M Iqbal - detikNews
Jakarta
Setelah sempat jadi polemik, akhirnya Undang-Undang Keistimewaan Daerah
Khusus Yogyakarta disahkan. Pengesahannya oleh DPR diputuskan dalam
rapat paripurna yang dihadiri hanya 200-an orang dari 550 anggotanya.
"Dengan
ini rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan Yogyakarta disahkan,"
kata pimpinan sidang Pramono Anung, di gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Kamis, (30/8/2012).
Kesepakatan itu setelah sebelumnua pimpinan
sidang menanyakan kepada peserta paripurna apakah menyetujui rancangan
undang-undang itu. "Catatan yang diberikan dari hasil penyisiran tim
komisi II dan
pemerintah dalam undang-undang keistimewaan DIY ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini," tutup Pram.
Sementara itu mendagri Gamawan fauzi menapresiasi kerja komisi II dalam menyusun undang-undang itu.
"Substansi
dalam ruuk ini mungkin saja belum memuaskan semua pihak, namun ini
adalah usaha maksimal yang sudah kita lakukan" ujar mendagri mewakili
Presiden SBY.
Pengesahan UUK DIY tidak melalui interupsi berarti.
Rapat dimulai pukul 14.20. WIB dihadiri oleh 345 anggota DPR RI. Namun
pantauan detikcom pukul 15.00 WIB, hanya 205 anggota DPR yang hadir saat
disahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar