VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas dua hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap hakim tipikor.
"Dua hakim yakni Asmadinata dan Pragsono," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2012.
Johan menambahkan, pencegahan kedua hakim keluar negeri itu dalam rangka penyidikan kasus suap dua hakim ad hoc Tipikor yang tertangkap tangan di halaman Pengadilan Negeri Semarang dengan uang suap senilai Rp 150 juta.
"Apabila yang bersangkutan diminta untuk memberikan keterangan, tidak sedang berada di luar negeri," jelas Johan. Surat pencegahan itu terhitung aktif mulai kemarin, Rabu, 29 Agustus 2012 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Dalam kasus ini baik, Pragsono dan Asmadinata telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait dua hakim ad hoc yang menjadi tersangka, Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono.
Heru yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diduga sebagai perantara suap Hakim Kartini dalam penanganan perkara korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah senilai Rp1,9 miliar dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.
Adapun sidang diketuai oleh hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari empat anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.
Hakim Adhoc Tipikor Pontianak itu ditangkap bersama Kartini Marpaung di halamam Gedung Pengadilan Negeri Semarang bersama barang bukti uang Rp 150 juta dibagi dalam 3 buah amplop yang diduga berasal dari Sri Dartuti diketahui merupakan saudara kandung Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.
KPK sendiri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, dua diantaranya merupakan Hakim Adhoc Tipikor yakni Heru Kisbandono dan Kartini Juliana Magdalena Marpaung, dan satu orang swasta, Sri Dartuti. Dua Hakim Tipikor itu ditahan di Rutan KPK sedangkan Sri Dartuti ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (umi)
Johan menambahkan, pencegahan kedua hakim keluar negeri itu dalam rangka penyidikan kasus suap dua hakim ad hoc Tipikor yang tertangkap tangan di halaman Pengadilan Negeri Semarang dengan uang suap senilai Rp 150 juta.
"Apabila yang bersangkutan diminta untuk memberikan keterangan, tidak sedang berada di luar negeri," jelas Johan. Surat pencegahan itu terhitung aktif mulai kemarin, Rabu, 29 Agustus 2012 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Dalam kasus ini baik, Pragsono dan Asmadinata telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait dua hakim ad hoc yang menjadi tersangka, Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono.
Heru yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diduga sebagai perantara suap Hakim Kartini dalam penanganan perkara korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah senilai Rp1,9 miliar dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.
Adapun sidang diketuai oleh hakim Pragsono. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari empat anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.
Hakim Adhoc Tipikor Pontianak itu ditangkap bersama Kartini Marpaung di halamam Gedung Pengadilan Negeri Semarang bersama barang bukti uang Rp 150 juta dibagi dalam 3 buah amplop yang diduga berasal dari Sri Dartuti diketahui merupakan saudara kandung Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.
KPK sendiri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, dua diantaranya merupakan Hakim Adhoc Tipikor yakni Heru Kisbandono dan Kartini Juliana Magdalena Marpaung, dan satu orang swasta, Sri Dartuti. Dua Hakim Tipikor itu ditahan di Rutan KPK sedangkan Sri Dartuti ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar