M Iqbal - detikNews
Jakarta
Kapolri Jendral Timur Pradopo menyatakan dirinya tidak keberatan soal
beberapa pengacara papan atas yang bersama membela mantan Kakorlantas,
Irjen Djoko Susilo. Menurutnya merupakan sebuah hal yang wajar apabila
ada seseorang yang sedang tersangkut masalah hukum untuk dibela oleh
pengacara.
"Siapapun yang dipersika Polisi, boleh dong
didampingi pengacara," ujar Kapolri Timur Pradopo, sebelum memasuki
ruang Rapat Paripurna DPR dalam rangka pidato kenegaraan SBY di Gedung
DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Timur menambahkan, dalam
penunjukan pengacara itu dikembalikan sepenuhnya kepada yang
bersangkutan. Namun, penunjukan kuasa hukum tersebut, juga harus tetap
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Penunjukan pengacara tersangka yang menentukan. Semua harus sesuai undang-undang," terang Timur.
Beberapa
nama pengacara handal seperti Juniver Girsang dan Hotma Sitompoel,
diketahui ditunjuk menjadi pengacara bagi mantan Kakorlantas Polri
Irjen
Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Para pengacara beken ini rela tidak dibayar sepeser pun untuk membela
Djoko Susilo.
Kesiapan pengacara ini juga diamini oleh Polri.
Menurut Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, untuk
menggunakan jasa kedua
pengacara handal ini Polri tidak mengeluarkan
uang sepeser pun alias gratis. Namun Polri membantah penggunaan jasa
Hotma cs itu merupakan
usulan dari Polri karena hal itu datang dari rekomendasi dari Djoko Susilo sendiri.
"Dan itu dikoordinir oleh divisi hukum Polri," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar