INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
permohonan judicial review atau uji materi Pasal 310 ayat (1), ayat (2),
ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mengadili, menyatakan
menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," terang Ketua MK, Mahfud
MD, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).
Dalam pertimbangan, mahkamah
menjabarkan bagaimana Saipul Jamil didakwa Pasal 310 UU 22/2009 oleh
Kejaksaan Negeri Purwakarta karena kecelakaan lalu lintas pada ruas
Jalan Tol Cipularang KM. 96.400. Dalam kecelakaan lalu lintas tersebut
istri Saipul, Virginia Anggraini, meninggal dunia. Pasal yang menurut
Saipul dapat mengakibatkan penafsiran hukum yang luas yang dilakukan
oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan para saksi ahli secara
subjektif.
Hal ini karena tidak ada kepastian hukum mengenai
pengertian frasa 'kelalaiannya' karena tidak didefinisikan secara pasti
dalam keadaan seperti apa dan bagaimana perbuatan 'lalai' tersebut,
misalnya akibat mengkonsumsi zat adiktif, minuman beralkohol, atau
narkotika, pemohon mengalami keadaan tertentu yang menyebabkan tidak
sepenuhnya dapat mengemudikan kendaraan dengan baik.
Saipul juga
mengajukan permohonan agar frasa 'orang lain' diberi penafsiran tidak
termasuk suami atau istri atau anggota keluarga yang sama-sama menjadi
korban dalam suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas. Namun mahkamah
berpendapat bahwa Pasal 310 UU 22/2009 merupakan pasal yang justru
memberikan jaminan dan perlindungan bagi
korban atas kelalaian seseorang.
"Pasal
310 UU 22/2009 merupakan pasal yang berlaku bagi setiap warga negara
Indonesia (WNI) yang justru memberikan jaminan dan perlindungan bagi
siapapun yang menjadi korban kelalaian seseorang, termasuk suami, istri,
anak, ataupun anggota keluarga," ucap anggota mahkamah Anwar Usman.
Atas
beberapa pertimbangan tersebut, mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan
mantan suami Dewi Persik harus dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum. [bar]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar