BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 30 Agustus 2012

Terima Gratifikasi Rp 3,2 M, Wafid Muharam Divonis 5 Tahun oleh MA

Jakarta Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Sesmenpora Wafid Muharam dari 3 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Wafid dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah berupa cek Rp 3,289 miliar dari Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.

"Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara," kata salah satu hakim pemutus, Krisna Harahap, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/8/2012).

Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar serta hakim anggota Krisna Harahap dan Leopold Hutagalung. Selain menjatuhkan pidana penjara, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. "Putusan dijatuhkan dengan suara bulat pada Rabu (29/8) kemarin," ujarnya.

Menurut majelis kasasi, Wafid terbukti melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Wafid sebagai pejabat negara, selaku kuasa pengguna anggaran dan sebagai pegawai negeri sipil, telah menerima hadiah dalam rangka mengupayakan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang dan mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.

Majelis kasasi menilai putusan judex factie (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Tipikor) kurang menekankan unsur-unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Majelis kasasi beranggapan bahwa terdakwa sudah sepantasnya mendapatkan hukuman lebih berat," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta menghukum Wafid dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta.

Tidak ada komentar: