Fajar Pratama - detikNews
Jakarta
Beberapa anggota Komisi III pernah mengecam KPK dan MA yang memindahkan
lokasi persidangan Walikota Semarang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta.
Kini setelah dua hakim adhoc Tipikor tertangkap di Semarang, KPK
meminta para anggota Komisi Hukum itu untuk sadar.
"Kasus dua
hakim di Pengadilan Negeri Semarang ini semestinya menjadi pelajaran
bagi Komisi III DPR bahwa sikap ketua MA memindahkan kasus walikota
Semarang ke Pengadilan Negeri Jakarta adalah benar argumentasinya," ujar
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam perbincangan dengan detikcom,
Kamis (23/8/2012).
Terkait perkara Soemarmo ini, beberapa anggota
Komisi III DPR bahkan sempat ke Semarang dan memanggil Kajati dan pihak
kepolisian, untuk dimintai keterangan, mengapa memberi persetujuan
untuk dilakukan pemindahan. Nah, Busyro berharap para anggota komisi
hukum tak lagi melakukan tindakan semacam itu.
"Lain kali jangan
mengintervensi demi menjaga marwah DPR sebagai lembaga demokrasi yang
menjunjung akhlaq demokrasi," papar Busyro.
Mengenai penangkapan
hakim adhoc Tipikor Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung, Busyro
mengatakan hal tersebut dapat dilakukan karena adanya bantuan aktif dari
masyarakat.
"Itu semua semata kemudahan dan pertolongan Allah
selama kami jajaran KPK ikhlas dan amanah. Ini sebuah aktualisasi
ideologi pemberantasan mafia korupsi yang berbasis kepada keberpihakan
kepada rakyat sebagai pemegang Kedaulatan Rakyat yang dirampok hak-hak
dan hartanya serta dimiskinkan oleh para koruptor," papar mantan Ketua
Komisi Yudisial ini.
Sebelumnya KPK mengajukan permohonan agar
sidang Walikota Semarang Soemarmo HS dipindahkan dari Semarang ke
Jakarta. MA pun mengabulkan permohonan itu dengan berbagai pertimbangan,
salah satunya objektivitas hakim dan masalah keamanan.
Namun
langkah ini sempat dikecam oleh beberapa anggota Komisi III DPR. Mereka
bahkan sempat memprotes dan memanggil Kajati Semarang untuk meminta
penjelasan. Tindakan ini sempat dikecam oleh sejumlah aktivis
antikorupsi sebagai sebuah bentuk penyalahgunaan wewenang dan
intervensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar