INILAH.COM, Jakarta - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menuding
mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana
Hardjapamekas telah asal bunyi (asbun) bahwa Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) tidak jelas dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Saya
menyayangkan pendapat tersebut. Pernyataan itu tidak didukung
fakta-fakta yang akurat, cenderung tendensius, dan boleh saya sebut
asbun alias asal bunyi," katanya di Jakarta, Minggu (12/8/2012).
Dipo
mengomentari pernyataan Erry Riyana dalam sebuah diskusi di kantor KPK
pada 7 Agustus 2012. Seskab menguraikan fakta yang terjadi sehari
setelah penggeledahan KPK di kantor Korlantas Polri dan secara luas
dimuat di media massa, presiden langsung menginstruksikan Menko Polhukam
mencari tahu duduk soalnya.
Presiden kemudian mengambil
langkah-langkah menjembatani perbedaan sikap antara Polri dan KPK dengan
suatu pesan yang tegas bahwa jangan sampai perbedaan persepsi antara
penegak hukum melemahkan upaya untuk memberantas korupsi di semua lini.
Bagian
dari respons cepat presiden dalam kasus simulator SIM di Polri
tersebut, katanya, merupakan wujud konsistensi Presiden SBY dalam
mengambil posisi di garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Langkah
presiden di garda terdepan memberantas korupsi tidak selalu harus
dimaknai, presiden harus menegur Kapolri, atau setiap ada kasus muncul
di media presiden harus berbicara di media, atau setiap saat harus
melaporkan tindakan yang diambilnya kepada para tokoh-tokoh penggiat
anti korupsi seperti Erry," ujarnya.
Menurut dia, presiden tidak
pernah putus-putusnya mengambil langkah-langkah tegas dan terukur dalam
mendukung pemberantasan korupsi termasuk mendukung KPK.
Baru-baru
ini ketika publik dihebohkan dengan wacana pembangunan gedung KPK yang
masih diberi tanda bintang oleh DPR, presiden dengan tegas bersikap
bahwa pemerintah mendukung pembangunan gedung kantor KPK yang baru.
Bahkan
jajaran pemerintah seperti menteri keuangan dengan jelas mengatakan
mendukung rencana pembangunan gedung KPK, karena itulah biaya
pembangunan gedung tersebut telah dimasukkan dalam APBN Tahun 2012.
"Lingkungan
istana, baik Sekretaris Kabinet maupun Sekretaris Negara, selalu dengan
tangan terbuka membantu KPK jika ada kebutuhannya yang memerlukan
persetujuan lembaga kepresidenan. Dari dulu jika para pimpinan KPK
hendak bertemu presiden pasti selalu diberi prioritas untuk difasilitasi
bertemu presiden," katanya.
Menurut Seskab, para mantan pejabat
KPK yang dipandang kredibel selalu diberi perhatian khusus oleh presiden
untuk tetap dapat didayagunakan dalam mengawal penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih.
Ia lantas menunjuk M. Yasin yang diangkat presiden sebagai Irjen Kementerian Agama, dan Haryono Umar sebagai Irjen Kemendikbud.
Bahkan
Erry R.H. sendiri tetap dilibatkan dalam membenahi reformasi birokrasi
dengan menempatkan yang bersangkutan sebagai anggota Tim Independen
Reformasi Birokrasi yang dipimpin oleh wakil presiden.
"Masih
segar mungkin dalam ingatan Sdr. Erry bahwa DPR sekalipun berpandangan
masa tugas Pak Muqoddas hanya satu tahun tetapi presiden (tidak ragu)
tegas menetapkan masa tugas Pak Muqoddas selama empat tahun, apakah
presiden tidak mendukung KPK?" tutur Dipo setengah bertanya.
Dipo
mengajak Erry untuk mencatat rekam jejak pemerintahan SBY sejak Oktober
2004 sampai sekarang dalam mendukung penegak hukum (Kejaksaan dan
Polri) untuk memeriksa para pejabat negara yang diduga melakukan tindak
pidana korupsi.
Ia menyebutkan, ada 1.600 izin (memeriksa
sebanyak 3.159 orang) yang dikeluarkan pemerintah atas permintaan Polri
dan Kejaksaan untuk diperiksa penyidik dalam kasus pidana yang
melibatkan Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Gubernur/Bupati/Walikota,
Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dari 1.600 izin tersebut, presiden
mengeluarkan sebanyak 175 izin, mendagri 431 izin untuk penyidikan
anggota DPRD Provinsi, gubernur atas nama mendagri sebanyak 994 izin
untuk penyidikan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dari sejumlah izin yang dikeluarkan tersebut, mayoritas tersangkut kasus korupsi dan kasus yang mengakibatkan kerugian negara.
Besarnya
izin pemeriksaan pejabat selama masa pemerintahan Presiden SBY- yang
notabene hanya dalam tempo 7,5 tahun sampai sekarang, belum pernah
dicapai oleh pemerintahan sebelumnya bahkan sejak masa Presiden
Soeharto. [ant/yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar