INILAH.COM, Jakarta - Upaya banding yang diajukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) putusan untuk terdakwa kasus cek pelawat
Nunun Nurbaeti telah resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penolakan ini sekaligus memperkuat keputusan Pengadilan Tipikor yaitu
penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta.
Setelah upaya
banding ditolak, KPK berencana mengajukan kasasi terhadap putusan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap putusan istri mantan
Wakapolri Adang Darojatun itu. "Nanti dipelajari dulu, kemungkinan
kasasi. Tapi dibaca dulu putusan PT nya seperti apa," kata Johan saat
dihubungi wartawan, Rabu (22/8/12).
Salah satu poin KPK
mengajukan banding dikarenakan selain vonis terhadap Nunun lebih rendah
dari tuntutan jaksa juga, meminta uang Rp1 miliar istri mantan Wakapolri
Adang Daradjatun itu disita negara. "Tidak semua dakwaan ditolak karena
Nunun tetap divonis bersalah. Soal pengembalian uang saja yang tidak
dikabulkan. Sebenarnya itu soal konstruksi perkaranya karena di situ ada
uang yang mampir ke rekening Nunun. Bukan karena ia didakwa sebagai
penerima suap," jelas Johan.
Anggota tim penasehat hukum Nunun
yakni, Ina Rahman menilai, putusan majelis hakim PT DKI Jakarta nomor
33/PID/TPK/2012/PT.DKI yang dikeluarkan pada 26 Juli 2012 menandakan
dakwaan penuntut umum terhadap kliennya mengada-ada.
"Ibu Nunun
dituduh pemberi suap dalam kasus cek perjalanan ini. sekarang yang harus
mengembalikan uang itu adalah penerima suap. Itu artinya penerapan
pasal tuntutan penuntut umum aneh dan mengada-ada," katanya.
Humas
PT DKI Ahmad Sobari, menjelaskan, ditolaknya upaya banding tersebut
otomatis memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang mempidanakan Nunun
2,6 tahun kurungan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan
kurungan. "Tidak ada perubahan. Sama seperti yang diputuskan Pengadilan
Tipikor Jakarta," katanya.
Menurut Sobari, penerapan Pasal 5 ayat
1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sudah tepat. Maka, hukuman terhadap Nunun tidak
bertambah atau berkurang.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar