BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 13 Agustus 2012

Seskab Tuding Erry Riyana Asbun Soal SBY

INILAH.COM, Jakarta - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menuding mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas telah asal bunyi (asbun) bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak jelas dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Saya menyayangkan pendapat tersebut. Pernyataan itu tidak didukung fakta-fakta yang akurat, cenderung tendensius, dan boleh saya sebut asbun alias asal bunyi," katanya di Jakarta, Minggu (12/8/2012).

Dipo mengomentari pernyataan Erry Riyana dalam sebuah diskusi di kantor KPK pada 7 Agustus 2012. Seskab menguraikan fakta yang terjadi sehari setelah penggeledahan KPK di kantor Korlantas Polri dan secara luas dimuat di media massa, presiden langsung menginstruksikan Menko Polhukam mencari tahu duduk soalnya.

Presiden kemudian mengambil langkah-langkah menjembatani perbedaan sikap antara Polri dan KPK dengan suatu pesan yang tegas bahwa jangan sampai perbedaan persepsi antara penegak hukum melemahkan upaya untuk memberantas korupsi di semua lini.

Bagian dari respons cepat presiden dalam kasus simulator SIM di Polri tersebut, katanya, merupakan wujud konsistensi Presiden SBY dalam mengambil posisi di garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Langkah presiden di garda terdepan memberantas korupsi tidak selalu harus dimaknai, presiden harus menegur Kapolri, atau setiap ada kasus muncul di media presiden harus berbicara di media, atau setiap saat harus melaporkan tindakan yang diambilnya kepada para tokoh-tokoh penggiat anti korupsi seperti Erry," ujarnya.

Menurut dia, presiden tidak pernah putus-putusnya mengambil langkah-langkah tegas dan terukur dalam mendukung pemberantasan korupsi termasuk mendukung KPK.

Baru-baru ini ketika publik dihebohkan dengan wacana pembangunan gedung KPK yang masih diberi tanda bintang oleh DPR, presiden dengan tegas bersikap bahwa pemerintah mendukung pembangunan gedung kantor KPK yang baru.

Bahkan jajaran pemerintah seperti menteri keuangan dengan jelas mengatakan mendukung rencana pembangunan gedung KPK, karena itulah biaya pembangunan gedung tersebut telah dimasukkan dalam APBN Tahun 2012.

"Lingkungan istana, baik Sekretaris Kabinet maupun Sekretaris Negara, selalu dengan tangan terbuka membantu KPK jika ada kebutuhannya yang memerlukan persetujuan lembaga kepresidenan. Dari dulu jika para pimpinan KPK hendak bertemu presiden pasti selalu diberi prioritas untuk difasilitasi bertemu presiden," katanya.

Menurut Seskab, para mantan pejabat KPK yang dipandang kredibel selalu diberi perhatian khusus oleh presiden untuk tetap dapat didayagunakan dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Ia lantas menunjuk M. Yasin yang diangkat presiden sebagai Irjen Kementerian Agama, dan Haryono Umar sebagai Irjen Kemendikbud.

Bahkan Erry R.H. sendiri tetap dilibatkan dalam membenahi reformasi birokrasi dengan menempatkan yang bersangkutan sebagai anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi yang dipimpin oleh wakil presiden.

"Masih segar mungkin dalam ingatan Sdr. Erry bahwa DPR sekalipun berpandangan masa tugas Pak Muqoddas hanya satu tahun tetapi presiden (tidak ragu) tegas menetapkan masa tugas Pak Muqoddas selama empat tahun, apakah presiden tidak mendukung KPK?" tutur Dipo setengah bertanya.

Dipo mengajak Erry untuk mencatat rekam jejak pemerintahan SBY sejak Oktober 2004 sampai sekarang dalam mendukung penegak hukum (Kejaksaan dan Polri) untuk memeriksa para pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menyebutkan, ada 1.600 izin (memeriksa sebanyak 3.159 orang) yang dikeluarkan pemerintah atas permintaan Polri dan Kejaksaan untuk diperiksa penyidik dalam kasus pidana yang melibatkan Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Gubernur/Bupati/Walikota, Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dari 1.600 izin tersebut, presiden mengeluarkan sebanyak 175 izin, mendagri 431 izin untuk penyidikan anggota DPRD Provinsi, gubernur atas nama mendagri sebanyak 994 izin untuk penyidikan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dari sejumlah izin yang dikeluarkan tersebut, mayoritas tersangkut kasus korupsi dan kasus yang mengakibatkan kerugian negara.

Besarnya izin pemeriksaan pejabat selama masa pemerintahan Presiden SBY- yang notabene hanya dalam tempo 7,5 tahun sampai sekarang, belum pernah dicapai oleh pemerintahan sebelumnya bahkan sejak masa Presiden Soeharto. [ant/yeh]

Tidak ada komentar: