Fajar Pratama - detikNews
Jakarta
KPK menilai perkara kasus suap di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang
bukan perkara perseorangan hakim Kartini Marpaung semata. Oleh karena
itu KPK akan memanggil dua hakim lain, yang berada dalam satu majelis
dengan Kartini.
"Ya akan kita panggil. Karena ini pemeriksaan
majelis. Maka anggota majelis lain akan diperiksa," ujar Wakil Ketua KPK
Busyro Muqoddas kepada detikcom Minggu (26/8/2012).
KPK
menangkap dua hakim ad hoc Tipikor Semarang terkait kasus suap yakni
Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko
Sarwoko mengatakan, ketua Majelis Persidangan Tipikor Semarang
mengetahui tawar-menawar dalam sejumlah suap yang diterima Kartini cs
dalam memuluskan perkara korupsi ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah.
"Ketua
majelisnya harus diganti menurut saya, karena dia sudah terlibat dalam
tawar menawar itu. Dia tahu bahwa hakim-hakim anggota ini sedang
menerima suap. Kalau sudah tahu berarti kan dia terlibat," kata Juru
Bicara MA, Djoko Sarwoko, Kamis (23/8) lalu.
Menurut Djoko, hal
itu diketahui setelah sebelumnya pada Kamis (23/8), ketua majelis
peradilan Tipikor Semarang datang ke MA untuk menemui dirinya dan Ketua
MA Hatta Ali.
"Ketua majelisnya Pragsono namanya, datang ketemu
saya hari ini, rupanya Kartini ketemu sama ketua majelisnya (Pragsono).
Malah dia (Pragsono) ngomongnya sama panitera itu loh kok cuma 100
(juta). Dan itu sudah direkam oleh KPK. Saya bilang, siap-siap anda
pasti dipanggil oleh KPK," tutur Djoko menirukan obrolannya dengan
Pragsono.
Ia mengungkapkan, sikap Pragsono sebagai Ketua Majelis
Pesidangan Tipikor yang membiarkan hakim Kartini menerima suap adalah
kesalahan fatal. Seharusnya sebagai hakim karir sikap Pragsono bisa
dicontoh oleh hakim adhoc seperti Kartini cs, bukan malah membiarkan
tindakan suap menyuap di pengadilan.
"Waduh anda itu membiarkan, sebagai hakim karir tidak pantas bersikap begitu," ucap Djoko kepada Pragsono.
Djoko
mengatakan bahwa kedatangan Pragsono ke MA bukan karena dipanggil oleh
MA, tetapi atas kehendak Pragsono sendiri. "Tidak dipanggil MA, dia
datang sendiri. Mungkin dia sudah merasa," Ujar Djoko.
Ia
menuturkan bahwa Pragsono-lah yang pertama kali bertemu dengan Heru
Kusbandono dan melakukan pembicaraan di kantor Pragsono. "Dia yang
ketemu pertama kali dengan Heru, yang telepon bolak balik itu justru si
Heru. Telepon Pragsono ini kemudian diterima di kantor. Kalau sudah tahu
kan seharusnya tidak usah, kalau minta bebas perkara harusnya segera
diusir," kata Djoko.
Dari laporan Badan Pengawasan (Bawas)
Mahkamah Agung, diketahui perkara suap untuk kedua hakim itu diduga
untuk mengatur putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD
Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni. Perkara itu rencananya akan
diputus pada akhir Agustus ini dengan Lilik Nuraini sebagai hakim ketua
dan Asmadinata serta Kartini sebagai hakim anggota. Lilik sendiri
sebelumnya mendapat sanksi dari MA, sehingga ketua Majelis digantikan
oleh Pragsono.
Hakim adhoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru
Kisbandono telah ditahan oleh KPK dalam kasus suap di Pengadilan Negeri
Semarang. Sedangkan hakim ketua dan hakim anggota Lilik dan Asmadinata
saat ini belum dipastikan apakah ikut terlibat dalam kasus suap itu atau
tidak.
Menurut Djoko saat ini Asmadinata sedang berada di Kuala
Lumpur untuk menemui istrinya yang tinggal di sana. "Asmadinata sebelum
tanggal 17 Agustus pulang ke Kuala lumpur, karena istrinya disana.
Mestinya dicegah dahulu, biar nggak bisa ke luar negeri, kan begitu.
Sampai sekarang belum pulang," ucap Djoko.
Djoko menambahkan
dirinya sudah berkordinasi dengan KPK untuk mengembangkan kasus ini
lebih lanjut agar diusut sampai selesai. "Saya sudah sms ke KPK tolong
dikembangkan siapa yang terkait, kalau perlu ketua majelisnya, sampai
ketua pengadilannya," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar