Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jakarta
Dua hakim Tipikor yang menangani kasus perawatan mobil dinas Kabupaten
Grobogan, Jawa Tengah, Pragsono dan Asmadinata dicegah KPK agar tidak
melakukan perjalanan ke luar negeri. Keduanya pun menanggapi kabar
tersebut dengan santai.
Pragsono yang ditemui usai menangani
sebuah kasus di Pengadilan Tipikor Semarang tidak berkomentar banyak
mengenai pencekalannya.
"Enggak perlu saya tanggapi," katanya singkat di Pengadilan Tipikor, Jl Suratmo, Semarang, Kamis (30/8/2012) kemarin.
Ia
juga enggan menjawab ketika ditanya keterkaitan dirinya dengan kasus
suap yang menimpa koleganya, hakim Kartini Marpaung. Pragsono hanya
menegaskan bahwa dirinya siap dijadikan tersangka.
"Menjadi tersangka pun saya siap," tegasnya.
Sementara
itu Asmadinata juga enggan berkomentar banyak atas pencekalannya.
Padahal diketahui dirinya rutin melakukan perjalanan ke Malaysia untuk
mengunjungi istrinya yang berada di sana. Bahkan ia mengaku baru tahu
soal pencekalannya saat ditanya wartawan.
"Ya tidak apa-apa. Saya no comment dulu," ujarnya.
Sebelumnya
KPK memeriksa dua hakim tersebut di gedung Kejati Jateng hari Selasa
(28/8/) lalu. Mereka diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan hakim
Kartini Marpaung dalam menangani kasus korupsi perawatan mobil dinas
Kabupaten Grobogan dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan nonaktif, M
Yaeni.
Hakim Kartini dan salah satu hakim lainnya, Heru
Kusbandono serta adik Yaeni, Sri Dartuti yang diduga sebagai perantara
suap ditangkap oleh KPK pada 17 Agustus lalu di PN Semarang usai
melaksanakan upacara kemerdekaan. KPK mengamankan barang bukti berupa
uang Rp 150 juta dan dua mobil yang digunakan untuk transaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar