Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta
Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang,
Lampung, Haridi dipecat sebagai pengacara oleh organisasi advokat.
Menyikapi ini Mahkamah Agung (MA) akan memanggil Perhimpunan Advokat
Indonesia (Peradi) untuk menindaklanjuti pemecatan tersebut.
"MA
akan menurunkan tim pengawas. Laporan sudah diterima dan akan
ditindaklanjuti. Kami akan menanyakan ke Peradi betulkah ada perkara
itu. Apakah dia pernah melakukan tindak pidana atau tidak," kata Kabiro
Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan di kantornya, Jalan
Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Ridwan
mengatakan MA akan melanjutkan ke Badan Pengawas dan dilanjutkan untuk
melakukan pemeriksaan. Jika dari hasil pemeriksaan tersebut terbukti
tidak layak jadi hakim ad hoc, maka Haridi akan langsung diberhentikan.
"Jika dari hasil pemeriksaan nanti pelaku kena pasal tindak pidana yang ancaman hukumannya maksimal
5 tahun penjara itu bisa langsung dipecat dari jabatannya," ujar Ridwan.
Diketahui
dalam sidang kode etik tingkat pertama, Peradi memberikan sanksi
pemberhentian tetap bagi Haridi dari profesinya dan pemecatan dari
keanggotaan organisasi profesi. Dalam aduan masyarakat tersebut, Haridi
diduga melakukan penipuan/menggelapkan biaya perkara klien. Saat vonis
Dewan Kehormatan Peradi dijatuhkan, Haridi telah menjabat hakim ad hoc
Tipikor hingga sekarang.
Menanggapi pemecatan ini, Haridi tengah
melakukan upaya hukum banding ke Dewan Kehormatan Peradi Pusat. Dia
mempunyai argumen kuat mengapa melakukan upaya hukum atas pemecatan
tersebut.
"Pertama karena Peradi tidak berwenang mengadili
pelanggaran kode etik tersebut. Kedua, putusan yang dibuat Dewan
Kehormatan melebihi apa yang dituntut. Pelapor tidak menutut saya
diberhentikan tetapi saya diberhentikan. Ini ultra petita," ujar Haridi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar