Jakarta (ANTARA
News) - Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi
Aryani menegaskan bahwa pernyataan yang ia buat terkait masalah
kebakaran di Jakarta sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang merupakan
konstitusi dasar negara Indonesia, setiap warga negara bebas menyatakan
pendapatnya, tak terkecuali saya," kata Dewi usai menjalani pemeriksaan
di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Jakarta, Rabu.
Menurut Dewi, sebagai perwakilan rakyat yang duduk dalam
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dia memiliki tugas untuk
menyampaikan kebenaran.
"Jadi, tidak boleh dikekang. Menurut saya, apa yang sudah saya
sampaikan memang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini,"
kata Dewi.
Dewi menilai laporan yang disampaikan oleh Komunitas Intelektual
Muda Betawi (KIMB) telah mengekangnya untuk menyampaikan pendapat secara
pribadi.
"Padahal, saat ini merupakan era demokrasi, dimana semua orang
bebas menyampaikan pendapatnya, dan posisi saya sebagai anggota DPR juga
mewajibkan saya untuk melakukan hal tersebut (menyampikan pendapat),"
ujar Dewi.
Dewi mengungkapkan kebakaran yang tengah marak terjadi di Jakarta
merupakan fakta yang tidak dapat disembunyikan dari masyarakat.
"Yang saya sampaikan adalah fakta, dan fakta ini sudah tidak bisa
lagi disembunyikan dari masyarakat. Saya khawatir dengan kebakaran yang
terus melanda ibukota," kata Dewi.
Akhir-akhir ini, lanjut Dewi, kebakaran merupakan bencana yang
mudah terjadi di ibukota dan meresahkan masyarakat. Penyebabnya, menurut
dia, adalah tata kelola pemukiman yang kurang baik.
Sebagai informasi, hari ini, Dewi Aryani memenuhi panggilan
Panwaslu terkait laporan Komunitas Muda Intelektual Betawi (KIMB) pada
hari Minggu (26/8).
Dewi dilaporkan terkait pernyataannya tentang kebakaran di Jakarta
yang menyudutkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Fauzi Bowo
(Foke)-Nachrowi Ramli (Nara). (T.R027)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar