Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan pemeriksaan kasus
dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps
Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 meski terjadi perbedaan
persepsi kewenangan penyidikan antara KPK dan Polri.
"Penanganan
kasus dengan tersangka DS tentu tetap berjalan, tidak terhambat dengan
mispersepsi yang terjadi antara Polri dan KPK," kata Juru Bicara KPK
Johan Budi.
Pada ekspose (gelar perkara) 27 Juli lalu, KPK
mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dengan
tersangka Irjen Polisi DS (Djoko Susilo), mantan Kepala Korlantas yang
saat ini menjadi Gubernur Akademi Kepolisian, tersangka lain berinisial
BS, SB dan DP.
DP adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala
Korlantas, BS adalah Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri
Metalindo Abadi (CMMA) dan SB adalah Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT
Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari
PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)
Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di
antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu DP, BS dan SB
sedangkan dua tersangka lain adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
TR (Teddy Rusmawan) selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
Simulator dan Komisaris Polisi LGM sebagai Bendahara Korlantas.
Bareskrim juga sudah menahan Brigjen DP, Kompol LGM, AKBP TR serta
BS, sedangkan SB sudah menjadi terpidana di Rutan Kebon Waru, Bandung
atas perkara penggelapan.
"Mengenai proses pemeriksaan tersangka, KPK akan berkoordinasi
dengan Polri dan saya yakin Polri tidak akan menghalang-halangi penyidik
KPK yang ingin meminta keterangan dari tersangka," tambah Johan.
Terkait dengan barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan dari
kantor Korlantas pada Senin (30/7), Johan mengaku bahwa KPK tetap dapat
mengakses barang bukti tersebut.
"Barang bukti tetap bisa diakses oleh KPK jadi tidak benar bahwa KPK
tidak bisa mengakses barang bukti meski ada penjagaan dari Mabes
Polri," ungkap Johan.
Namun Johan mengaku bahwa KPK juga berupaya untuk meluruskan
mispersepsi antara pimpinan KPK dengan Kapolri terkait dengan kewenangan
penanganan.
"Dalam pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri akan bahas teknis
sejauh mana kewenangan KPK dan mana yang ditangani Polri," jelas Johan.
Namun ia belum mengetahui kapan jadwal pertemuan antara pimpinan KPK
dan Kapolri yang rencananya akan berlangsung hari ini tersebut.
"Kami lebih memilih untuk tidak berkomentar secara luas sampai ada
putusan pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri hingga mispersepsi dapat
terurai, termasuk tindak lanjut mengenai kesamaan tiga tersangka,"
tambah Johan.
KPK sendiri sudah menyelidiki kasus senilai Rp198,7 miliar tersebut sejak Januari 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar