BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 31 Agustus 2012

Ketua KPK Dukung Pejabat Negara Lepas dari Parpol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mendukung adanya peraturan tentang pejabat negara harus keluar dari partai politik (parpol).
Menurut Abraham, ini penting untuk mencegah konflik kepentingan, saat pejabat negara menjalankan tugasnya.
"Sebaiknya, saat terpilih menjadi pejabat negara harus melepaskan diri dari parpol, idealnya begitu," kata Abraham saat berbincang dengan para wartawan KPK di kantornya, Kamis (30/8/2012) malam.
Menurut Abraham, sejumlah kasus korupsi menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan pejabat negara. Tak jarang, penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya di parpol.
"Gubernur juga kalau bisa tidak menjabat ketua partai, supaya tidak menyalahgunakan jabatan," imbuh Abraham.
Usulan agar pejabat negara dan kepala daerah melepaskan jabatannya di parpol, mencuat setelah disahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta.
Salah satu klausul dalam UU melarang Sultan Yogyakarta menjadi pengurus parpol. Berangkat dari klausul ini, sejumlah anggota DPR mengusulkan agar larangan serupa juga diterapkan untuk pejabat publik seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan pimpinan BUMN.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menuturkan, jabatan di parpol akan mengganggu kerja pejabat publik, karena rentan berbenturan kepentingan.
Sementara, sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK, melibatkan pejabat negara sekaligus petinggi parpol.
Contohnya, kasus Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang juga pimpinan PDIP cabang Bekasi. Kemudian, kasus suap yang menyeret Bupati Buol Amran Batalipu. Amran diketahui sempat menjabat posisi Ketua DPD Partai Golkar Buol. (*)

Tidak ada komentar: