INILAH.COM, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny
Indrayana menyebut laporan advokat senior OC Kaligis ke Polda Metro Jaya
atas dirinya merupakan sebuah risiko perjuangan melawan korupsi.
"Itulah
risiko perjuangan melawan korupsi. Demi Indonesia yang lebih bersih
dari korupsi," ujar Denny melalui pesan singkat, Jumat (24/8/1202).
Dia
mengatakan, pernyataannya lewat media sosial merupakan bentuk kritik
terhadap kerja-kerja advokat yang bekerja untuk koruptor.
"Saya
sebenarnya hanya mengkritisi malpraktik yang dilakukan oknum advokat
yang maju tak gentar membela yang bayar dalam kasus korupsi," kata
Denny.
Menurut mantan aktivis anti korupsi tersebut, tingkah oknum advokat demikian sangat menyakiti hati rakyat.
Sebelumnya,
advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan
Nomor : TBL/2919 VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan
penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial
twitter.
Pengacara kawakan itu menilai Denny melanggar asas
praduga tak bersalah dan pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang Pencemaran
Nama Baik juncto pasal 22 dan 23 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Di twitter
advokat pembela koruptor sama dengan koruptor itu sama saja, itu yang
dilaporkan atas dasar penghinaan, " kata OC Kaligis, Kamis (23/8) malam.
Kaligis
mengatakan pernyataan berisi "Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu
advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari
hasil korupsi" muncul di akun jejaring sosial milik wamenkumham pada
Sabtu (18/8). Padahal, menurut Kaligis, advokat wajib membela orang
berdasarkan pasal 54 dan 56 KUHP.[yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar