BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 30 Agustus 2012

Akhirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY Disahkan

M Iqbal - detikNews

Jakarta Setelah sempat jadi polemik, akhirnya Undang-Undang Keistimewaan Daerah Khusus Yogyakarta disahkan. Pengesahannya oleh DPR diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri hanya 200-an orang dari 550 anggotanya.

"Dengan ini rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan Yogyakarta disahkan," kata pimpinan sidang Pramono Anung, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/8/2012).

Kesepakatan itu setelah sebelumnua pimpinan sidang menanyakan kepada peserta paripurna apakah menyetujui rancangan undang-undang itu. "Catatan yang diberikan dari hasil penyisiran tim komisi II dan
pemerintah dalam undang-undang keistimewaan DIY ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini," tutup Pram.

Sementara itu mendagri Gamawan fauzi menapresiasi kerja komisi II dalam menyusun undang-undang itu.
"Substansi dalam ruuk ini mungkin saja belum memuaskan semua pihak, namun ini adalah usaha maksimal yang sudah kita lakukan" ujar mendagri mewakili Presiden SBY.

Pengesahan UUK DIY tidak melalui interupsi berarti. Rapat dimulai pukul 14.20. WIB dihadiri oleh 345 anggota DPR RI. Namun pantauan detikcom pukul 15.00 WIB, hanya 205 anggota DPR yang hadir saat disahkan.

Tidak ada komentar: