendengarkan langsung atau meraba langsung," ujarnya.
Meski
demikian, Ramdansyah meminta masyarakat tak mudah melapor ke Panwaslu
ketika menemui ajakan untuk memilih pasangan tertentu. Apalagi jika
ajakan itu hanya disampaikan secara pribadi.
"Kalau cuma head to head, person to person, nggak usah dilaporin," tuturnya.
Lebih
jauh, Ramdansyah juga meminta agar tim kampanye masing-masing calon
agar berkampanye sesuai aturan. "Jangan gunakan tempat ibadah, jangan
menghasut, dan jangan di luar jadwal," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar