Jakarta (ANTARA
News) - Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta
agar penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua
dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011
dilakukan berdasarkan Undang Undang KPK.
"Kalau ketentuan Undang-undangnya adalah KPK melakukan penyidikan
maka mereka (Polri) harus berhenti, itu ada UUnya," kata mantan pimpinan
KPK Bibit Samad Rianto di gedung KPK Jakarta, Senin.
Sejumlah pimpinan KPK datang ke gedung KPK untuk melakukan buka puasa dan silaturahmi.
Dalam kasus simulator misalnya, Bibit melihat bahwa KPK dapat menangani "bosnya" dan bawahannya ditangani oleh Polri.
"Sudah ada nota kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan jadi
bisa dirundingkan saja antara Polri dan KPK," tambah Bibit.
Sedangkan M. Jasin melihat karena kasus simulator tersebut sudah
sampai pada tingkat penyidikan maka KPK tidak dapat menghentikan proses
tersebut.
"KPK tidak bisa menghentikan penyidikan, sebagai konsekuensi
logisnya maka pendapat saya kasus ini KPK yang harus menangani," kata
Jasin.
Namun tetap terbuka kemungkinan agar KPK dan Polri bekerja sama
menangani kasus tersebut seperti penanganan kasus korupsi di Sumatera
Utara dengan KPK menangani gubernur dan kejaksaan menangani sekretaris
daerah.
"Kalau ada MoU ya penanganannya di KPK memang seharusnya di KPK," jelas Jasin.
Sedangkan Mas Achmad Santosa meminta agar menunggu butir-butir kesepakatan antara KPK dan Polri.
"Lebih baik menunggu agar mereka sampai pada butir-butir
kesepakatan, tapi seharusnya penyidikan sesuai dengan UU KPK saja," kata
Achmad Santosa.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi DS
(Djoko Susilo), yang juga Gubernur Akademi Kepolisian non-aktif sebagai
tersangka.
Tersangka lain adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yaitu
Wakil Kepala Korlantas non-aktif, Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra
Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT
Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari
PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)
Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di
antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi
dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah Ajun Komisaris Besar
Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan
Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Bareskrim juga sudah menahan Brigjen Didik, Kompol Legimo, AKBP
Teddy serta Budi, sedangkan Sukotjo sudah menjadi terpidana di Rutan
Kebon Waru, Bandung atas perkara penggelapan.
KPK sendiri sudah menyelidiki kasus senilai Rp196,8 miliar tersebut sejak Januari 2012. (D017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar