VIVAnews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes
Polri bertindak cepat menangani penyelidikan kasus korupsi pengadaan
simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Setelah menetapkan lima tersangka
dalam kasus itu, Polri akan segera menahan empat di antara mereka.
Kepala
Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman menyatakan
pihaknya memegang bukti kuat keterlibatan kelima tersangka, khususnya
Wakil Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.
"Saya
punya kontrak aslinya. Itu salah satu di antaranya," kata Sutarman saat
ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 Agustus 2012 malam.
Sutarman
menjelaskan bahwa Didik diyakini penyidik telah melakukan kegiatan yang
merugikan negara. Dia mengatakan indikasi adanya unsur pidana korupsi
sudah terlihat. "Sedang kami mintakan ke BPK proses pengadaan proyek
ini," ujarnya.
Soal unsur suap, sejauh ini belum terbukti. "Kalau
suap mungkin ke pimpinan-pimpinan di atasnya. Silakan, makanya kami
serahkan ke KPK," lanjutnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu
kembali menegaskan Polri dan KPK memiliki kesepakatan bersama dalam hal
akses terhadap barang bukti. Jika barang bukti dipegang oleh Polri, maka
Polri akan memberikan akses kepada KPK. Begitu juga sebaliknya.
"Kalau
barang bukti ada di sana akses (diberikan KPK kepada polisi). Kalau
misalnya tersangka kami ini digunakan sebagai saksi di sana, kami
berikan. Jadi, saling membantu," terangnya.
Sebagaimana telah
diberitakan, dalam kasus ini Polri telah menahan Wakil Korlantas Brigjen
Pol. Didik Purnomo, AKBP TF, Kompol L, dan pengusaha BS di rutan Markas
Komando Brimob dan Bareskrim Polri.
Sementara KPK sendiri telah
menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo,
Wakil Korlantas Brigjen Pol. Didik Purnomo, serta pengusaha BS dan SB,
sebagai tersangka.
Dua institusi penegak hukum ini masih
berpolemik tentang siapa yang berhak menangani kasus tersebut. Ahli
hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bahkan menyarankan mereka untuk
menyelesaikan persoalan itu ke Mahkamah Konstitusi. (kd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar