INILAH.COM, Jakarta - Meski bersamaan menyelidiki kasus vaksim
flu burung di Kementrian Kesehatan, fokus penanganan kasus ini berbeda
antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian. Hal ini diungkapkan
oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Bambang mengklaim jika KPK
menyelidiki proyek itu dikerjakan secara tahun jamak sejak 2008 hingga
2011.
"KPK hanya yang 2011, Polri 2008 hingga 2011," kata Bambang, Rabu (29/8/12).
Sejauh
ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Bambang mengatakan bahwa
kasus vaksin flu burung ini diduga melibatkan perusahaan mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Juru Bicara
KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, proyek flu burung yang
diselidiki KPK adalah pengadaan pabrik vaksin flu burung yang dibangun
di kawasan Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Nilai proyeknya mencapai Rp1,3
triliun.
Penyelidikan kasus ini juga merupakan pengembangan kasus
suap wisma atlet SEA Games yang dimulai sejak bulan Mei 2011. KPK telah
menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kerugian
negara dalam proyek pabrik vaksin flu burung yang menyebutkan potensi
kerugian negara hingga Rp693 miliar dalam proyek pengadaan yang
ditangani PT Biofarma itu.
Menurutnya, ada tiga pekerjaan terkait
proyek vaksin flu burung, yakni pembangunan fisik pabrik, pengadaan
sarana dan prasarana pabrik, dan alat riset vaksin flu burung.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar