Jakarta (ANTARA
News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan
Presiden untuk memperpanjang masa tugas anggota Komnas Hak Asasi
Manusia.
"Keppres telah ditandatangani Presiden tertanggal 29 Agustus 2012,"
kata Juru Bicara Presiden, Julian A Pasha di Jakarta, Kamis.
Menurut Julian, Keputusan Presiden itu diterbitkan dengan pertimbangan agar tidak terjadi kevakuman tugas di Komnas HAM.
"Masa
tugas para komisioner saat ini diperpanjang sampai dengan selesainya
proses di DPR RI atau ditetapkannya komisioner Komnas HAM yang baru,"
katanya.
Pada Rabu malam (29/8), Presiden Yudhoyono telah menerima surat dari
DPR perihal usulan penerbitan Keputusan Presiden untuk perpanjangan
masa jabatan anggota Komnas HAM.
Masa jabatan anggota Komnas HAM berakhir pada Kamis, 30 Agustus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar