Fajar Pratama - detikNews
Jakarta
KPK akan menelusuri keterlibatan hakim Tipikor lain selain hakim adhoc
Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono dalam kasus suap terkait perkara di
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang. Untuk menelusurinya, KPK akan
bekerja sama dengan MA.
"Untuk itu yang jelas komunikasi dengan
Mahkamah Agung kami intensifkan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/8/2012).
Apalagi
menurut Bambang, dalam waktu dekat ada perekrutan hakim adhoc Tipikor
yang dilakukan MA. Hal ini sejalan dengan komitmen MA yang akan
meningkatkan transparansi perekrutan.
"Apalagi sebentar lagi ada
perekrutan hakim adhoc untuk pengembangan perbaikan sistem
perekrutannya. Dan kami dengar dari Mahkamah Agung juga mereka akan
bekerjasama dengan ICW untuk meningkatkan performance dan pola
perekrutan hakim," ujar Bambang.
Dalam penangkapan yang dilakukan
pada Jumat 17 Agustus 2012 kemarin, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor
Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Heru merupakan hakim adhoc di
Pontianak sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.
Bersama dua
hakim itu, Sri Dartuti pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk. Suap
untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara
korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad
Yaeni, yang akan diputus akhir Agustus ini. Kartini menjadi salah satu
anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Nah, dalam
majelis hakim yang memutus perkara ini tentu bukan hanya Kartini
Marpaung semata, ada hakim lain termasuk hakim karir di dalamnya. Apakah
mereka juga terlibat perkara ini? Kita tunggu saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar