INILAH.COM, Jakarta - Dua orang Hakim Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Heru Kisbandono dan Kartini J Marpaung yang telah ditetapkan
sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus
penyuapan terancam bakal dapat sanksi pemecatan oleh Mahkamah Agung.
Sinyal ini diungkapkan Ketua Komisi Yudisial Eman Suparno.
Eman mengakui jika dirinya telah mengadakan kesepakatan dengan Mahkamah Agung untuk melakukan pemecatan terhadap keduanya.
"Karena
sudah nyata ketangkap KPK. Penangkapannya bersamaan dengan Badan
Pengawas Mahkamah Agung. Jadi gak usah dibuktikan apa-apa lagi," tukas
Eman, Rabu (22/8/12).
Pemecatan itu, diakui Eman, memang sudah
harus dilakukan sehingga tidak menularkan virus-virus yang tidak baik di
berbagai pengadilan. "Sudah tidak beres," jelas dia.
Eman juga
membeberkan bahwa tidak hanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang
yang rusak, masih banyak juga di daerah lain. Namun dia tidak merinci
lebih jauh mengenai hal itu. "Nanti saya kasih tahu lagi," tegas Eman.
Sebelumnya,
Ketua MA Hatta Ali juga memberi sinyal akan memecat keduanya jika telah
ada ketetapan hukum dari kasus yang membelit keduanya.
Untuk
diketahui, Kartini diduga menerima uang terkait penangan perkara tindak
pidana korupsi terkait pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD
Grobogan, Jawa Tengah. Diduga yang memberikan adalah seorang pihak
swasta bernama Sri Dartutik melalui Heru.
Barang bukti terkait
kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ada juga uang Rp 150 juta yang di bawa
ke KPK. [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar