BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 Agustus 2012

Polri Pegang Bukti Keterlibatan Brigjen Didik

VIVAnews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bertindak cepat menangani penyelidikan kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, Polri akan segera menahan empat di antara mereka.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman menyatakan pihaknya memegang bukti kuat keterlibatan kelima tersangka, khususnya Wakil Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.

"Saya punya kontrak aslinya. Itu salah satu di antaranya," kata Sutarman saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 Agustus 2012 malam.

Sutarman menjelaskan bahwa Didik diyakini penyidik telah melakukan kegiatan yang merugikan negara. Dia mengatakan indikasi adanya unsur pidana korupsi sudah terlihat. "Sedang kami mintakan ke BPK proses pengadaan proyek ini," ujarnya.

Soal unsur suap, sejauh ini belum terbukti. "Kalau suap mungkin ke pimpinan-pimpinan di atasnya. Silakan, makanya kami serahkan ke KPK," lanjutnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu kembali menegaskan Polri dan KPK memiliki kesepakatan bersama dalam hal akses terhadap barang bukti. Jika barang bukti dipegang oleh Polri, maka Polri akan memberikan akses kepada KPK. Begitu juga sebaliknya.

"Kalau barang bukti ada di sana akses (diberikan KPK kepada polisi). Kalau misalnya tersangka kami ini digunakan sebagai saksi di sana, kami berikan. Jadi, saling membantu," terangnya.

Sebagaimana telah diberitakan, dalam kasus ini Polri telah menahan Wakil Korlantas Brigjen Pol. Didik Purnomo, AKBP TF, Kompol L, dan pengusaha BS di rutan Markas Komando Brimob dan Bareskrim Polri.

Sementara KPK sendiri telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo, Wakil Korlantas Brigjen Pol. Didik Purnomo, serta pengusaha BS dan SB, sebagai tersangka.

Dua institusi penegak hukum ini masih berpolemik tentang siapa yang berhak menangani kasus tersebut. Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bahkan menyarankan mereka untuk menyelesaikan persoalan itu ke Mahkamah Konstitusi. (kd)

Tidak ada komentar: