Jakarta
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Sesmenpora Wafid Muharam
dari 3 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Wafid dianggap terbukti
secara sah dan meyakinkan menerima hadiah berupa cek Rp 3,289 miliar
dari Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.
"Menjatuhkan
hukuman 5 tahun penjara," kata salah satu hakim pemutus, Krisna Harahap,
saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/8/2012).
Putusan itu
dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar
serta hakim anggota Krisna Harahap dan Leopold Hutagalung. Selain
menjatuhkan pidana penjara, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa denda
Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. "Putusan dijatuhkan dengan
suara bulat pada Rabu (29/8) kemarin," ujarnya.
Menurut majelis
kasasi, Wafid terbukti melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Wafid sebagai
pejabat negara, selaku kuasa pengguna anggaran dan sebagai pegawai
negeri sipil, telah menerima hadiah dalam rangka mengupayakan PT Duta
Graha Indah sebagai pemenang dan mendapatkan proyek pembangunan Wisma
Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Majelis
kasasi menilai putusan judex factie (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dan Pengadilan Tinggi Tipikor) kurang menekankan unsur-unsur pemberatan
dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
"Majelis kasasi beranggapan bahwa terdakwa sudah sepantasnya mendapatkan hukuman lebih berat," ujarnya.
Sebelumnya,
Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta
menghukum Wafid dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150
juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar