INILAH.COM,
Jakarta - Forum Rakyat Sumbar Anti Korupsi Pejabat Daerah mendatangi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/8/2012), membawa
bukti-bukti keterlibatan Bupati Pasaman Barat dalam sejumlah dugaan
korupsi. Mereka meminta KPK menahan Baharuddin.
"Setidaknya
ada tujuh bukti yang kami catat mengenai keterlibatan Bupati dalam
praktek tindak pidana korupsi," kata Irwan, Ketua Forum Rakyat Sumbar
Anti Korupsi Pejabat Daerah, Senin, (13/8/12) usai menyerahkan laporan.
Menurut
mereka, Baharuddin terbukti mengambil dana pengurusan PT GMP senilai
Rp1 miliar dengan mengeluarkan Surat Bupati Pasaman Barat No.
180/855/Hukum tertanggal 22 November 2011. Modusnya, dengan mengancam
akan mencabut izin usaha PT GMP.
Selanjutnya, berdasarkan Surat
Bupati No 600/318/PU-2011, Baharuddin melakukan penunjukkan langsung
dalam proyek pembangunan Trotoar jalan Simpang Ampek, Kantor Kejari dan
Pembangunan Landscape Kantor Bupati tahun anggaran 2011.
Irwan
juga menyebut bupati Baharuddin menyelewengkan dana penanggulangan
bencana alam tahun 2011. Juga dalam proyek pengadaan 250 unit komputer
yang merugikan negara sebesar Rp1, 598 miliar.
"Ada juga bukti
bahwa Baharuddin selaku Bupati, telah melanggar hukum dengan mencairkan
dana hibah sebesar Rp15 miliar tanpa jelas peruntukkannya," ungkap
Irwan. [tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar