Indra Subagja - detikNews
Jakarta
46 Napi koruptor yang menghuni Rutan Cipinang dipindahkan ke Lapas
Cipinang dan Lapas Sukamiskin Bandung. Namun pemindahan sempat berjalan
tidak mulus. Sebagian diantara mereka sempat menolak dipindahkan.
Informasi
yang dikumpulkan detikcom, Kamis (30/8/2012), para napi itu dipindahkan
ke Lapas Cipinang dan Sukamiskin pada Rabu (29/8) malam. Rinciannya, 33
napi dipindah ke Lapas Cipinang dan 13 napi dipindah ke Lapas
Sukamiskin.
Dalam proses pemindahan para napi kasus korupsi itu,
sempat ada perlawanan dari mereka. Sebagian dari mereka protes dan
tidak mau dipindahkan. Namun, akhirnya mereka berhasil dipindahkan ke
dua Lapas itu dengan lancar.
Para napi dipindahkan ke Lapas
Cipinang dan Sukamiskin karena kasus hukum mereka sudah berkekuatan
hukum tetap dan tinggal menjalani masa tahanan. Sedangkan Rutan hanya
diperuntukkan bagi para tahanan yang kasus hukumnya belum memiliki
kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI
Asminan Mirza Zulkarnain yang dikonfirmasi detikcom membenarkan
pemindahan 46 napi kasus korupsi itu. Dia juga membenarkan ada reaksi
dari sebagian dari napi tersebut, namun tidak ada perlawanan.
Menurut
Mirza, pemindahan napi berlangsung mulus. "Ya mereka kan sudah lama di
situ, jadi wajar ada reaksi," jelas Mirza saat dikonfirmasi apakah ada
sebagian napi yang melawan pemindahan itu.
Pemindahan dilakukan
menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 19.00 WIB. Pemindahan dilakukan
selama 2 jam, setelah berkas dan barang-barang selesai. Napi yang
dipindahkan itu antara lain Adrian Woworuntu yang dipidana terkait
pembobolan Bank BNI dan Sumino terkait kasus kereta api.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar